Connect With Us

Kecewa Penetapan UMK Tangsel, SPSI: Gubernur Tak Mengakomodir Usulan Buruh

Rachman Deniansyah | Rabu, 1 Desember 2021 | 19:09

Ilustrasi UMK. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang Selatan merasa tidak puas dengan hasil penetapan Upah Minimun Kota (UMK) yang baru saja disahkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim, Selasa, 30 November 2021 kemarin. 

Dalam penetapan itu, disahkan bahwa upah di Tangsel yang semula senilai Rp4.230.792,65 naik menjadi Rp4.280.214,51, atau setara sebesar 1,17 persen. 

 "Penetapan UMK oleh Gubernur tersebut berdasarkan formula PP 36/2021 tentang Pengupahan. Artinya Gubernur tidak mengakomodir usulan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh melalui Dewan Pengupahan dan rekomendasi Pak Wali Kota," ucap Sekretaris SPSI Kota Tangsel, Vanny Sompie saat dihubungi pada Rabu, 1 Desember 2021.

Atas hal itu, Vanny mengaku pihaknya pun sangat menyayangkan hasil penetapan tersebut. Menurutnya, pemerintah telah mengabaikan kepentingan dan kesejahteraan pekerja dan buruh. 

"Kami nilai bahwa Gubernur berada dalam tekanan Pemerintah Pusat," imbuhnya. 

Ia memandang bahwa seharusnya Gubernur memiliki kepentingan langsung dengan buruh, terutama yang berada di daerahnya sendiri. 

"Gubernur sama sekali tidak berani lakukan diskresi sebagai terobosan untuk menetapkan UMK di luar ketentuan PP 36/2021 yang kami anggap memang sangat tidak patut diberlakukan," tegasnya. 

Penetapan ini, kata Vanny, tidak seharusnya terjadi. Pasalnya PP 36/2021 tentang Pengupahan ini masih dalam masa gugatan. 

"Bagi kami, PP 36/2021 tetap tidak bisa diberlakukan karena Undang-undang Cipta Karya sudah dinyatakan Inkonstitusional bersyarat, sebagaimana Putusan MK," pungkasnya.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

KAB. TANGERANG
Pasca Penyegelan, Bupati Tangerang Siapkan Solusi Tempat Ibadah Permanen untuk Jemaat POUK Tesalonika

Pasca Penyegelan, Bupati Tangerang Siapkan Solusi Tempat Ibadah Permanen untuk Jemaat POUK Tesalonika

Senin, 6 April 2026 | 20:25

Pasca polemik penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, pada Jumat, 3 April 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bergerak cepat untuk memastikan kondusivitas wilayah.

BANDARA
Belasan Penerbangan Dialihkan dan Go Around Akibat Cuaca Ekstrem di Bandara Soekarno-Hatta

Belasan Penerbangan Dialihkan dan Go Around Akibat Cuaca Ekstrem di Bandara Soekarno-Hatta

Senin, 6 April 2026 | 20:10

PT Angkasa Pura Indonesia menginformasikan terjadi hujan lebat dengan intensitas tinggi yang disertai potensi windshear di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Senin 6 April 2026 siang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill