Connect With Us

Sekda Bakal Dilantik Besok Jadi Pj Gubernur Banten Gantikan Wahidin Halim

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 11 Mei 2022 | 22:01

Sekretari Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Banten Al Muktabar. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Setelah sempat mencuat beberapa nama yang disinyalir menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Banten menggantikan Wahidin Halim dan wakilnya Andika Hazrumy, ternyata Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar yang dipastikan akan mengisi jabatan tersebut.

Pelantikan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten pun rencananya dilakukan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Kamis 12 Mei 2022, bertepatan dengan habisnya masa jabatan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy.

Hal itu dibenarkan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Banten Gunawan Rusminto. Namun, Pemprov Banten belum menerima Surat Keputusan (SK) penjabat gubernur.

"Insya Allah kalau tidak ada halangan beliau (Al Muktabar jadi Pj Gubernur Banten). Belum (menerima SK)," kata Gunawan seperti dilansir dari CNN Indonesia, Rabu 11 Mei 2022.

Gunawan menyatakan pihaknya sudah mendapatkan surat undangan pelantikan Al Muktabar. Sementara SK akan diterima Pemprov Banten berbarengan dengan pelantikan tersebut.

"SK nanti diberikan besok setelah pelantikan Pj Gubernur. Insya Allah Pak Sekda sebagai Pj-nya. Saya baru dapat link surat undangannya (pelantikan) saja," ujarnya.

OPINI
Membaca Gibran, Rocky Gerung, dan Riuh Netizen

Membaca Gibran, Rocky Gerung, dan Riuh Netizen

Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:25

Bagi sebagian besar orang, dunia akademik dan politik adalah dua kutub yang berbeda. Yang satu adalah menara gading tempat para pemikir memburu kebenaran, sementara yang lain adalah arena berlumpur tempat kekuasaan diperebutkan.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

NASIONAL
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

TEKNO
Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Senin, 5 Oktober 2026 | 18:54

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill