TANGERANG-Petugas Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta dibantu Polda dan Mabes Polri membongkar kasus penyimpanan narkotika berupa sabu seberat 50 kg dan ekstasi 357.000 pil ekstasi yang disimpan di Apartemen Mal Taman Anggrek pada Minggu (8/1) sekitar pukul 12.30 WIB. Total narkoba itu adalah Rp 308 miliar.
"Ini berawal dari penangkapan salah satu tersangka. Barang-barang tersebut berasal dari luar negeri, yakni sabu dari Iran, ekstasi dari Malaysia," ujar Kapolres Metro Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Reynhard Silitonga pada wartawan, Senin (9/1/2012).
Menurut dia, pelaku adalah pelaku sindikat narkoba Internasional yang bekerjasama dengan pelaku antar provinsi di Indonesia.
"Ini mereka main dari jalan darat dulu, sesampai di Medan, baru mereka mengirim melalui udara, sesuai dengan permintaan narkotika," imbuhnya.
Berdasarkan keterangan pelaku tersebut, polisi akhirnya mengembangkan. Dan, ditemukan barang bukti sabu dan ekstasi tersebut di Apartemen Mal Taman Anggrek, tepatnya di Tower 7 lantai 46. "Kami terkejut ada sabu 50 kg di sana. Ada pun ekstasinya bermerk macan, batman, mc donalds, toyota, cross dan banteng," katanya.
Selain sabu dan ekstasi, Polres Bandara juga menggagalkan pengiriman ganja dari Aceh ke Jakarta melalui penerbangan domestik. "Total ada 57 kg ganja," ujarnya.
Seluruh tersangka ada berjumlah 5 orang, di antaranya seorang WN Malaysia berinsial KTC alias KN. "Mereka tidak ada yang memproduksi, tapi di sana hanya peyimpanan," ujar Reynhard.(DRA)