Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD
Sabtu, 8 November 2025 | 20:22
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.
TANGERANGNEWS.com-Petugas gabungan Komunitas Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menertibkan 17 layangan yang dimainkan di sekitar kawasan penerbangan.
Penertiban dilakukan karena layang-layang tersebut membahayakan dan mengancam keselamatan penerbangan.
Dilansir dari Kompas, penertiban yang berlangsung pada 11 Juni tersebut merupakan bagian dari kegiatan untuk memberikan rasa aman ke penumpang di Bandara Soetta.
"Ada 17 layang-layang yang telah ditertibkan di daerah sekitar bandara. Kami juga sudah beri himbauan," ujar Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soetta Febri Toga Simatupang, Rabu (17/6/2020).
Sosialisasi terkait larangan menerbangkan layang-layang, menurut Febri, sudah sering dilakukan. Mulai dari tingkat tokoh masyarakat hingga tokoh pemuda dan remaja di pemukiman sekitar Bandara Soetta.
"Kita juga melakukan infografis imbauan melalui sosial media kami," tutur dia.
Dia menegaskan kinerja mesin pesawat bisa terganggu jika layangan masuk mesin pesawat. "Selain itu juga bisa mengganggu konsetrasi dan jarak pandang pilot," pungkasnya.
Adapun dasar hukum pelarangan menerbangkan layang-layang tersebut tertuang dalam Pasal 210 ayat 2 UU penerbangan No 1/2009.
Ancaman hukumannya dipidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.(RAZ/HRU)
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.
TODAY TAGPersikota Tangerang resmi memperkenalkan skuad lengkap untuk menghadapi kompetisi Liga Nusantara musim 2025/2026.
Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mengkaji perluasan perlindungan jaminan sosial bagi kelompok pekerja rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah dalam periode 2026 hingga 2030.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews