Connect With Us

Angkasa Pura II Minta Buatkan Perda Larangan Gedung Tinggi di Bandara

| Minggu, 17 Juni 2012 | 13:27

Bandara Internasional Soekarno-Hatta, terminal 3 (tangerangnews / dira)

TANGERANG-PT Angkasa Pura II, selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno - Hatta, sedang merancang aturan mengenai larangan membangun gedung tinggi di sekitar kawasan bandara.  

Corporate Secretary PT Angkasa Pura II, Hari Cahyono ketika dikonfirmasi membenarkan rencana tersebut. Dia mengatakan, akhir pekan lalu. "Benar, kami sedang merancang mengenai aturan KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan) di Bandara Soekarno - Hatta ini," ucapnya. Menurut Hari, KKOP merupakan kebijakan dari Kementerian Perhuhubungan, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

Kebijakan itu ditujukan kepada pengelola bandara untuk mengatur standar keamanan dan penerbangan pesawat di sekitar kawasan bandara.  Nantinya, kata Hari, pembangunan gedung bertingkat di sekitar kawasan bandara itu harus mengacu pada KKOP tadi. Saat ini luas Bandara Soekarno - Hatta sekitar 1.800 hektare dan akan ditambah sekitar 850 hektare. Melalui rancangan kebijakan itu, maka KKOP dibagi menjadi tiga ring. Ring I, radius 4 kilometer dengan ketinggian maksinal gedung 46 meter. Ring II, radius 6 kilometer dengan ketinggian gedung antara 46 - 151 meter. Ring III, radius 9 kilometer dengan ketinggian gedung juga 151 meter. 

"Dasar kebijakan ini adalah masalah keselamatan dan keamanan. Karena dalam bisnis penerbangan hal itu yang utama," ucap Hari Untuk menerapkan kebijkan itu, kata Hari pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Pemprov Banten, Pemkab Tangerang, dan Pemkot Tangerang. "Intinya kami minta dukungan mereka agar dalam membangun itu memperhatikan KKOP ini juga," ucapnya.(DRA)
AYO! TANGERANG CERDAS
Cara Dapat Bantuan PIP 2025 untuk Siswa SD hingga SMA, Segini Besarannya 

Cara Dapat Bantuan PIP 2025 untuk Siswa SD hingga SMA, Segini Besarannya 

Senin, 30 Juni 2025 | 11:49

Program Indonesia Pintar (PIP) ialah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat menyelesaikan pendidikan 12 tahun.

BANDARA
Liburan Sekolah, 160 Anak Sekitar Bandara Soekarno-Hatta Dikhitan Gratis

Liburan Sekolah, 160 Anak Sekitar Bandara Soekarno-Hatta Dikhitan Gratis

Minggu, 29 Juni 2025 | 20:19

Bertepatan dengan masa liburan sekolah tahun 2025, PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari ini kembali menggelar Program Khitanan Massal Gratis, Minggu 29 Juni 2025.

BANTEN
Kepergok Titip Siswa di SPMB 2025, Budi Prajogo Dicopot dari Wakil Ketua DPRD Banten

Kepergok Titip Siswa di SPMB 2025, Budi Prajogo Dicopot dari Wakil Ketua DPRD Banten

Selasa, 1 Juli 2025 | 17:25

Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Banten resmi mencopot Budi Prajogo dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill