Connect With Us

Warga Jakarta Dilarang Masuk Banten, Kecuali Tangerang Raya

Tim TangerangNews.com | Kamis, 6 Mei 2021 | 07:38

Gubernur Banten Wahidin Halim. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Warga DKI Jakarta dilarang masuk ke wilayah Provinsi Banten, seperti Lebak, Pandeglang, Serang dan Cilegon. Pasalnya kota/kabupaten tersebut tidak masuk ke dalam wilayah aglomerasi, kecuali Tangerang Raya.

 

Ketentuan ini berlaku selama pelarangan mudik lebaran dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

 

Hal itu dikatakan Gubernur Banten Wahidin Halim saat menjelaskan seputar mudik lokal di wilayahnya, terkait wilayah aglomerasi, Rabu (5/5/2021) kemarin. 

 

"Jadi orang Jakarta bisa sampai Tangerang Raya, orang Tangerang Raya tidak boleh ke Lebak, Pandeglang, Serang, Cilegon," ujar Wahidin di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, seperti dilansir dari Kompas. 

 

Untuk mendukung hal itu, ia meminta KA commuter line atau KRL rute Tanah Abang - Rangkasbitung berhenti di Stasiun Cikoya, Kabupaten Tangerang selama peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

 

Permintaan tersebut disampaikan Wahidin kepada Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Comuter Indonesia (KCI) selaku operator KRL dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19.

 

"Sudah saya usulkan, lagi dipertimbangkan cuma posnya dimana. Di (stasiun) Maja kan masih Lebak, apa di Tigaraksa, (Tangerang)," kata Wahidin.

 

Pertimbangannya, karena Kabupaten Lebak tidak masuk ke dalam wilayah aglomerasi mudik lokal.

 

Sebagai informasi, wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten/kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan kendaraan. 

 

Selain geografis, aglomerasi terhubung dalam satu kawasan pertumbuhan strategis. Contohnya seperti Jabodetabek, atau Bandung Raya yang meliputi Kota dan Kabupaten Bandung serta Kota Cimahi.

 

Jika merujuk ketentuan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, ada delapan wilayah aglomerasi yang diperbolehkan mudik lokal:

 

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

 

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

 

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

 

4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

 

5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul

 

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

 

7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo

 

8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa.

 

Masyarakat dilarang keluar atau masuk ke wilayah tersebut untuk mudik lokal. Kecuali pergerakan transportasi untuk kegiatan pekerjaan/perjalanan dinas atau ekonomi.

TANGSEL
Pembangunan Gedung Serba Guna di Serpong Berlanjut Meski Sudah Disegel, Ini Penjelasan Satpol PP Tangsel

Pembangunan Gedung Serba Guna di Serpong Berlanjut Meski Sudah Disegel, Ini Penjelasan Satpol PP Tangsel

Jumat, 1 Agustus 2025 | 13:37

Satpol PP Kota Tangerang Selatan membantah adanya pembiaran pada proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) milik Yayasan Shekinah Glory di kawasan BSD Sektor 12-1, yang terus berjalan meski telah disegel, 01 Agustus 2025.

BISNIS
Hadir di Cirendeu Tangsel, ARAH Coffee Perkuat Peran Sebagai Ruang Komunitas

Hadir di Cirendeu Tangsel, ARAH Coffee Perkuat Peran Sebagai Ruang Komunitas

Senin, 28 Juli 2025 | 10:59

ARAH Coffee, brand kopi lokal yang dikenal dengan komitmennya dalam membangun ruang bagi komunitas, resmi membuka gerai terbarunya di Cirendeu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu 20 Juli 2025.

MANCANEGARA
 Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Senin, 7 Juli 2025 | 22:19

Hujan yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah titik, sejak Minggu 6 Juni 2025, malam. Bahkan peristiwa ini menjadi pemberitaan di media Malaysia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill