Connect With Us

Ibu di Tangerang Diperkarakan Hingga ke MA Akibat Anaknya Tewas Tertimpa Kasur

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 10 Desember 2021 | 18:48

Satu unit gedung Mahkamah Agung (MA). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Seorang ibu asal Kecamatan Periuk, Kota Tangerang bernama Rosita, 28, diperkarakan ke pengadilan karena putri kandungnya tewas tertimpa kasur diduga akibat kelalaiannya.

Kasus tersebut berjalan hingga Mahkamah Agung (MA), hingga akhirnya Rosita diputuskan bebas dari tuntutan 15 tahun penjara atas tindak pidana UU Perlindungan Anak.

Berdasarkan putusan MA yang dimuat di websitenya, Jumat 10 Desember 2021, kasus ini terjadi saat Rosita bersih-bersih kontrakan kecilnya di Jalan Haji Ikhwan, Periuk, Kota Tangerang pada 2018 lalu.

Kontrakannya yang sempit membuat kasur spring bed yang biasa untuk tidur harus diangkat dan disenderkan ke dinding. Namun ternyata putrinya yang berusia 18 bulan tengah bermain di samping kasur tersebut, seperti dilansir dari Detikcom, Jumat 10 Desember 2021.

Saat Rosita berpindah membersihkan kamar mandinya, tiba-tiba saja putrinya menjerit. Rosita sontak langsung lari ke kamar dan melihat putri kesayangannya sudah tertimpa kasur dengan posisi tertindih. Akibat kecelakan itu, putri kesayangan Rosita tidak tertolong.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke aparat berwajib. Rosita kemudian diproses hingga pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rosita bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan anak mati dan melanggar Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak. Jaksa pun menjerat Rosita dengan tuntutan 15 tahun penjara dengan dengan Rp 1 miliar subsidair 3 bulan.

Namun, pada 29 Juli 2019, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan Rosita tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana terhadap anak yang mengakibatkan anak mati.

JPU yang tidak terima lalu mengajukan kasasi. Dari hasil pembahasan, MA malah menolak permohonan kasasi dari JPU tersebut. Pertimbangan Rosita dibebaskan karena banyak hal.

Pertama, tempat kejadian perkara adalah ruang tamu yang merangkap menjadi ruang tidur. Sebuah kontrakan yang sangat sempit. Sehingga bila siang, spring bed harus disenderkan ke dinding agar bisa jadi ruang bermain anak.

Oleh karenanya majelis hakim menilai tidak ada unsur kesengajaan dari Rosita untuk menjatuhkan kasur tersebut.

“Seandainya kasur tersebut sengaja dijatuhkan oleh Terdakwa dari sandaran di dinding, sudah barang tentu akan menimpa diri Terdakwa terlebih dahulu. Sedangkan berdasarkan fakta di persidangan ternyata hanya anaknya yang tertimpa kasur spring bed tersebut," kata anggota majelis Sugeng Sutrisno dan Hidayat Manao.

Melihat fakta di atas, maka majelis menilai Rosita lalai, bukan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan anaknya tewas.

“Hal tersebut merupakan suatu kelalaian dari terdakwa, bukan merupakan suatu kesengajaan. Dengan alasan bahwa seharusnya terdakwa tidak membiarkan anak bermain seorang diri dengan tanpa pengawasan, karena terdakwa adalah ibu kandung yang mengasuh/merawat anak tersebut," pungkas majelis.

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

OPINI
Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:17

Intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan beberapa wilayah di Tangerang terdampak banjir dan macet di berbagai titik hampir selalu muncul setiap musim hujan datang.

BANTEN
PLN Banten Ingatkan Warga Cek Listrik Rumah Sebelum Mudik Lebaran 2026

PLN Banten Ingatkan Warga Cek Listrik Rumah Sebelum Mudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 08:33

Menjelang arus mudik Idulfitri 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten mengingatkan masyarakat agar tidak luput memastikan kondisi kelistrikan di rumah aman sebelum ditinggalkan dalam waktu lama.

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill