Connect With Us

Apindo Banten Minta Rano Cabut SK UMP

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 15 Oktober 2014 | 18:19

Ketua Dewan Pengurus Apindo Provinsi Banten dan Sekretarisnya (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten meminta Plt Gubernur Rano Karno mencabut Surat Keputusan (SK) tentang penetapan Upah Minimum Sektoral (UMP) Kabupaten Serang tahun 2014 karena dinilai menyalahi aturan. Apindo menilai SK tersebut akan menimbulkan efek domino di seluruh kota dan kabupaten di Banten.
 
Ketua Dewan Pengurus Apindo Provinsi Banten Deddy Djunaedi mengatakan, alasan desakan pencabutan karena SK Gubernur no 561/Kep/414-Huk/2014 tentang UMS Kabupaten Serang tidak melalui prosedur UMS sesuai Inpres No 9/201 dan Permenaker No 7/2013.
 
“Gubernur mengeluarkan terlebih dahulu UMS Kabupaten Serang 2014 pada 1 Oktober, besaran upah minimum kelompok satu yakni Rp2,4 juta dan Rp2,3 juta untuk kelompok dua. Penetapan itu tanpa melibatkan Dewan Pengupahan dan Asosiasi sektor. Tau-tau keluar saja SK-nya,” ujarnya saat ditemui usai rapat koordinasi Apindo Banten di Great Western Resort Hotel, Kebon nanas, Kota Tangerang, Rabu (15/10).
 
Selain itu, Gubernur dinilai mencuri start dalam mengeluarkan SK. Seharunya berdasarkan ketentuan Menaker, SK UMS keluar secara serentak di seluruh Provinsi pada 1 November 2014. Lalu UMP di Kota dan Kabupaten keluar pada 20 November.
 
“Usulan penetapan UMS Kabupaten Serang ini juga telah dijawab melalui surat resmi oleh Kepala Disnakertrans Provinsi yang isinya tidak dapat ditindak lanjuti sebab tidak mengikuti ketentuan peraturannya,” papar Deddy.
 
Namun, serikat pekerja atau serikat buruh langsung meminta Gubernur untuk menyetujui dan hingga keluarkan SK Gubernur Banten itu.

"Penetapan SK oleh Gubernur sangat jelas melanggar karena tidak sesuai aturan dan membuat ketidak  pastian hukum. Hal ini bisa menimbulkan masalah ke depannya di berbagai wilayah Banten dalam penetapan UMS tanpa harus sesuai prosedur," jelasnya.

 Sekretaris Dewan Pengurus Apindo Provinsi Banten, Arwin Kusmanta menambahkan, Apindo telah  mengirim surat kepada Gubernur Banten mengenai pencabutan SK itu pada tanggl 8 Oktober 2014. Meski nantinya UMS Kabupaten Serang berbeda dari yang ada saat ini, tetapi Apindo hanya ingin penetapan UMS sesuai prosedur.

 Efeknya bisa membuat serikat buruh lainnya melakukan tindakan yang sama dan memperkeruh suasana serta iklim investasi di Banten.

 "Kejadian ini merupakan yang pertama di Banten dan Indonesia. Penetapan UMS tanpa prosedur dan ikut sesuai usulan serikat buruh tanpa prosedur," paparnya.
 
 
BISNIS
Dorong Regenerasi Petani Kopi,  Roemah Koffie Salurkan 1.000 Beasiswa Sarjana

Dorong Regenerasi Petani Kopi, Roemah Koffie Salurkan 1.000 Beasiswa Sarjana

Senin, 3 November 2025 | 15:11

Roemah Koffie menyalurkan program beasiswa inovatif bagi 1.000 mahasiswa pertanian, dengan fokus pada regenerasi petani kopi.

HIBURAN
JNE Jadi Mitra Logistik Resmi Indonesia International Pet Expo 2025 di ICE BSD Tangerang

JNE Jadi Mitra Logistik Resmi Indonesia International Pet Expo 2025 di ICE BSD Tangerang

Senin, 3 November 2025 | 19:13

Pameran hewan peliharaan terbesar di Indonesia, Indonesia International Pet Expo (IIPE) 2025, kembali menggandeng JNE sebagai Official Logistics Partner untuk ketiga kalinya.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill