Connect With Us

Tanggapi Tuntutan Revisi UMK 2022, Gubernur Banten: Pengusaha Enggak Mau Gimana?

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 5 Desember 2021 | 22:08

Gubernur Banten Wahidin Halim. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Terkait tuntutan buruh untuk merevisi Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2022, Gubernur Banten Wahidin Halim bersikeras jika keputusanya sudah berdasarkan aturan.

Ia justru mempertanyakan bagaimana jika tuntutan buruh dipenuhi namun justru penolakan malah datang dari pihak pengusaha.

"Revisi bae (revisi saja). Pengusaha enggak mau gimana?" kata Wahidin Halim seperti dilansir dari IDN Times, Minggu 5 Desember 2021.

Menurutnya, penentuan nilai UMK 2022 sudah mengacu pada Peraturan Pemerintan (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan dam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Pria yang kerap disapa WH itu mengaku dilema jika menaikkan UMK hingga 5,4 persen seperti tuntutan buruh. Sebab, dirinya harus mempertimbangkan kekuatan perusahaan di masa pandemik COVID-19.

"Kalau bertentangan dengan PP dan SE Menaker, lalu gubernur harus gimana? Formulasi sudah dibuat dan lain-lain," tuturnya.

Seperti diketahui, Serikat buruh Banten berencana melakukan aksi mogok kerja mulai Senin 6 Desember 2021, sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang menaikan UMK tanpa mempertimbangkan usulan buruh.

PROPERTI
Lampaui 1.170 Peserta, Perumahan MGK Serang Raih Juara BTN Housingpreneur 

Lampaui 1.170 Peserta, Perumahan MGK Serang Raih Juara BTN Housingpreneur 

Senin, 2 Februari 2026 | 14:00

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengumumkan para pemenang BTN Housingpreneur 2025 dalam seremoni penutupan BTN Expo 2026 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Sabtu, 31 Januari 2026.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Gandeng Kortas Tipikor Polri Cegah APBD 2026 Dikorupsi

Pemkot Tangsel Gandeng Kortas Tipikor Polri Cegah APBD 2026 Dikorupsi

Selasa, 3 Februari 2026 | 19:52

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sosialisasi mitigasi dan tata kelola antikorupsi dengan menghadirkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

NASIONAL
Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Bahar bin Smith Aniaya Banser di Tangerang

Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Bahar bin Smith Aniaya Banser di Tangerang

Selasa, 3 Februari 2026 | 16:02

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah atau yang akrab disapa Gus Abduh, angkat bicara terkait penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill