Connect With Us

Pasutri di Tangerang Ditangkap Kasus Kasur Palsu, Keuntungan Rp100 Juta per Bulan

Tim TangerangNews.com | Selasa, 28 Desember 2021 | 23:17

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menunjukkan alat bukti hasil pengungkapan kasus pemalsuan merek kasur milik PT Inoac Polytecno Indonesia. (@TangerangNews / Dok. Polresta Tangerang)

TANGERANGNEWS.com–Aparat Polresta Tangerang Polda Banten menangkap pasangan suami istri yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan merek kasur Inoac. Keduanya adalah TS, 37,  dan istrinya M, 34, warga Perumahan Suvarna Sutra, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, peristiwa berawal saat sales marketing perusahaan kasur Inoac menemui salah seorang pelanggan yang memberi informasi bahwa telah membeli kasur.

“Saat sales memeriksa kasur itu, diketahui bahwa kasur bermerek Inoac itu bukanlah produk asli Inoac,” kata Wahyu saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa 28 Desember 2021.

Sales itu kemudian melaporkan peristiwa adanya kasur Inoac diduga palsu ke bagian legal perusahaan. Tim legal perusahaan kemudian membuat laporan ke polisi pada Kamis 15 Oktober 2021. 

Berdasarkan laporan itu, kemudian diketahui bahwa lokasi toko dan gudang penjualan kasur dengan merek diduga palsu itu berada di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Mendapatkan laporan, tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan. 

Wahyu menuturkan, berdasarkan barang bukti yang diamankan, penyidik kemudian meminta keterangan ahli dari Dirjen HAKI Kemenkumham. Keterangan ahli menyebutkan, barang bukti yang diamankan patut diduga merupakan produk dengan merek palsu.

“Atas izin dari pengadilan, kami juga melakukan penggeledahan di toko dan di gudang tersangka. Kami menemukan barang bukti puluhan kasur berbagai ukuran dan jenis yang bermerek Inoac diduga palsu,” ujar Wahyu.

Wahyu kemudian memerintahkan tim yang dipimpin Kasubnit Tipidter Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja untuk melakukan penangkapan kedua tersangka yang terdeteksi berada di Jakarta.

Berdasarkan keterangan tersangka, kasur itu dibeli dari wilayah Bogor. Kemudian setelah tiba di gudang, kasur ditempeli stiker atau merek Inoac. Masih menurut keterangan tersangka, aksi itu sudah dilakukan sejak 2016.

“Dalam sebulan, penjualan kasur di toko bisa mencapai 30 sampai 50 kasur. Sedangkan penjualan di gudang mencapai 1.000 kasur. Sehingga dalam sebulan, keuntungan tersangka mencapai Rp100 juta lebih,” terang Wahyu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

“Kasusnya masih terus dikembangkan, guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain atau jaringan yang lebih besar,” ujar Wahyu.

KAB. TANGERANG
Mensos Upayakan 300 Ribu Lansia Menerima MBG

Mensos Upayakan 300 Ribu Lansia Menerima MBG

Sabtu, 28 Februari 2026 | 16:32

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang kerap disapa Gus Ipul berencana membuat 300 ribu warga lanjut usia (lansia) akan menjadi penerima manfaat makan bergizi gratis (MBG).

BANTEN
Atlet Pengidap Asma Tetap Bisa Berprestasi, Ini Kuncinya Menurut Dokter

Atlet Pengidap Asma Tetap Bisa Berprestasi, Ini Kuncinya Menurut Dokter

Sabtu, 28 Februari 2026 | 07:14

Latihan fisik merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan atlet. Namun bagi yang memiliki asma, aktivitas dengan intensitas tinggi dapat memicu gangguan pernapasan yang berdampak langsung pada performa.

OPINI
Antara Ibadah dan Konsumerisme Ramadhan yang Semakin Komersial

Antara Ibadah dan Konsumerisme Ramadhan yang Semakin Komersial

Jumat, 27 Februari 2026 | 17:02

Ramadhan secara teologis dimaknai sebagai bulan penyucian diri, penguatan ketakwaan, dan peneguhan solidaritas sosial. Puasa tidak sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan juga latihan spiritual untuk membangun empati dan keadilan sosial.

NASIONAL
Semarakkan Ramadan, PLN Hadirkan Diskon 50 Persen Tambah Daya 

Semarakkan Ramadan, PLN Hadirkan Diskon 50 Persen Tambah Daya 

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:51

Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) kembali menggulirkan program promo penambahan daya listrik bagi pelanggan rumah tangga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill