Connect With Us

Ibu di Tangerang Diperkarakan Hingga ke MA Akibat Anaknya Tewas Tertimpa Kasur

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 10 Desember 2021 | 18:48

Satu unit gedung Mahkamah Agung (MA). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Seorang ibu asal Kecamatan Periuk, Kota Tangerang bernama Rosita, 28, diperkarakan ke pengadilan karena putri kandungnya tewas tertimpa kasur diduga akibat kelalaiannya.

Kasus tersebut berjalan hingga Mahkamah Agung (MA), hingga akhirnya Rosita diputuskan bebas dari tuntutan 15 tahun penjara atas tindak pidana UU Perlindungan Anak.

Berdasarkan putusan MA yang dimuat di websitenya, Jumat 10 Desember 2021, kasus ini terjadi saat Rosita bersih-bersih kontrakan kecilnya di Jalan Haji Ikhwan, Periuk, Kota Tangerang pada 2018 lalu.

Kontrakannya yang sempit membuat kasur spring bed yang biasa untuk tidur harus diangkat dan disenderkan ke dinding. Namun ternyata putrinya yang berusia 18 bulan tengah bermain di samping kasur tersebut, seperti dilansir dari Detikcom, Jumat 10 Desember 2021.

Saat Rosita berpindah membersihkan kamar mandinya, tiba-tiba saja putrinya menjerit. Rosita sontak langsung lari ke kamar dan melihat putri kesayangannya sudah tertimpa kasur dengan posisi tertindih. Akibat kecelakan itu, putri kesayangan Rosita tidak tertolong.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke aparat berwajib. Rosita kemudian diproses hingga pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rosita bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan anak mati dan melanggar Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak. Jaksa pun menjerat Rosita dengan tuntutan 15 tahun penjara dengan dengan Rp 1 miliar subsidair 3 bulan.

Namun, pada 29 Juli 2019, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan Rosita tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana terhadap anak yang mengakibatkan anak mati.

JPU yang tidak terima lalu mengajukan kasasi. Dari hasil pembahasan, MA malah menolak permohonan kasasi dari JPU tersebut. Pertimbangan Rosita dibebaskan karena banyak hal.

Pertama, tempat kejadian perkara adalah ruang tamu yang merangkap menjadi ruang tidur. Sebuah kontrakan yang sangat sempit. Sehingga bila siang, spring bed harus disenderkan ke dinding agar bisa jadi ruang bermain anak.

Oleh karenanya majelis hakim menilai tidak ada unsur kesengajaan dari Rosita untuk menjatuhkan kasur tersebut.

“Seandainya kasur tersebut sengaja dijatuhkan oleh Terdakwa dari sandaran di dinding, sudah barang tentu akan menimpa diri Terdakwa terlebih dahulu. Sedangkan berdasarkan fakta di persidangan ternyata hanya anaknya yang tertimpa kasur spring bed tersebut," kata anggota majelis Sugeng Sutrisno dan Hidayat Manao.

Melihat fakta di atas, maka majelis menilai Rosita lalai, bukan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan anaknya tewas.

“Hal tersebut merupakan suatu kelalaian dari terdakwa, bukan merupakan suatu kesengajaan. Dengan alasan bahwa seharusnya terdakwa tidak membiarkan anak bermain seorang diri dengan tanpa pengawasan, karena terdakwa adalah ibu kandung yang mengasuh/merawat anak tersebut," pungkas majelis.

KAB. TANGERANG
Tiga Bulan Menjabat, Bupati Tangerang Belum Pernah Libur dan Setiap Hari Turun Lapangan

Tiga Bulan Menjabat, Bupati Tangerang Belum Pernah Libur dan Setiap Hari Turun Lapangan

Senin, 16 Juni 2025 | 16:41

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, memaparkan capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Tangerang selama tiga bulan pertama menjabat bersama Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah.

NASIONAL
Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 22:52

Tak hanya digunakan untuk pengobatan penyakit serius, layanan BPJS Kesehatan ternyata juga mencakup perawatan gigi. Salah satunya adalah scaling atau pembersihan karang gigi yang bisa diperoleh secara gratis, selama memenuhi syarat tertentu.

AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

MANCANEGARA
Mayoritas Pekerja Indonesia Lulusan SD, Sarjana Paling Banyak Menganggur

Mayoritas Pekerja Indonesia Lulusan SD, Sarjana Paling Banyak Menganggur

Minggu, 1 Juni 2025 | 10:35

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terbaru terkait dunia kerja di Indonesia. Dalam Laporan Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia per Februari 2025, mayoritas tenaga kerja nasional masih didominasi oleh lulusan Sekolah Dasar (SD) ke bawah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill