Connect With Us

817.401 Warga di Banten Terancam Tak Bisa Mencoblos

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 3 November 2016 | 19:00

Ketua KPU Banten Agus Supriyatna. (@TangerangNews.com 2016 / Rangga A Zuliansyah)

 

TANGERANGNews.com-Sebanyak 817.401 warga Provinsi Banten terancam tidak bisa mencoblos pada Pemilihan Gubernur 2017. Pasalnya mereka belum melakukan perekaman KTP elektronik. 

Ketua KPU Banten Agus Supriyatna mengatakan, jumlah daftar pemilih sementara (DPS) dari 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten sebanyak 7.802.350 pemilih, yang terdiri dari 3.943.916 laki-laki dan 3.858.434 perempuan. Pemutakhiran data pemilih dilakukan di 155 Kecamatan, 1551 Desa/Kelurahan dan 16.497 TPS.

“Dari pendataan tersebut ditemukan daftar pemilih potensial non KTP elektronik sebanyak 817.401 orang,” kata Agus saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Provinsi Banten pada Pilgub 2017 di Hotel Novotel, Kota Tangerang, Kamis (3/11/2016).

Menurut Agus, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No 8/2016 bahwa salah satu syarat mencoblos adalah sudah melakukan perekaman e-KTP. Jika hingga tanggal 1 Desember 2016 belum merekam, maka namanya akan dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Karena itu kita menghimbau agar warga segera melakukan perekaman. Karena saat ini blanko e-KTP masih habis, minimal sudah mendapat surat keterangan telah melakukan perekaman dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil),” katanya. 

Pihaknya juga telah berkoodinasi dengan pemerintah di Kabupaten Kota di Provinsi Banten untuk mengeluarkan surat keterangan perekaman.

“Kita juga meminta agar Pemda mendorong warganya melakukan perekaman agar hak suaranya tidak hilang,” kata Agus. 

Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Banten Pramono Tanthowi  mengatakan, e-KTP ini memang menjadi persoalan nasional. Jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP di Banten termasuk sangat tinggi karena melebihi 10 persen.

Hal ini terjadi karena pemerintah pusat menjadikan e-KTP sebagai syarat mencoblos dalam Pilkada. 

“Seharusnya jangan dikaitan. Biarkan saja program e-KTp berjalan, pemilih tetap bisa mencoblos dengan KTP lama asal seusai domisili. Kalau begini kan jadi saling menggantung,” katanya.

Menurut Pramono, solusinya selain mendorong pemilih melakukan perekaman e-KTP, seluruh Panswalu dan KPU harus memegang daftar pemilih, baik yang belum memiliki maupun yang sudah memiliki e-KTP.

”Seluruh daftar harus by name by address. Jangan sampai ada perekaman baru yang bukan warga Banten dan jangan sampai ada surat keterangan perekaman yang keluar untuk orang yang tidak berhak,” jelasnya.

 

OPINI
Mengapa Mengurus Negara Butuh Lebih dari Sekadar Nyali?

Mengapa Mengurus Negara Butuh Lebih dari Sekadar Nyali?

Senin, 20 April 2026 | 19:56

-Belakangan ini, ruang publik kita diwarnai oleh narasi yang cukup mengusik logika akademik: mengurus negara konon tak bisa hanya mengandalkan "ilmu buku".

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal Sesi Siang UTBK 2026 Tak Seragam, Peserta Wajib Cek Ulang Waktu di Lokasi Ujian

Jadwal Sesi Siang UTBK 2026 Tak Seragam, Peserta Wajib Cek Ulang Waktu di Lokasi Ujian

Senin, 20 April 2026 | 14:42

Pelaksanaan UTBK 2026 yang akan berlansung pada Selasa 21 April 2026, untuk sesi siang tidak berlangsung dengan waktu yang sama di seluruh titik ujian. 

PROPERTI
Paramount Land Ajak Masyarakat Eksplor Properti di Living World Alam Sutera

Paramount Land Ajak Masyarakat Eksplor Properti di Living World Alam Sutera

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Masyarakat yang sedang mencari hunian atau peluang investasi properti kini punya kesempatan untuk mengenal lebih dekat berbagai produk unggulan dari Paramount Land melalui ajang Paramount Land Big Exhibition 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill