Connect With Us

Serdik Ketut Ajak Masyarakat Disiplin Prokes dan Patuhi Larangan Mudik

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 21 April 2021 | 18:28

Kompol I Ketut Widiarta S.H., S.I.K., M.Si. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Peserta Didik (Serdik) Sekolah Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri Pendidikan Reguler (Dikreg) ke- 61, Kompol I Ketut Widiarta S.H., S.I.K., M.Si. mengajak masyarakat untuk senantiasa disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

"Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tertib protokol kesehatan adalah keharusan," kata Serdik Ketut.

Serdik Ketut mengatakan, edukasi dan imbauan kepada masyarakat mengenai pentingnya melaksanakan protokol kesehatan harus terus dilakukan secara rutin dan masif. Masyarakat, kata Serdik Ketut, harus diberi pemahaman bahwa melaksanakan protokol kesehatan adalah cara yang cukup efektif agar tidak terpapar Covid-19.

Kata Serdik Ketut, tertib melaksanakan 5M yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas atau mengurangi aktivitas di luar rumah sebisa mungkin dilaksanakan.

 

"Dalam berbagai aktivitas, masyarakat hendaknya selalu tertib 5M agar upaya penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19 berjalan dengan baik dengan peran serta masyarakat," ujar mantan Kaurkermalem Subbidsunluhkum Bidkum Polda Banten ini.

Selain itu, Serdik Ketut juga mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan larangan mudik. Menurutnya, larangan itu memiliki dasar hukum yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka Pencegahan Covid-19.

"Aturan larangan mudik adalah untuk kebaikan yakni agar Covid-19 tidak menyebar. Bila sayang keluarga, jangan mudik," terangnya.

Dikatakan Ketut, silaturahmi dan kerinduan kepada keluarga bisa menggunakan perangkat teknologi media sosial atau fasilitas video call. Ketut berharap, masyarakat dapat memahami esensi larangan mudik yang prinsipnya untuk kebaikan bersama.

"Jadi, tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan mari patuhi larangan mudik," pungkasnya. (RAZ/RAC)

BANTEN
Awal 2026, Pertamina Turunkan Harga BBM di Banten

Awal 2026, Pertamina Turunkan Harga BBM di Banten

Kamis, 1 Januari 2026 | 19:56

PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak non-subsidi mulai 1 Januari 2026. Penurunan harga ini berlaku untuk sejumlah produk BBM, termasuk Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, hingga BBM diesel non-subsidi

NASIONAL
Ditkrimsus Polda Metro Jaya Tuntaskan 518 Kasus Sepanjang 2025, Nilai Barbuk Terbesar Capai Rp4,2 Triliun

Ditkrimsus Polda Metro Jaya Tuntaskan 518 Kasus Sepanjang 2025, Nilai Barbuk Terbesar Capai Rp4,2 Triliun

Kamis, 1 Januari 2026 | 22:36

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menutup tahun 2025 dengan capaian penyelesaian kasus sebanyak 518 perkara. Jumlah tersebut melampaui laporan masuk tahun ini yang sebanyak 383 laporan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill