ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Setelah sempat mencuat beberapa nama yang disinyalir menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Banten menggantikan Wahidin Halim dan wakilnya Andika Hazrumy, ternyata Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar yang dipastikan akan mengisi jabatan tersebut.
Pelantikan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten pun rencananya dilakukan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Kamis 12 Mei 2022, bertepatan dengan habisnya masa jabatan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy.
Hal itu dibenarkan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Banten Gunawan Rusminto. Namun, Pemprov Banten belum menerima Surat Keputusan (SK) penjabat gubernur.
"Insya Allah kalau tidak ada halangan beliau (Al Muktabar jadi Pj Gubernur Banten). Belum (menerima SK)," kata Gunawan seperti dilansir dari CNN Indonesia, Rabu 11 Mei 2022.
Gunawan menyatakan pihaknya sudah mendapatkan surat undangan pelantikan Al Muktabar. Sementara SK akan diterima Pemprov Banten berbarengan dengan pelantikan tersebut.
"SK nanti diberikan besok setelah pelantikan Pj Gubernur. Insya Allah Pak Sekda sebagai Pj-nya. Saya baru dapat link surat undangannya (pelantikan) saja," ujarnya.
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.
Banjir merendam Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang dengan ketinggian 30 sentimeter sampai satu meter. Kondisi ini sudah berlangsung selama tiga hari sejak Senin 8 Maret hingga Rabu 11 Maret 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews