Connect With Us

Pulang Kerja, Suami Temukan Istrinya Tak Bernyawa di Kamar Indekos di Serang

Tim TangerangNews.com | Senin, 13 Desember 2021 | 23:00

Ilustrasi. (@TangerangNews / Grid)

TANGERANGNEWS.com–Seorang perempuan muda berinisial DO, 20, ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di kamar indekosnya di Banten Girang, Kelurahan Cipare, Kota Serang, Banten. 

Kapolsek Serang Kompol Bambang Wibisono menyebutkan, korban ditemukan tak bernyawa oleh suaminya sendiri yang baru pulang bekerja pada Minggu, 12 Desember 2021 pagi. 

"Penemuan kemarin pagi sekitar pukul 09.00. Saat ditemukan mayat sudah terbujur kaku," kata Bambang dalam keterangannya, Senin, 13 Desember 2021.

Bambang mengatakan, berdasarkan hasil olah TKP sementara, kamar tempat penemuan mayat tersebut terkunci dari dalam. Pintu baru bisa terbuka setelah suami korban bersama tetangga menjebolnya.

Suami korban yang melihat istrinya sudah terbujur kaku, kemudian langsung melaporkan ke polisi.

“Jenazah korban dibawa ke RSUD Drajat Perwira, Kota Serang, untuk diautopsi,” ucap Bambang.

Ia mengungkapkan bahwa saat dilakukan autopsi terdapat luka di bagian paha korban sebelah kanan. 

Sejauh ini Polsek Serang belum mengetahui penyebab wanita asal Kuningan, Jawa Barat itu meninggal. 

Pihak kepolisian saat ini masih meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk suami korban dan pemilik indekos untuk mencari tahu penyebab kasus penemuan mayat itu.

SPORT
GRID Cardio Rush 2026 Ajak Pelari Tangerang Maraton Sambil Donasi Pohon, Target Tanam 1.500 Bibit

GRID Cardio Rush 2026 Ajak Pelari Tangerang Maraton Sambil Donasi Pohon, Target Tanam 1.500 Bibit

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:12

Event lari GRID Cardio Rush 2026, kembali digelar GRID Fitness pada 2 Agustus 2026 mendatang di Carstensz Mall, Gading Serpong, Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill