Peringati Hari Bumi, Pelanggan Telkomsel Bisa Tukar Poin Jadi Pohon
Jumat, 24 April 2026 | 22:02
Memperingati Hari Bumi pada 22 April 2026, Telkomsel kembali mempertegas komitmen keberlanjutannya melalui gerakan Telkomsel Jaga Bumi.
TANGERANGNEWS.com-Penyidik Kanwil DJP Banten melakukan penyerahan seorang tersangka tindak pidana perpajakan berinisial FH dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada Selasa, 11 Januari 2022.
Langkah tersebut dilakukan setelah berkas perkara tersangka FH sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21). Penyerahan tersangka dan barang bukti itu merupakan hasil kerja sama antara Penyidik Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
“Penegakan hukum atas tindak pidana perpajakan dengan tersangka FH ini merupakan kelanjutan rangkaian upaya penegakan hukum atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka JDG, SGT, LH dan SM yang telah divonis terlebih dahulu,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten, Sahat Dame Situmorang, dikutip dari Antara, Kamis 13 Januari 2022.
Sahat mengatakan, semenjak menjabat sebagai direktur PT HKS, FH disangka dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang berasal dari PT. MPS, PT. YGS, dan PT. TCS untuk dijadikan sebagai pengurang pajak.
“FH melakukan tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu 2016 sampai dengan 2017 yang menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara sebesar Rp1.533.498.314,” ungkapnya.
Menurutnya, FH secara sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Sahat menambahkan, keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Banten.
“Ini memberikan peringatan terhadap para pelaku lainnya sehingga akan berimbas dalam mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tutur Sahat.
TODAY TAGMemperingati Hari Bumi pada 22 April 2026, Telkomsel kembali mempertegas komitmen keberlanjutannya melalui gerakan Telkomsel Jaga Bumi.
Peringatan Hari Kartini dimanfaatkan sebagai momentum untuk menghadirkan karya busana yang mengangkat peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews