Connect With Us

Dishub Awasi Keberangkatan Bus Mudik di Terminal Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 29 April 2021 | 17:02

Jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang melakukan pengawasan bagi para pemudik di terminal Poris Plawad. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang bergerak melakukan pengawasan di sejumlah terminal untuk mengecek keberangkatan bus, Kamis (29/4/2021). 

 

Seperti diketahui, pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran selama periode 6-17 Mei 2021. 

Pengawasan dilakukan di sejumlah terminal Kota Tangerang termasuk di Terminal Poris Plawad. 

 

Di terminal tipe A itu, tampak ada kegiatan keberangkatan bus yang penumpangnya membawa banyak barang seperti koper. 

 

Kepala TU UPT Prasarana Dishub Kota Tangerang Heri Setiawan mengatakan, para penumpang yang bepergian harus menyertakan surat bebas COVID-19. 

Sehingga, pengawasan kali ini untuk mengetatkan surat bebas corona bagi penumpang tersebut.

 

"Jadi, kami dari Dishub semata-semata menjalankan surat edaran Satgas bahwa untuk tanggal 22 sampai 5, kita lakukan pengetatan PCR untuk penumpang yang akan bepergian," ujarnya di Terminal Poris Plawad. 

 

Saat melakukan pengawasan, aparat Dishub masih menemukan sejumlah penumpang yang akan melakukan keberangkatan tetapi tidak memiliki surat bebas corona. 

 

Para petugas memberikan imbauan kepada penumpang yang tidak memiliki surat bebas corona itu. 

 

"Jadi, memang sekarang fase pertama pengetatan dengan cara screening penumpang yang tidak mempunyai surat keterangan bebas Covid-19, nanti fase kedua tanggal 6 sampai 17 Mei yang PO tidak melakukan perjalanan," katanya. 

Kepala Terminal Poris Plawad Alwien Athena Alwie menuturkan, situasi pergerakan keberangkatan bus di terminal ini masih relatif normal. 

 

"Jumlah penumpang landai, belum ada peningkatan, masih bervariasi 400-600 penumpang. Kalau armada masih 115 sampai 130 armada," katanya. 

 

Alwien menambahkan, pihaknya tetap menggencarkan imbauan terkait hal-hal yang harus dipenuhi jika penumpang melakukan perjalanan seperti harus memiliki surat keterangan bebas corona. 

 

"Antisipasi tetap kita selalu imbau di depan dipertanyakan oleh staf keamanan terkait surat-menyurat selanjutnya mereka akan diimbau keamanan untuk keselamatan jalan agar memiliki suket antigen atau gnose," pungkasnya.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Darurat Kemarau Ekstrem, Ada 11 Titik Kebakaran di Kabupaten Tangerang dalam Sehari

Darurat Kemarau Ekstrem, Ada 11 Titik Kebakaran di Kabupaten Tangerang dalam Sehari

Kamis, 23 Juli 2026 | 19:35

Dampak musim kemarau ekstrem mulai memicu rentetan bencana kebarakan di wilayah Kabupaten Tangerang.

BISNIS
3 Produk Unggulan Turbion, Mampu Berikan Kualitas Bahan Bakar Terbaik   

3 Produk Unggulan Turbion, Mampu Berikan Kualitas Bahan Bakar Terbaik  

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:38

Apakah diantara kalian sudah ada yang pernah dengar merk pasar Turbion? Merk ini merupakan suatu brand pasar yang bergerak dibidang industri dan menawarkan aneka pilihan bahan bakar minyak. Turbion menawarkan beberapa produk berkualitas

NASIONAL
Benarkah Kendaraan Ban Gundul Bakal Kena Denda Rp250 Ribu? Begini Aturannya

Benarkah Kendaraan Ban Gundul Bakal Kena Denda Rp250 Ribu? Begini Aturannya

Kamis, 23 Juli 2026 | 19:38

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang ramai beredar di media sosial mengenai pemberlakuan aturan baru berupa denda Rp250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill