Connect With Us

Ibu di Tangerang Diperkarakan Hingga ke MA Akibat Anaknya Tewas Tertimpa Kasur

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 10 Desember 2021 | 18:48

Satu unit gedung Mahkamah Agung (MA). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Seorang ibu asal Kecamatan Periuk, Kota Tangerang bernama Rosita, 28, diperkarakan ke pengadilan karena putri kandungnya tewas tertimpa kasur diduga akibat kelalaiannya.

Kasus tersebut berjalan hingga Mahkamah Agung (MA), hingga akhirnya Rosita diputuskan bebas dari tuntutan 15 tahun penjara atas tindak pidana UU Perlindungan Anak.

Berdasarkan putusan MA yang dimuat di websitenya, Jumat 10 Desember 2021, kasus ini terjadi saat Rosita bersih-bersih kontrakan kecilnya di Jalan Haji Ikhwan, Periuk, Kota Tangerang pada 2018 lalu.

Kontrakannya yang sempit membuat kasur spring bed yang biasa untuk tidur harus diangkat dan disenderkan ke dinding. Namun ternyata putrinya yang berusia 18 bulan tengah bermain di samping kasur tersebut, seperti dilansir dari Detikcom, Jumat 10 Desember 2021.

Saat Rosita berpindah membersihkan kamar mandinya, tiba-tiba saja putrinya menjerit. Rosita sontak langsung lari ke kamar dan melihat putri kesayangannya sudah tertimpa kasur dengan posisi tertindih. Akibat kecelakan itu, putri kesayangan Rosita tidak tertolong.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke aparat berwajib. Rosita kemudian diproses hingga pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rosita bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan anak mati dan melanggar Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak. Jaksa pun menjerat Rosita dengan tuntutan 15 tahun penjara dengan dengan Rp 1 miliar subsidair 3 bulan.

Namun, pada 29 Juli 2019, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan Rosita tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana terhadap anak yang mengakibatkan anak mati.

JPU yang tidak terima lalu mengajukan kasasi. Dari hasil pembahasan, MA malah menolak permohonan kasasi dari JPU tersebut. Pertimbangan Rosita dibebaskan karena banyak hal.

Pertama, tempat kejadian perkara adalah ruang tamu yang merangkap menjadi ruang tidur. Sebuah kontrakan yang sangat sempit. Sehingga bila siang, spring bed harus disenderkan ke dinding agar bisa jadi ruang bermain anak.

Oleh karenanya majelis hakim menilai tidak ada unsur kesengajaan dari Rosita untuk menjatuhkan kasur tersebut.

“Seandainya kasur tersebut sengaja dijatuhkan oleh Terdakwa dari sandaran di dinding, sudah barang tentu akan menimpa diri Terdakwa terlebih dahulu. Sedangkan berdasarkan fakta di persidangan ternyata hanya anaknya yang tertimpa kasur spring bed tersebut," kata anggota majelis Sugeng Sutrisno dan Hidayat Manao.

Melihat fakta di atas, maka majelis menilai Rosita lalai, bukan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan anaknya tewas.

“Hal tersebut merupakan suatu kelalaian dari terdakwa, bukan merupakan suatu kesengajaan. Dengan alasan bahwa seharusnya terdakwa tidak membiarkan anak bermain seorang diri dengan tanpa pengawasan, karena terdakwa adalah ibu kandung yang mengasuh/merawat anak tersebut," pungkas majelis.

BISNIS
CellScience Kini Hadir di BSD, Beri Treatment Slimming hingga Atasi Masalah Scar

CellScience Kini Hadir di BSD, Beri Treatment Slimming hingga Atasi Masalah Scar

Kamis, 30 April 2026 | 18:36

CellScience yang telah berdiri sejak 2015 terus memperluas jangkauannya dengan membuka cabang ketujuh di kawasan BSD City, tepatnya di Lengkong Kulon, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

KOTA TANGERANG
Buronan Curanmor Bersenpi Asal Lampung Diringkus di Jatiuwung Tangerang

Buronan Curanmor Bersenpi Asal Lampung Diringkus di Jatiuwung Tangerang

Jumat, 1 Mei 2026 | 13:02

Komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung Timur yang kerap beraksi dengan menggunakan senjata api (senpi) ditangkap saat beraksi di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill