Connect With Us

Mudik Dilarang, Keluar Masuk Kota Tangerang Wajib Pakai Ini

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 4 Mei 2021 | 16:11

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang secara resmi mengeluarkan aturan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar daerah maupun sebaliknya selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021. 

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menjabarkan baik masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun non pekerja wajib membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM), yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari Lurah domisili tempat tinggal pemohon serta indentitas diri calon pelaku perjalanan. 

"Yang bisa ditandatangani oleh Lurah hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak. Seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil dan hanya boleh didampingi satu orang dan alasan persalinan yang hanya boleh didampingi dua orang," ujar Herman yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (4/5/2021). 

Selama masa peniadaan mudik, masyarakat Kota Tangerang yang membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh kelurahan domisili tinggal berlaku hanya untuk satu kali perjalanan. 

"Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat saja, sesuai dengan surat edaran Satgas COVID-19," terang Herman. 

Adapun golongan yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa peniadaan mudik diantaranya kendaraan pelayanan distribusi logistik. 

"Formatnya SIKM sudah dibuat dan langsung disosialisasikan ke Lurah dan Camat," tukas Sekda.

TOKOH
Sosok Aiptu Exwanto, Anggota Polsek Batuceper Tangerang Asuh 95 Anak Yatim Piatu dan Lansia Pakai Uang Pribadi

Sosok Aiptu Exwanto, Anggota Polsek Batuceper Tangerang Asuh 95 Anak Yatim Piatu dan Lansia Pakai Uang Pribadi

Senin, 13 Januari 2025 | 21:22

Aiptu Exwanto, Bhabinkamtibmas Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota ini tak hanya mengemban amanah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

TEKNO
Komdigi Blokir 35.000 Konten Promosi Makanan hingga Kosmetik Ilegal, Paling Banyak di Facebook

Komdigi Blokir 35.000 Konten Promosi Makanan hingga Kosmetik Ilegal, Paling Banyak di Facebook

Kamis, 9 Januari 2025 | 15:31

Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Kemkomdigi) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memblokir lebih dari 35.000 konten yang mempromosikan makanan, obat, dan kosmetik ilegal sejak tahun 2018.

TANGSEL
Kepergok Beraksi di Serpong Tangsel, Pelaku Curanmor Babak Belur Dikeroyok Warga

Kepergok Beraksi di Serpong Tangsel, Pelaku Curanmor Babak Belur Dikeroyok Warga

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:10

Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) babak belur dikeroyok warga setelah kepergok beraksi di kawasan Jaletreng, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Senin 13 Januari 2025, malam.

HIBURAN
Ini Deretan Tempat Rayakan Malam Tahun Baru di Tangerang

Ini Deretan Tempat Rayakan Malam Tahun Baru di Tangerang

Senin, 30 Desember 2024 | 18:59

Malam tahun baru selalu menjadi momen yang dinanti-nantikan untuk merayakan kebersamaan dan melepas penat dari kesibukan sehari-hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill