Connect With Us

Apindo Banten Minta Rano Cabut SK UMP

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 15 Oktober 2014 | 18:19

Ketua Dewan Pengurus Apindo Provinsi Banten dan Sekretarisnya (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten meminta Plt Gubernur Rano Karno mencabut Surat Keputusan (SK) tentang penetapan Upah Minimum Sektoral (UMP) Kabupaten Serang tahun 2014 karena dinilai menyalahi aturan. Apindo menilai SK tersebut akan menimbulkan efek domino di seluruh kota dan kabupaten di Banten.
 
Ketua Dewan Pengurus Apindo Provinsi Banten Deddy Djunaedi mengatakan, alasan desakan pencabutan karena SK Gubernur no 561/Kep/414-Huk/2014 tentang UMS Kabupaten Serang tidak melalui prosedur UMS sesuai Inpres No 9/201 dan Permenaker No 7/2013.
 
“Gubernur mengeluarkan terlebih dahulu UMS Kabupaten Serang 2014 pada 1 Oktober, besaran upah minimum kelompok satu yakni Rp2,4 juta dan Rp2,3 juta untuk kelompok dua. Penetapan itu tanpa melibatkan Dewan Pengupahan dan Asosiasi sektor. Tau-tau keluar saja SK-nya,” ujarnya saat ditemui usai rapat koordinasi Apindo Banten di Great Western Resort Hotel, Kebon nanas, Kota Tangerang, Rabu (15/10).
 
Selain itu, Gubernur dinilai mencuri start dalam mengeluarkan SK. Seharunya berdasarkan ketentuan Menaker, SK UMS keluar secara serentak di seluruh Provinsi pada 1 November 2014. Lalu UMP di Kota dan Kabupaten keluar pada 20 November.
 
“Usulan penetapan UMS Kabupaten Serang ini juga telah dijawab melalui surat resmi oleh Kepala Disnakertrans Provinsi yang isinya tidak dapat ditindak lanjuti sebab tidak mengikuti ketentuan peraturannya,” papar Deddy.
 
Namun, serikat pekerja atau serikat buruh langsung meminta Gubernur untuk menyetujui dan hingga keluarkan SK Gubernur Banten itu.

"Penetapan SK oleh Gubernur sangat jelas melanggar karena tidak sesuai aturan dan membuat ketidak  pastian hukum. Hal ini bisa menimbulkan masalah ke depannya di berbagai wilayah Banten dalam penetapan UMS tanpa harus sesuai prosedur," jelasnya.

 Sekretaris Dewan Pengurus Apindo Provinsi Banten, Arwin Kusmanta menambahkan, Apindo telah  mengirim surat kepada Gubernur Banten mengenai pencabutan SK itu pada tanggl 8 Oktober 2014. Meski nantinya UMS Kabupaten Serang berbeda dari yang ada saat ini, tetapi Apindo hanya ingin penetapan UMS sesuai prosedur.

 Efeknya bisa membuat serikat buruh lainnya melakukan tindakan yang sama dan memperkeruh suasana serta iklim investasi di Banten.

 "Kejadian ini merupakan yang pertama di Banten dan Indonesia. Penetapan UMS tanpa prosedur dan ikut sesuai usulan serikat buruh tanpa prosedur," paparnya.
 
 
TEKNO
Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Senin, 22 Juni 2026 | 18:36

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.

PROPERTI
Kembangkan Kawasan Bisnis Premium Baru, Paramount Gading Serpong Hadirkan Victoria Business Loft dan Oxford Square

Kembangkan Kawasan Bisnis Premium Baru, Paramount Gading Serpong Hadirkan Victoria Business Loft dan Oxford Square

Senin, 22 Juni 2026 | 19:18

Paramount Gading Serpong meluncurkan Victoria Business Loft dan Oxford Square – YOSECA Loft yang berada di Victoria Central District sebagai kawasan bisnis premium yang berada di pusat Gading Serpong dengan lokasi strategis

BANTEN
SPMB Banten 2026 Dipantau KPK, Inspektorat Pemprov Diminta Awasi hingga Rampung

SPMB Banten 2026 Dipantau KPK, Inspektorat Pemprov Diminta Awasi hingga Rampung

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:59

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan monitoring langsung terhadap penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Banten.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill