Connect With Us

Polres Bandara Soetta Bongkar Pemalsuan Surat Identitas, Ini Modusnya

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 9 Oktober 2019 | 16:49

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Arie Ardian Rishadi bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti surat-surat identitas palsu dari para tersangka berinisial NF, AAA, AS, IR, HA, MH, dan S. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar kasus pemalsuan surat-surat identitas seperti SIM, KTP,  dan SKCK. Sebanyak tujuh orang yang terlibat dalam kasus ini ditangkap.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan, para pelaku yang ditangkap di antaranya NF, AAA, AS, IR, HA, MH, dan S. Mereka merupakan warga Tangerang. 

"Tersangka terlibat kasus pemalsuan dokumen identitas, yaitu KTP, SIM, dan SKCK," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (9/10/2019).

Arie menjelaskan, komplotan itu memiliki peran berbeda-beda. NF berperan sebagai pembuat dokumen identitas palsu, HA berperan sebagai penyalur (calo) dokumen palsu itu kepada pelanggan, dan kelima pelaku lainnya merupakan pembeli dokumen palsu.

"Modusnya adalah surat-suratnya asli, tapi isinya dipalsukan," katanya.

Menurutnya, NF yang telah melakoni pemalsuan surat dokumen untuk mendapatkan keuntungan pribadi sejak Maret 2018 ini membeli dokumen identitas asli dari seorang pencopet.

Setiap dokumen asli hasil pencopetan dibeli pelaku seharga Rp100 ribu. Pencopet yang kerap melancarkan aksinya di Jakarta Pusat itu sendiri, kata Arie, masih dalam pencarian. 

"Jadi, yang dokumen aslinya dihapus. Terus isinya diganti dengan identitas yang baru sesuai permintaan pelanggan dengan cara dilaminating dan dicetak kembali," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho menambahkan, pelaku menawarkan jasa pembuatan identitas diri ini lewat media sosial.

"Jadi, siapapun masyarakat yang ingin memesan pembuatan identitas kepada pelaku lewat Facebook," katanya.

Alexander menuturkan, pelaku yang menjual sepaket pembuatan identitas palsu yang meliputi KTP, SIM, dan SKCK mendapat keuntungan Rp800 ribu.

"Setiap bulan pelaku bisa menjual identitas palsu kepada 10 orang," tuturnya.

Petugas masih mendalami kasus ini. Kini, ketujuh pelaku tengah mendekam di tahanan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Mereka dijerat Pasal 263 dan 264 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal penjara 8 tahun.(RMI/HRU)

HIBURAN
Gratis Masuk, Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Gelar Nobar Pesta Bola Piala Dunia 2026

Gratis Masuk, Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Gelar Nobar Pesta Bola Piala Dunia 2026

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:07

Hotel Santika Premiere ICE-BSD City menghadirkan program nonton bareng bertajuk "Pesta Bola Gembira di Santika Premiere ICE-BSD City" untuk menyambut berlangsungnya turnamen sepak bola dunia.

OPINI
Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20

Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.

KOTA TANGERANG
Komisi I DPRD Desak Pemkot Tangerang Tuntaskan Status Aset untuk Fasos Fasum

Komisi I DPRD Desak Pemkot Tangerang Tuntaskan Status Aset untuk Fasos Fasum

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:34

Komisi I DPRD Kota Tangerang mendorong percepatan penyelesaian penyerahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) di Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas. Langkah ini dinilai penting agar warga yang telah lama bermukim

PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill