Connect With Us

Polres Bandara Soetta Bongkar Pemalsuan Surat Identitas, Ini Modusnya

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 9 Oktober 2019 | 16:49

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Arie Ardian Rishadi bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti surat-surat identitas palsu dari para tersangka berinisial NF, AAA, AS, IR, HA, MH, dan S. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar kasus pemalsuan surat-surat identitas seperti SIM, KTP,  dan SKCK. Sebanyak tujuh orang yang terlibat dalam kasus ini ditangkap.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan, para pelaku yang ditangkap di antaranya NF, AAA, AS, IR, HA, MH, dan S. Mereka merupakan warga Tangerang. 

"Tersangka terlibat kasus pemalsuan dokumen identitas, yaitu KTP, SIM, dan SKCK," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (9/10/2019).

Arie menjelaskan, komplotan itu memiliki peran berbeda-beda. NF berperan sebagai pembuat dokumen identitas palsu, HA berperan sebagai penyalur (calo) dokumen palsu itu kepada pelanggan, dan kelima pelaku lainnya merupakan pembeli dokumen palsu.

"Modusnya adalah surat-suratnya asli, tapi isinya dipalsukan," katanya.

Menurutnya, NF yang telah melakoni pemalsuan surat dokumen untuk mendapatkan keuntungan pribadi sejak Maret 2018 ini membeli dokumen identitas asli dari seorang pencopet.

Setiap dokumen asli hasil pencopetan dibeli pelaku seharga Rp100 ribu. Pencopet yang kerap melancarkan aksinya di Jakarta Pusat itu sendiri, kata Arie, masih dalam pencarian. 

"Jadi, yang dokumen aslinya dihapus. Terus isinya diganti dengan identitas yang baru sesuai permintaan pelanggan dengan cara dilaminating dan dicetak kembali," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho menambahkan, pelaku menawarkan jasa pembuatan identitas diri ini lewat media sosial.

"Jadi, siapapun masyarakat yang ingin memesan pembuatan identitas kepada pelaku lewat Facebook," katanya.

Alexander menuturkan, pelaku yang menjual sepaket pembuatan identitas palsu yang meliputi KTP, SIM, dan SKCK mendapat keuntungan Rp800 ribu.

"Setiap bulan pelaku bisa menjual identitas palsu kepada 10 orang," tuturnya.

Petugas masih mendalami kasus ini. Kini, ketujuh pelaku tengah mendekam di tahanan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Mereka dijerat Pasal 263 dan 264 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal penjara 8 tahun.(RMI/HRU)

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

KAB. TANGERANG
Diterjang Angin Kencang, Baliho Roboh Timpa 2 Pengendara di Legok

Diterjang Angin Kencang, Baliho Roboh Timpa 2 Pengendara di Legok

Minggu, 1 Maret 2026 | 20:22

Akibat diterpa hujan deras dan angin kencang, sebuah baliho berukuran besar roboh di Jalan Raya Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang pada Sabtu 28 Februari 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

KOTA TANGERANG
HUT ke-33, Pengamat Kritik Kecepatan Pelayanan Pemkot Tangerang

HUT ke-33, Pengamat Kritik Kecepatan Pelayanan Pemkot Tangerang

Minggu, 1 Maret 2026 | 21:33

Tidak terasa sudah beranjak dewasa, 33 tahun bukan lagi usia muda bagi sebuah kota, Masih dalam suasana Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-33 Kota Tangerang, masyarakat banyak menyampaikan harapannya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill