Connect With Us

Kedatangan WNA di Bandara Soekarno-Hatta saat PPKM Darurat Hoaks

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 4 Juli 2021 | 18:22

Tangkapan layar video amatir yang menampilkan sejumlah penumpang maskapai penerbangan Indonesia membawa koper diduga warga negara asing (WNA) di Bandara Soekarno-Hatta. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-PT Angkasa Pura II (Persero) menyampaikan bahwa kedatangan rombongan warga negara asing (WNA) melalui Bandara Soekarno-Hatta di tengah PPKM Darurat yang beredar merupakan kabar tidak benar.

Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi mengatakan, temuan adanya video yang beredar dan dinarasikan sebagai kedatangan WNA tersebut hoaks.

Dia menyebut, secara tegas dipastikan pembingkaian yang menggunakan video dan ditulis tanggal peristiwa 3 Juli 2021 sebagaimana tertera di video tersebut adalah tidak benar.

 

“Kami pastikan bahwa itu adalah hoax. Itu framing yang dibuat agar seakan peristiwa di video adalah pada 3 Juli 2021. Kenyataannya, pada 3 Juli 2021 atau saat berlakunya PPKM Darurat Jawa - Bali berlaku, tidak ada kelompok WNA seperti di video tersebut di Bandara Soekarno-Hatta. Video tersebut juga direkam di Terminal 2 yang hanya melayani penerbangan domestik,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu 4 Juli 2021.

 

Holik menuturkan, pihaknya bersama seluruh stakeholder berkomitmen menjalankan ketentuan di dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14/2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45/2021 yang berlaku di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. 

"AP II meminta kepada seluruh pihak agar mendukung penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali dan tidak memproduksi konten-konten hoax seperti halnya video yang sengaja diedarkan tersebut," pungkasnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill