Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija
Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37
Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.
TANGERANGNEWS.com-Pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Provinsi Banten menggelar makan bersama ratusan anak yatim di Sekretariat DPD IPHI Banten, Jalan Sudirman, Ruko Modern Land, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (8/12/2019).
Ketua DPD IPHI Banten Raidin Anom mengatakan, makan barsama dan santunan anak yatim tersebut pertama kali dilakukan. Namun, ia mengatakan akan dilaksanakan secara berkelanjutan setiap bulan guna berbagi antar sesama.
"Kami punya program internal DPD IPHI supaya kegiatan ini menjadi kegiatan rutin. Ya, kami akan sisihkan 2,5 persen dari rezeki kami untuk membantu dan berbagi bersama anak-anak yatim piatu," ujar Raidin
Ia menambahkan, santunan dan makan bersama anak yatim tersebut juga akan jadi kegiatan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Banten. Sehingga, hati para praktisi hukum itu semakin terasah kepeduliannya kepada anak yatim.

"Pertama, kami ingin sedikit berbicara tentang suri teladan, yaitu Nabi Muhammad yang mengasihi anak yatim. Kedua, memang ini bagian dari rasa syukur kami kehadirat Allah SWT," imbuhnya.
Kegiatan itu juga diharapkannya dapat memotivasi anak-anak yatim untuk mempersiapkan masa depan mereka lebih baik.
Senada, Sekretaris DPD IPHI Banten, Gabriel Reong Radja mengatakan, agenda santunan dan makan bersama anak yatim tersebut merupakan bagian rasa syukur.
"Jadi sengaja kami undang anak-anak yatim piatu karena dalam hukum agama itu kan punya hak atas rezeki orang yang lebih beruntung. Bukan mereka tidak beruntung, tapi keberuntungan mereka itu ya Tuhan titipkan kepada kita," pungkasnya.(MRI/RGI)
Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sosialisasi mitigasi dan tata kelola antikorupsi dengan menghadirkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.
Warga Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang berinisial EP, 26, ditangkap polisi karena menjual minuman keras (miras) oplosan jenis ciu.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews