Connect With Us

Ibu di Tangerang Diperkarakan Hingga ke MA Akibat Anaknya Tewas Tertimpa Kasur

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 10 Desember 2021 | 18:48

Satu unit gedung Mahkamah Agung (MA). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Seorang ibu asal Kecamatan Periuk, Kota Tangerang bernama Rosita, 28, diperkarakan ke pengadilan karena putri kandungnya tewas tertimpa kasur diduga akibat kelalaiannya.

Kasus tersebut berjalan hingga Mahkamah Agung (MA), hingga akhirnya Rosita diputuskan bebas dari tuntutan 15 tahun penjara atas tindak pidana UU Perlindungan Anak.

Berdasarkan putusan MA yang dimuat di websitenya, Jumat 10 Desember 2021, kasus ini terjadi saat Rosita bersih-bersih kontrakan kecilnya di Jalan Haji Ikhwan, Periuk, Kota Tangerang pada 2018 lalu.

Kontrakannya yang sempit membuat kasur spring bed yang biasa untuk tidur harus diangkat dan disenderkan ke dinding. Namun ternyata putrinya yang berusia 18 bulan tengah bermain di samping kasur tersebut, seperti dilansir dari Detikcom, Jumat 10 Desember 2021.

Saat Rosita berpindah membersihkan kamar mandinya, tiba-tiba saja putrinya menjerit. Rosita sontak langsung lari ke kamar dan melihat putri kesayangannya sudah tertimpa kasur dengan posisi tertindih. Akibat kecelakan itu, putri kesayangan Rosita tidak tertolong.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke aparat berwajib. Rosita kemudian diproses hingga pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rosita bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan anak mati dan melanggar Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak. Jaksa pun menjerat Rosita dengan tuntutan 15 tahun penjara dengan dengan Rp 1 miliar subsidair 3 bulan.

Namun, pada 29 Juli 2019, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan Rosita tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana terhadap anak yang mengakibatkan anak mati.

JPU yang tidak terima lalu mengajukan kasasi. Dari hasil pembahasan, MA malah menolak permohonan kasasi dari JPU tersebut. Pertimbangan Rosita dibebaskan karena banyak hal.

Pertama, tempat kejadian perkara adalah ruang tamu yang merangkap menjadi ruang tidur. Sebuah kontrakan yang sangat sempit. Sehingga bila siang, spring bed harus disenderkan ke dinding agar bisa jadi ruang bermain anak.

Oleh karenanya majelis hakim menilai tidak ada unsur kesengajaan dari Rosita untuk menjatuhkan kasur tersebut.

“Seandainya kasur tersebut sengaja dijatuhkan oleh Terdakwa dari sandaran di dinding, sudah barang tentu akan menimpa diri Terdakwa terlebih dahulu. Sedangkan berdasarkan fakta di persidangan ternyata hanya anaknya yang tertimpa kasur spring bed tersebut," kata anggota majelis Sugeng Sutrisno dan Hidayat Manao.

Melihat fakta di atas, maka majelis menilai Rosita lalai, bukan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan anaknya tewas.

“Hal tersebut merupakan suatu kelalaian dari terdakwa, bukan merupakan suatu kesengajaan. Dengan alasan bahwa seharusnya terdakwa tidak membiarkan anak bermain seorang diri dengan tanpa pengawasan, karena terdakwa adalah ibu kandung yang mengasuh/merawat anak tersebut," pungkas majelis.

TANGSEL
100 Personel Damkar Dikerahkan ke Kebakaran Pabrik di Serpong, 6 Jam Baru Padam

100 Personel Damkar Dikerahkan ke Kebakaran Pabrik di Serpong, 6 Jam Baru Padam

Selasa, 16 September 2025 | 14:15

Kobaran api hebat yang melalap sebuah gudang logistik di Jalan Bhayangkara 1, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). membuat geger warga sekitar, Senin malam 14 September 2025.

OPINI
Pendidikan Tinggi: Tangga Sosial yang Tak Terjangkau Semua Orang

Pendidikan Tinggi: Tangga Sosial yang Tak Terjangkau Semua Orang

Selasa, 16 September 2025 | 15:19

Pendidikan tinggi kerap disebut sebagai tangga mobilitas sosial—jalan bagi anak-anak dari keluarga biasa untuk mendaki ke strata sosial yang lebih tinggi. Namun kenyataan di lapangan sering kali tidak seindah slogan.

BANDARA
Tarif Kereta Bandara Soekarno-Hatta Diskon Rp17 Ribu Sampai 30 September, Ini Rinciannya

Tarif Kereta Bandara Soekarno-Hatta Diskon Rp17 Ribu Sampai 30 September, Ini Rinciannya

Minggu, 14 September 2025 | 21:11

Dalam rangka ulang tahun Commuterline yang ke-17, KAI Commuter memberikan diskon sampai Rp17.000 untuk semua relasi perjalanan menuju maupun dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill