Connect With Us

Jual Beli Surat Hasil PCR Palsu di Bandara Soekarno-Hatta Dibongkar

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 25 Februari 2022 | 13:26

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menunjukan barang bukti praktik jual beli surat hasil swab test palsu dalam jumpa pers, Jumat 25 Februari 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Praktik jual beli surat hasil swab test antigen atau PCR palsu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dibongkar pihak Kepolisian.

Aksi pemalsuan ratusan dokumen yang dilakukan pegawai kepada calon penumpang itu, dibongkar pada 23 Februari 2022 di Terminal 3. 

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Sigit Sany Setiyono mengatakan, komplotan pemalsu surat kesehatan Covid-19 itu sudah beraksi selama lima bulan. 

"Kami juga amankan empat orang tersangka dan ditahan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya akan kita proses sesuai protokol pidana," ujarnya, Jumat 25 Februari 2022.

Selama lima bulan, keempat tersangka sudah memproduksi 300 surat antigen palsu di bandara terbesar di Indonesia itu. Ada pun satu suratnya dihargai Rp200 ribu sampai Rp300 ribu. 

Dari tindak pidananya tersebut, keempatnya berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 60 juta. 

"Keempat tersangka punya perannya masing-masing, pertama mencari calon pelanggan, tersangka kedua menghubungkan ke tersangka tiga, dan tersangka ketiga menghubungkan ke tersangka empat," jelasnya.

Kemudian, tersangka keempat yang membuat surat keterangan negatif Covid-19 kepada penumpang Bandara Soekarno-Hatta. Keempat tersangka tersebut MSF, S, HF, dan AR.

"Ini adalah oknum dari petugas yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta, maka dari itu kami hadir bersama dengan seluruh stakeholder bahwa kita sama-sama komitmen oknum harus ditindak dan dikeluarkan dari penugasan di bandara," tegas Sigit. 

Menurutnya, tersangka AR yang merupakan warga Teluknaga, Kabupaten Tangerang bisa meretas aplikasi PeduliLindungi. 

Setelah bisa membobol aplikasi milik Kementerian Kominfo tersebut, AR langsung mencetak hasil negatif Covid-19 untuk penumpang. Pasalnya, para tersangka hanya butuh NIK dari pelanggannya.

"Ada oknum dari salah satu klinik di sekitar Bandara Soekarno-Hatta yang terlibat dalam aktivitas ini. Yang pasti yang bersangkutan punya akses kepada PeduliLindungi," pungkasnya.

Keempatnya disangkakan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dan dokumen juga Pasal 268 ayat 1 KUHPidana. Mereka diancam hukuman 4 hingga 6 tahun penjara.

SPORT
Abdul Kadir Karding Terpilih Aklamasi Ketua Umum PB Perbasasi 

Abdul Kadir Karding Terpilih Aklamasi Ketua Umum PB Perbasasi 

Senin, 31 Agustus 2026 | 13:59

Abdul Kadir Karding resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Perserikatan Baseball dan Softball Seluruh Indonesia (PB Perbasasi) dalam Musyawarah Nasional (Munas) PB Perbasasi 2026.

PROPERTI
Danantara Housing Expo 2026 Sediakan 6 Ribu Unit Hunian MBR, Termasuk di Tangerang

Danantara Housing Expo 2026 Sediakan 6 Ribu Unit Hunian MBR, Termasuk di Tangerang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Event Danantara Housing Expo (DHE) 2026 resmi dibuka di NICE Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 27 Agustus 2026.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Siapkan Dua Skema Donasi Korban Bencana NTT

Pemkab Tangerang Siapkan Dua Skema Donasi Korban Bencana NTT

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:01

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan penggalangan donasi untuk korban kebencanaan di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup kerjanya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill