Connect With Us

Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Eks Lurah di Tangerang Selatan Ternyata Tak Ditahan 

Rachman Deniansyah | Sabtu, 27 Maret 2021 | 12:56

Pelapor kasus pemalsuan surat tanah, Cahyono, saat menunjukkan bukti suratnya. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemalsuan dokumen tanah yang melibatkan Lurah Baktijaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan M Ocin dan mantan pelaksana tugas (plt) Lurah Baktijaya Darmo Bandoro, semakin rumit.

 

Pasalnya setelah ditahan Kepolisian, kini Ocin dan Darmo justru ditetapkan oleh hakim hanya menjadi tahanan kota. 

 

"Terdapat kejanggalan mengenai tahanan kota yang diberikan kepada Ocin dan Darmo," kata kuasa hukum ahli waris Cahyono, Sabtu (27/3/2021). 

 

Cahyono mengatakan, berdasarkan hasil resume medis yang dia terima dari dokter.  Tersangka sebelumnya diizinkan berobat lantaran sakit saat ditahan di Polres Tangsel. Atas alasan sakit itulah, ia diberikan izin untuk meninggalkan tahanan selama satu hari. Tapi setelah itu sudah bebas lagi. 

 

"Hanya satu hari sehingga tidak layak tersangka Ocin menerima untuk menjadi tahanan kota. Lalu pada saat persidangan hakim membahas topik di luar subtansi persidangan bukan pada pokok dakwaan," ujarnya. 

 

Pembahasan di luar substansi itulah, kata Cahyono, yang membuat hakim tidak mengungkap bukti yang diserahkan pelapor pada saat melapor di Kepolisian atau penyidikan.

 

"Dari sini jelas pihak Kepolisian dan Kejaksaan jelas sudah menyatakan Ocin dan Darmo sebagai tersangka, dan sudah P21," ungkapnya.

 

Untuk proses peralihan Ocin dan Darmo dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, tambah Cahyono,  saat persidangan berjalan. Kedua terdakwa menjadi tahanan kota dengan alasan pertimbangan kesehatan yang kurang tepat.

 

Sebelumnya diberitakan, Lurah dan Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Baktijaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan terseret kasus pemalsuan surat tanah. 

 

Keduanya dilaporkan atas kasus pemalsuan otentik surat pertanahan yang berlokasi di wilayah Kelurahan Baktijaya, Setu, Tangsel.

 

Ia dilaporkan sejak tahun 2017 silam. Keduanya memalsukan surat kepemilikan bidang tanah seluas 1,312 hektare atau 13.120 meter persegi, atas nama Rain Gepeng.

BANDARA
Cuma Rp3.500, Transjabodetabek Rute Terminal Blok M-Bandara Soetta Beroperasi Pekan Depan

Cuma Rp3.500, Transjabodetabek Rute Terminal Blok M-Bandara Soetta Beroperasi Pekan Depan

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:59

Rute baru Transjabodetabek yang menghubungkan Terminal Blok M-Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) bakal resmi beroperasi pekan depan.

NASIONAL
Gandeng 7 Pengembang, Proyek MRT Fase 2 Kembangan-Balaraja Resmi Dimulai

Gandeng 7 Pengembang, Proyek MRT Fase 2 Kembangan-Balaraja Resmi Dimulai

Rabu, 4 Februari 2026 | 19:48

Kabar gembira bagi para komuter yang setiap hari berkutat dengan kemacetan di perbatasan Banten dan Jakarta. Proyek MRT Lintas Timur–Barat Fase 2 rute Kembangan–Balaraja resmi memasuki babak baru.

OPINI
Menambal Lubang Jalan dengan Batu, Menambal Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Baliho “Hati-Hati Jalan Berlubang"

Menambal Lubang Jalan dengan Batu, Menambal Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Baliho “Hati-Hati Jalan Berlubang"

Senin, 2 Februari 2026 | 20:43

Di Kabupaten Tangerang, lubang jalan bukan lagi anomali. Ia telah menjadi pola. Ia hadir bukan sebagai kecelakaan kebijakan, melainkan sebagai hasil dari pembiaran yang sistematis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill