Connect With Us

Warga Jakarta Dilarang Masuk Banten, Kecuali Tangerang Raya

Tim TangerangNews.com | Kamis, 6 Mei 2021 | 07:38

Gubernur Banten Wahidin Halim. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Warga DKI Jakarta dilarang masuk ke wilayah Provinsi Banten, seperti Lebak, Pandeglang, Serang dan Cilegon. Pasalnya kota/kabupaten tersebut tidak masuk ke dalam wilayah aglomerasi, kecuali Tangerang Raya.

 

Ketentuan ini berlaku selama pelarangan mudik lebaran dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

 

Hal itu dikatakan Gubernur Banten Wahidin Halim saat menjelaskan seputar mudik lokal di wilayahnya, terkait wilayah aglomerasi, Rabu (5/5/2021) kemarin. 

 

"Jadi orang Jakarta bisa sampai Tangerang Raya, orang Tangerang Raya tidak boleh ke Lebak, Pandeglang, Serang, Cilegon," ujar Wahidin di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, seperti dilansir dari Kompas. 

 

Untuk mendukung hal itu, ia meminta KA commuter line atau KRL rute Tanah Abang - Rangkasbitung berhenti di Stasiun Cikoya, Kabupaten Tangerang selama peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

 

Permintaan tersebut disampaikan Wahidin kepada Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Comuter Indonesia (KCI) selaku operator KRL dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19.

 

"Sudah saya usulkan, lagi dipertimbangkan cuma posnya dimana. Di (stasiun) Maja kan masih Lebak, apa di Tigaraksa, (Tangerang)," kata Wahidin.

 

Pertimbangannya, karena Kabupaten Lebak tidak masuk ke dalam wilayah aglomerasi mudik lokal.

 

Sebagai informasi, wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten/kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan kendaraan. 

 

Selain geografis, aglomerasi terhubung dalam satu kawasan pertumbuhan strategis. Contohnya seperti Jabodetabek, atau Bandung Raya yang meliputi Kota dan Kabupaten Bandung serta Kota Cimahi.

 

Jika merujuk ketentuan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, ada delapan wilayah aglomerasi yang diperbolehkan mudik lokal:

 

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

 

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

 

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

 

4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

 

5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul

 

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

 

7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo

 

8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa.

 

Masyarakat dilarang keluar atau masuk ke wilayah tersebut untuk mudik lokal. Kecuali pergerakan transportasi untuk kegiatan pekerjaan/perjalanan dinas atau ekonomi.

HIBURAN
Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Februari 2026 | 10:11

Memilih toko vape yang tepat adalah kunci mendapatkan produk original dengan harga yang fair. Vapeo Vapestore telah menjadi pilihan utama para vaper di Kabupaten Tangerang

BANTEN
Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:12

Komisi X DPR RI menyoroti sejumlah masalah di Banten. Fokus utama pada tingginya angka pemuda dalam kategori NEET atau tidak bekerja (not in employment), tidak bersekolah (education) dan tidak mengikuti pelatihan (training).

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill