Connect With Us

Tanggapi Tuntutan Revisi UMK 2022, Gubernur Banten: Pengusaha Enggak Mau Gimana?

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 5 Desember 2021 | 22:08

Gubernur Banten Wahidin Halim. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Terkait tuntutan buruh untuk merevisi Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2022, Gubernur Banten Wahidin Halim bersikeras jika keputusanya sudah berdasarkan aturan.

Ia justru mempertanyakan bagaimana jika tuntutan buruh dipenuhi namun justru penolakan malah datang dari pihak pengusaha.

"Revisi bae (revisi saja). Pengusaha enggak mau gimana?" kata Wahidin Halim seperti dilansir dari IDN Times, Minggu 5 Desember 2021.

Menurutnya, penentuan nilai UMK 2022 sudah mengacu pada Peraturan Pemerintan (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan dam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Pria yang kerap disapa WH itu mengaku dilema jika menaikkan UMK hingga 5,4 persen seperti tuntutan buruh. Sebab, dirinya harus mempertimbangkan kekuatan perusahaan di masa pandemik COVID-19.

"Kalau bertentangan dengan PP dan SE Menaker, lalu gubernur harus gimana? Formulasi sudah dibuat dan lain-lain," tuturnya.

Seperti diketahui, Serikat buruh Banten berencana melakukan aksi mogok kerja mulai Senin 6 Desember 2021, sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang menaikan UMK tanpa mempertimbangkan usulan buruh.

BANDARA
Fasilitas Learning Center di Bandara Soetta Kini Terbuka untuk Seluruh Industri Aviasi

Fasilitas Learning Center di Bandara Soetta Kini Terbuka untuk Seluruh Industri Aviasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 19:15

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memperluas fungsi InJourney Airports Learning Center (IALC) di kawasan Bandara Soekarno-Hatta agar dapat diakses oleh seluruh pelaku industri aviasi nasional maupun global.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KOTA TANGERANG
HUT RI, Warga Kota Tangerang Dapat Diskon Pajak hingga 45 Persen

HUT RI, Warga Kota Tangerang Dapat Diskon Pajak hingga 45 Persen

Senin, 3 Agustus 2026 | 17:55

Masyarakat Kota Tangerang dapat memanfaatkan berbagai keringanan pajak daerah dengan potongan hingga 45 persen dalam Program Pesta Diskon Kemerdekaan yang berlangsung mulai 3 hingga 31 Agustus 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill