Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500
Jumat, 26 April 2024 | 14:04
Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan mencatat adanya dua tambahan kasus baru penularan COVID-1, Selasa, 7 Desember 2021.
Peningkatan tersebut terangkum dalam laporan yang disajikan di laman resminya, https://lawancovid19.tangerangselatankota.go.id.
Penemuan dua kasus baru tersebut, membuat jumlah penularan COVID-19 di Tangsel kini mencapai sebanyak 31.263 kasus. Sementara itu dilaporkan, masih terdapat 39 pasien yang masih menjalani perawatan.
Akibat adanya peningkatan kasus tersebut, Dinkes Kota Tangsel mencatat, terdapat empat lingkungan rukun tetangga (RT) di wilayahnya yang kini berstatus menjadi zona kuning.
Zona kuning tersebut, menandakan adanya satu atau dua orang warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 di lingkungan tersebut. Empat lingkungan berzona kuning itu di wilayah Pondok Aren dan Kecamatan Serpong Utara.
Atas hal itu, Kepala Dinkes Kota Tangsel Allin Hendalin Mahdaniar tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, ia juga terus berupaya untuk menggencarkan program vaksinasi guna mempercepat terbentuknya kekebalan massal atau herd immunity bagi masyarakat.
"Selalu patuhi protokol kesehatan 5 M. Memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak aman dengan orang lain, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas," tandas Allin melalui keterangan resminya.
Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.
Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.
Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.