Connect With Us

Pulang Kerja, Suami Temukan Istrinya Tak Bernyawa di Kamar Indekos di Serang

Tim TangerangNews.com | Senin, 13 Desember 2021 | 23:00

Ilustrasi. (@TangerangNews / Grid)

TANGERANGNEWS.com–Seorang perempuan muda berinisial DO, 20, ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di kamar indekosnya di Banten Girang, Kelurahan Cipare, Kota Serang, Banten. 

Kapolsek Serang Kompol Bambang Wibisono menyebutkan, korban ditemukan tak bernyawa oleh suaminya sendiri yang baru pulang bekerja pada Minggu, 12 Desember 2021 pagi. 

"Penemuan kemarin pagi sekitar pukul 09.00. Saat ditemukan mayat sudah terbujur kaku," kata Bambang dalam keterangannya, Senin, 13 Desember 2021.

Bambang mengatakan, berdasarkan hasil olah TKP sementara, kamar tempat penemuan mayat tersebut terkunci dari dalam. Pintu baru bisa terbuka setelah suami korban bersama tetangga menjebolnya.

Suami korban yang melihat istrinya sudah terbujur kaku, kemudian langsung melaporkan ke polisi.

“Jenazah korban dibawa ke RSUD Drajat Perwira, Kota Serang, untuk diautopsi,” ucap Bambang.

Ia mengungkapkan bahwa saat dilakukan autopsi terdapat luka di bagian paha korban sebelah kanan. 

Sejauh ini Polsek Serang belum mengetahui penyebab wanita asal Kuningan, Jawa Barat itu meninggal. 

Pihak kepolisian saat ini masih meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk suami korban dan pemilik indekos untuk mencari tahu penyebab kasus penemuan mayat itu.

BANTEN
Mengenal Endoskopi, Cara Dokter Mendeteksi Penyakit Saluran Cerna Secara Akurat

Mengenal Endoskopi, Cara Dokter Mendeteksi Penyakit Saluran Cerna Secara Akurat

Jumat, 24 Juli 2026 | 19:18

Gangguan pencernaan sering kali diawali dengan keluhan yang tampak sederhana, seperti nyeri ulu hati, mual, perut kembung, atau rasa tidak nyaman setelah makan.

KOTA TANGERANG
Sampah Bisa Ditukar Jadi Uang Tunai di Festival Cisadane 2026, Ini Caranya

Sampah Bisa Ditukar Jadi Uang Tunai di Festival Cisadane 2026, Ini Caranya

Jumat, 24 Juli 2026 | 09:41

Selain pertunjukan hiburan dan budaya, gelaran Festival Cisadane 2026 juga dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan cuan.

TEKNO
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill