Connect With Us

Kecurangan SPBU di Serang Banten Terbongkar, Kurangi Takaran dengan Remote Control

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 23 Juni 2022 | 10:23

Petugas menunjukkan alat remote control yang digunakan untuk mengurangi takaran BBM di SPBU Serang, Banten. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Aksi kecurangan perdagangan BBM di SPBU Gorda Nomor: 34-42117, di Jalan Raya Serang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, dibongkar aparat Polda Banten.

Modus kecurangan itu dilakukan dengan cara memodifikasi mesin dispenser BBM dengan menggunakan alat berupa remote control.

Hal itu terbukti setelah aparat Polda Banten melakukan pemeriksaan langsung ke SPBU tersebut, pada Senin 20 Juni 2022.

"Ada kecurangan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut, dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga seperti dilansir dari Antara, Rabu 22 Juni 2022.

Dua orang tersangka diamankan dalam aksi tersebut, yakni BP, 68, yang menjabat sebagai manager SPBU dan FT, 61, sebagai pemilik SPBU.

Kabid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Chandra Sasongko mengatakan, para pelaku memodifikasi dispenser BBM dengan menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis.

Akibatnya, BBM yang dibeli pelanggan tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan baik isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya.

"Kecurangan penjualan BBM tersebut telah berlangsung sejak 2016 sampai Juni 2022. Para pelaku mendapat keuntungan sebesar 4-5 juta per hari, dengan jumlah total keuntungan sekitar Rp7 miliar,” tegas Chandra.

Selain mengamankan dua tersangka, petugas pun menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor : 34-42117, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan, dan 2 bundel rekening koran.

Sementara itu, Fungsional Pengawas Kemetrologian Maman Arifrahman pihaknya bersama Polda Banten ikut dilibatkan dalam pemeriksaan SPBU tersebut menggunakan alat bernama Push.

Pemeriksaan dilakukan dengan pengujian atar menggunakan Push secara ukur standar yang kapasitasnya 20 liter. Hasilnya, dispenser 01 temuan susutnya kurang lebih 500 ml.

"Julah susut tersebut takarannya jauh melebihi batas yang diijinkan oleh peraturan Kementrian Perdagangan No 23 tentang teknis bejana ukur," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

BANTEN
Atasi Kemacetan Parah dan Banjir Tahunan, Pemprov Banten Bakal Tata Kawasan Industri Serang Barat

Atasi Kemacetan Parah dan Banjir Tahunan, Pemprov Banten Bakal Tata Kawasan Industri Serang Barat

Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:49

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah untuk menyelesaikan berbagai persoalan menahun di kawasan industri Serang Barat.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KAB. TANGERANG
Aniaya dan Paksa Masturbasi Pegawai Bank Keliling di Tangerang, 8 Terduga Pelaku Diringkus

Aniaya dan Paksa Masturbasi Pegawai Bank Keliling di Tangerang, 8 Terduga Pelaku Diringkus

Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:29

Aparat kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku yang menganiaya dan memaksa masturbasi seorang pria berinisial PG, 25, yang merupakan pegawai bank keliling di Panongan, Kabupaten Tangerang.

NASIONAL
KSPI Jamin Tak Ada Demo Buruh Agustus hingga September

KSPI Jamin Tak Ada Demo Buruh Agustus hingga September

Jumat, 7 Agustus 2026 | 12:44

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal memastikan tidak akan ada aksi demonstrasi buruh pada Agustus hingga September 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill