Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern
Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08
Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.
TANGERANGNEWS.com–Kecelakaan tunggal dialami Mitsubishi pikap L300 nopol BE-8986-OY di ruas jalur Tol Tangerang-Merak, pada Sabtu 5 Februari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Mobil yang terguling ini mengakibatkan tiga orang luka-luka.
Dirlantas Polda Banten Kombes Budi Mulyanto mengatakan, faktor yang menyebabkan kecelakaan adalah pengemudi diduga mengantuk. “Akibat kecelakaan ini pengemudi serta dua penumpang mengalami luka-luka. Korban dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan,” ujar Budi.
Kronologi kecelakaan, kata Budi, bermula ketika kendaraan yang dikemudikan AG tersebut melaju dari arah Tangerang menuju Merak di lajur cepat sebelah kanan.
Setiba di TKP diduga pengemudi mengantuk dan selanjutnya kendaraan berjalan ke kanan menabrak kawat wayrov. “Posisi akhir kendaraan terbalik, semua roda di atas berada di antara lajur cepat dan median jalan tol menghadap ke arah utara,” jelas Budi.
Selanjutnya, petugas yang tiba di lokasi langsung menyelamatkan korban dan melakukan evakuasi untuk menghindari kemacetan. “Penanganan perkara laka lantas tersebut dilakukan oleh Unit Laka Ditlantas Polda Banten,” tambah Budi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menyampaikan turut prihatin atas peristiwa kecelakaan tersebut. “Semoga kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat yang lain. Saya berharap untuk ke depan, pengemudi yang sudah lelah dan mengantuk dapat beristirahat di rest area,” kata Shinto.
Shinto juga mengimbau agar para pengendara disiplin dan mematuhi rambu peringatan saat berkendara terutama di ruas jalan tol.
TODAY TAGDi tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews