Connect With Us

Ganggu Penerbangan, Belasan Layangan di Sekitar Bandara Soetta Ditertibkan

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 18 Juni 2020 | 09:21

Ilustrasi Layangan. (Liputan6.com / Liputan6.com)

 

TANGERANGNEWS.com-Petugas gabungan Komunitas Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menertibkan 17 layangan yang dimainkan di sekitar kawasan penerbangan.

Penertiban dilakukan karena layang-layang tersebut membahayakan dan mengancam keselamatan penerbangan.

Dilansir dari Kompas, penertiban yang berlangsung pada 11 Juni tersebut merupakan bagian dari kegiatan untuk memberikan rasa aman ke penumpang di Bandara Soetta.

"Ada 17 layang-layang yang telah ditertibkan di daerah sekitar bandara. Kami juga sudah beri himbauan," ujar Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soetta Febri Toga Simatupang, Rabu (17/6/2020).

Sosialisasi terkait larangan menerbangkan layang-layang, menurut Febri, sudah sering dilakukan. Mulai dari tingkat tokoh masyarakat hingga tokoh pemuda dan remaja di pemukiman sekitar Bandara Soetta.

"Kita juga melakukan infografis imbauan melalui sosial media kami," tutur dia.

Dia menegaskan kinerja mesin pesawat bisa terganggu jika layangan masuk mesin pesawat. "Selain itu juga bisa mengganggu konsetrasi dan jarak pandang pilot," pungkasnya.

Adapun dasar hukum pelarangan menerbangkan layang-layang tersebut tertuang dalam Pasal 210 ayat 2 UU penerbangan No 1/2009.

Ancaman hukumannya dipidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.(RAZ/HRU)

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

NASIONAL
Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya

Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya

Senin, 27 Juli 2026 | 14:28

Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK). 

TEKNO
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill