Connect With Us

Angkasa Pura II Minta Buatkan Perda Larangan Gedung Tinggi di Bandara

| Minggu, 17 Juni 2012 | 13:27

Bandara Internasional Soekarno-Hatta, terminal 3 (tangerangnews / dira)

TANGERANG-PT Angkasa Pura II, selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno - Hatta, sedang merancang aturan mengenai larangan membangun gedung tinggi di sekitar kawasan bandara.  

Corporate Secretary PT Angkasa Pura II, Hari Cahyono ketika dikonfirmasi membenarkan rencana tersebut. Dia mengatakan, akhir pekan lalu. "Benar, kami sedang merancang mengenai aturan KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan) di Bandara Soekarno - Hatta ini," ucapnya. Menurut Hari, KKOP merupakan kebijakan dari Kementerian Perhuhubungan, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

Kebijakan itu ditujukan kepada pengelola bandara untuk mengatur standar keamanan dan penerbangan pesawat di sekitar kawasan bandara.  Nantinya, kata Hari, pembangunan gedung bertingkat di sekitar kawasan bandara itu harus mengacu pada KKOP tadi. Saat ini luas Bandara Soekarno - Hatta sekitar 1.800 hektare dan akan ditambah sekitar 850 hektare. Melalui rancangan kebijakan itu, maka KKOP dibagi menjadi tiga ring. Ring I, radius 4 kilometer dengan ketinggian maksinal gedung 46 meter. Ring II, radius 6 kilometer dengan ketinggian gedung antara 46 - 151 meter. Ring III, radius 9 kilometer dengan ketinggian gedung juga 151 meter. 

"Dasar kebijakan ini adalah masalah keselamatan dan keamanan. Karena dalam bisnis penerbangan hal itu yang utama," ucap Hari Untuk menerapkan kebijkan itu, kata Hari pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Pemprov Banten, Pemkab Tangerang, dan Pemkot Tangerang. "Intinya kami minta dukungan mereka agar dalam membangun itu memperhatikan KKOP ini juga," ucapnya.(DRA)
AYO! TANGERANG CERDAS
Dana Program Sekolah Swasta Gratis Disalurkan ke Rekening Siswa, Segini Nominalnya 

Dana Program Sekolah Swasta Gratis Disalurkan ke Rekening Siswa, Segini Nominalnya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 12:28

Pemerintah Provinsi Banten akan menjalankan program sekolah gratis bagi siswa SMA, SMK, dan SKh swasta mulai tahun ajaran baru 2025/2026 mendatang.

BANDARA
Sepekan Penerbangan Haji, InJourney Airports Layani Keberangkatan 52 Ribu Jemaah

Sepekan Penerbangan Haji, InJourney Airports Layani Keberangkatan 52 Ribu Jemaah

Senin, 12 Mei 2025 | 21:03

Bandara-bandara PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Aiports) dalam satu minggu penyelenggaraan penerbangan haji pada 2 - 8 Mei 2025, telah melayani keberangkatan sekitar 52 ribu jemaah calon haji ke Tanah Suci.

PROPERTI
Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 14:58

Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan

BISNIS
Rumor Akuisisi GoTo oleh Grab Picu Kekhawatiran Pendapatan Driver Ojol Berkurang

Rumor Akuisisi GoTo oleh Grab Picu Kekhawatiran Pendapatan Driver Ojol Berkurang

Senin, 12 Mei 2025 | 16:21

Isu merger antara Grab dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) kembali mencuat dan menjadi perhatian serius di kalangan pengemudi ojek online (ojol). Jika kabar tersebut benar, maka GOTO yang saat ini menjadi satu-satunya unicorn asli Indonesia

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill