Connect With Us

Polisi Bubarkan Dangdut & Festival Layangan di Pinang

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 27 September 2020 | 21:06

Polisi saat menghentikan pertunjukan musik di salah satu rumah makan di Kelurahan Pinang, karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com–Kepolisian dari Polsek Cipondoh membubarkan sejumlah kegiatan masyarakat untuk mengurai kerumunan massa karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Adapun kegiatan masyarakat yang dibubarkan secara humanis itu yakni pentas dangdut dan festival layang-layang di Kelurahan Kunciran Jaya. Selain itu juga pertunjukan musik di salah satu rumah makan di Kelurahan Pinang.

"Kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi serta dapat mengundang keramaian banyak orang," kata Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom, Minggu (27/9/2020).

Maulana datang langsung ke lokasi karena kondisinya sudah tidak mematuhi protokol kesehatan. Penegakan PSBB ini dilakukan karena dirinya sangat sayang kepada warganya.

"Ini tandanya sayang. Kalau ada yang sakit (COVID-19) nanti yang susah masyarakat juga," ungkapnya.

Camat Pinang Kaonang mengapresiasi langkah tegas Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom yang membubarkan sejumlah kegiatan masyarakat yang melanggar PSBB.

Kaonang juga mengingatkan warganya untuk tidak berkerumun dan mentaati protokol kesehatan agar pandemi COVID-19 segera berakhir.

"Saya berterima kasih kepada Kapolsek, siang-malam terus berkerja menghimbau masyarakat untuk patuh protokol kesehatan dan aturan PSBB. Semoga kita bisa melakukan aktivitas kembali dengan nyaman dan normal kembali," pungkasnya.(RAZ/HRU)

NASIONAL
Motis Lebaran 2026 Dibuka, Kuota 11.500 Motor Gratis Diangkut Kereta Api

Motis Lebaran 2026 Dibuka, Kuota 11.500 Motor Gratis Diangkut Kereta Api

Jumat, 6 Maret 2026 | 10:33

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyelenggarakan program Angkutan Motor Gratis (Motis) menggunakan kereta api untuk mendukung arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill