Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong
Minggu, 5 April 2026 | 14:06
Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.
TANGERANGNEWS.com-PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan layang-layang di sekitar area bandara maupun jalur penerbangan.
Peringatan ini merupakan imbas dari aktivitas warga main layang-layang di dekat area landasan pacu Bandara Soekarno-Hatta, yang menyebabkan 21 pesawat batal terbang dan mendarat, sepanjang 4-6 Juli 2025.
General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta Dwi Ananda Wicaksana menjelaskan larangan bermain layang-layang di sekitar bandara maupun di jalur penerbangan, telah diatur melalui berbagai ketentuan hukum.
Tujuannya untuk menjamin keselamatan dan keamanan operasional penerbangan. Aturan tersebut di antaranya:
1. UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 210
2. PP Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI
3. Permenhub Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pengendalian KKOP
4. PKPS Bagian 101 tentang Balon Udara, Layang-layang, Roket Tanpa Awak, dan Balon Udara Bebas Tanpa Awak
5. Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Larangan Layang-layang di Sekitar Bandara
6. Perda Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum di Luar Kawasan Bandara Soekarno-Hatta
"Adapun area-area yang termasuk dalam kawasan terlarang untuk aktivitas bermain layang-layang meliputi wilayah pemukiman di jalur pendaratan dan lepas landas pesawat, area sekitar pagar bandara (perimeter selatan dan utara), serta kawasan terbuka dengan radius hingga 15 km dari titik pusat bandara," jelasnya, Senin 7 Juli 2025.
Bahaya yang dapat terjadi akibat aktivitas bermain layang-layang di sekitar jalur penerbangan yakni menimbulkan gangguan pada pergerakan pesawat, navigasi dan komunikasi pesawat, merusak baling-baling atau mesin pesawat hingga berpotensi menyebabkan insiden serius.
Menurut Dwi Ananda, Bandara Soekarno-Hatta juga secara aktif melakukan berbagai upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat sekitar bandara, pemasangan rambu dan spanduk larangan, serta penyebaran informasi terkait bahaya bermain layang-layang di jalur penerbangan.
Sebab, keselamatan penerbangan menjadi prioritas utama yang harus dijaga bersama.
“Kami terus mengimbau seluruh masyarakat di sekitar bandara agar memahami risiko bermain layang-layang di area terlarang dan mendukung upaya menjaga keselamatan operasional penerbangan,” ujarnya.
Ia juga mengharapkan dukungan Pemerintah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang agar pengawasan di luar area rea bandara semakin optimal.
“Khususnya terkait aktivitas bermain layang-layang yang dapat mengganggu keselamatan maupun keamanan penerbangan,” terang Dwi Ananda.
Untuk pelaporan aktivitas berbahaya di sekitar jalur penerbangan, masyarakat dapat menghubungi petugas Bandara Soekarno-Hatta melalui call center 172 atau media sosial resmi yang tersedia.
Seperti diketahui, AirNav Indonesia mencatat sepanjang 4-6 Juli 2025, aktivitas penerbangan layang-layang di area Bandara Soekarno-Hatta menyebabkan 21 pesawat batal terbang dan mendarat.
AirNav Indonesia bahkan sempat mengeluarkan peringatan khusus kepada pilot atau Notice to Airman (NOTAM) terkait gangguan layang-layang di area Bandara Soekarno-Hatta tersebut.
Setelah Notam diterbitkan, petugas Air Traffic Controller (ATC) terpaksa mengalihkan pendaratan sebanyak 9 pesawat ke bandara lain (divert). Kemudian 6 pesawat diperintahkan untuk go around alias membatalkan pendaratan dan terbang kembali.
Lalu 5 pesawat diminta untuk melakukan pembatalan prosedur pendekatan (approach), serta 1 pesawat diinstruksikan untuk kembali ke bandara asal (return to base).
”Kami menyayangkan bahwa hari ini masih saja ada masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan untuk tidak menerbangkan layang-layang di area sekitar bandara untuk menjaga keselamatan penerbangan,” ungkap Direktur Utama AirNav Indonesia Capt. Avirianto Suratno melalui keterangan resminya, Senin, 7 Juli 2025.
Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.
TODAY TAGTelkomsel mencatat lonjakan aktivitas digital yang luar biasa pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 1447 H tahun 2026.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menegaskan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran vital sebagai tulang punggung dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews