Connect With Us

Pelayanan Publik di Kota Tangerang Disebut Masuk Zona Kuning

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 4 Maret 2022 | 23:10

Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedi Irsan. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kepatuhan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terkait pelayanan publik masuk ke dalam zona kuning alias tingkat kepatuhan sedang. Hal itu berdasarkan penilaian Ombudsman Perwakilan Banten.

Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedi Irsan mengatakan penilaian itu dilakukan berdasarkan aturan dalam UU No 25 tentang Pelayanan Publik.

Dalam aturan tersebut, disebutkan zona merah dengan tingkat kepatuhan buruk mendapat skor di antara 0 hingga 50,99. Lalu, zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang dengan skor 51-80,99, dan zona hijau atau tingkat kepatuhan baik dengan skor 81-100.

"Pemkot Tangerang mendapatkan skor 74. Jadi, masuk ke dalam zona kuning," paparnya seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat 4 Maret 2022.

Adapaun penilaian tersebut dilakukan terhadap tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disukcapil) Kota Tangerang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, dan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang.

Dari hasil penilaian itu, Dindik masuk ke dalam zona merah, sedangkan kedua dinas lainnya zona hija.

"Jadi digabungkan lah nilai ketiganya, rata-ratanya menjadi zona kuning. Peringkat keempat se-Provinsi Banten," sebut Dedi.

Di Banten, Ombudsman menilai delapan daerah, yakni empat kota dan empat kabupaten. “Secara keseluruhan, dia (Pemkot Tangerang) masuk peringkat keempat," sambungnya.

HIBURAN
Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Selasa, 29 April 2025 | 08:40

Setiap tahun, dunia kuliner di Indonesia selalu diramaikan oleh tren baru yang kreatif dan menggugah selera. Inovasi rasa dan tampilan terus bermunculan dari tangan-tangan kreatif pecinta kuliner.

TANGSEL
Dibangun Akhir Tahun, PSEL di TPA Cipeucang Bakal Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik 15,7 Megawatt

Dibangun Akhir Tahun, PSEL di TPA Cipeucang Bakal Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik 15,7 Megawatt

Kamis, 1 Mei 2025 | 22:28

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bersiap menghadirkan fasilitas pengolahan sampah modern, yang mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari dan mengubahnya menjadi energi listrik.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill