Connect With Us

Tersangka Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejari Tangerang

Tim TangerangNews.com | Kamis, 13 Januari 2022 | 21:37

Penyerahan tersangka pengemplang pajak. (@TangerangNews / Antara)

TANGERANGNEWS.com-Penyidik Kanwil DJP Banten melakukan penyerahan seorang tersangka tindak pidana perpajakan berinisial FH dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada Selasa, 11 Januari 2022. 

Langkah tersebut dilakukan setelah berkas perkara tersangka FH sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21). Penyerahan tersangka dan barang bukti itu merupakan hasil kerja sama antara Penyidik Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

“Penegakan hukum atas tindak pidana perpajakan dengan tersangka FH ini merupakan kelanjutan rangkaian upaya penegakan hukum atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka JDG, SGT, LH dan SM yang telah divonis terlebih dahulu,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten, Sahat Dame Situmorang, dikutip dari Antara, Kamis 13 Januari 2022.

Sahat mengatakan, semenjak menjabat sebagai direktur PT HKS, FH disangka dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang berasal dari PT. MPS, PT. YGS, dan PT. TCS untuk dijadikan sebagai pengurang pajak. 

“FH melakukan tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu 2016 sampai dengan 2017 yang menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara sebesar Rp1.533.498.314,” ungkapnya.

Menurutnya, FH secara sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Sahat menambahkan, keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Banten.

“Ini memberikan peringatan terhadap para pelaku lainnya sehingga akan berimbas dalam mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tutur Sahat.

WISATA
Pedagang Pasar Lama Tangerang Ditarik Biaya Rp15 Ribu Per Hari, PT TNG Jelaskan Alasannya

Pedagang Pasar Lama Tangerang Ditarik Biaya Rp15 Ribu Per Hari, PT TNG Jelaskan Alasannya

Selasa, 15 Oktober 2024 | 10:09

PT Tangerang Nusantara Global (TNG) melakukan penyesuaian biaya kontribusi harian yang dikenakan kepada para pedagang di Pasar Lama Tangerang.

SPORT
Timnas Day! Ini 8 Titik Lokasi Nobar Indonesia vs China Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Tangerang

Timnas Day! Ini 8 Titik Lokasi Nobar Indonesia vs China Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Tangerang

Selasa, 15 Oktober 2024 | 13:11

Timnas Indonesia akan berhadapan dengan China dalam lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia hari ini, Selasa, 15 Oktober 2024.

TANGSEL
Bikin Macet, Perbaikan Jembatan di Pondok Jaya Tangsel Dikeluhkan Pengendara

Bikin Macet, Perbaikan Jembatan di Pondok Jaya Tangsel Dikeluhkan Pengendara

Senin, 14 Oktober 2024 | 21:21

Proyek perbaikan jembatan di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, dikeluhkan pengendara lantaran menutup akses jalan, Senin 14 Oktober 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill