Connect With Us

Tangsel Dilarang Buang Sampah ke Serang Gegara Belum Bayar Kompensasi

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 1 September 2022 | 21:03

Tampak dari kejauhan para Aktivis lingkungan menggelar aksi nekat menguburkan dirinya di bawah sampah yang menggunung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (30/5/2020). (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kegiatan pembuangan sampah yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Kota Serang akhirnya dihentikan setelah adanya protes dari warga.

Penghentian ini dilakukan atas hasil dialog antara Pemkot Serang dengan warga Kecamatan Taktakan, Kamis 1 September 2022. Alasannya, Pemkot Tangsel belum membayar kompensasi dampak negatif (KDN) kepada masyarakat.

Kabag Hukum Pemkot Serang Subagyo mengatakan, penyetopan ini tak hanya untuk Kota Tangsel, tapi ini juga berlaku untuk sampah dari Kabupaten Serang, sampai nanti ada kontrak kerja sama yang jelas dengan Pemkot Serang.

"Untuk (pembuangan sampah) yang Tangsel sementara disetop sampai dengan KDN nanti diberikan kepada masyarakat," katanya di Taktakan, Kota Serang, seperti dilansir dari Detik.

Menurutnya, retribusi yang harusnya diberikan oleh Pemkot Tangsel Rp18,9 miliar pada 2022, sedangkan untuk kompensasi dampak negatif sebesar 10 persen.

Pemkot Tangsel beralasan pembayaran diproses di APBD perubahan dan baru bisa dibayarkan pada September. Akhirnya masalah ini menimbulkan gejolak di tengah warga.

Ia mengatakan kontrak kerja sama pembuangan sampah TPA Cipeucang Tangsel ke TPA Cilowong Serang berakhir sampai 2023. Kerja sama ini pun dievaluasi tiap tahun. Namun pada akhir 2022 ini harus disetop, karena adanya kesepakatan dengan masyarakat.

"Kesepakatannya tadi disetop, kalau amanatnya kan tiap tahun dievaluasi, ini tahun kedua," pungkas Subagyo.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi menambahkan, meski ada sudah ada kesepakatan, namun penyetopan pembuangan sampah tidak bisa serta merta dilakukan saat ini karena kontrak sudah jalan.

Karena itu, Pemkot Tangsel diberikan waktu membuang sampahnya sampai akhir 2022, sampai adanya pembayaran kompensasi. "Ini disetop sementara agar KDN turun dulu, tapi sampai 2022 ya, tidak perpanjang," papar Budi.

TANGSEL
Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Sabtu, 27 April 2024 | 15:35

Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.

KAB. TANGERANG
Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Jumat, 26 April 2024 | 22:48

Usai Lebaran 2024. sebanyak 1.274 jiwa penduduk baru tercatat datang ke wilayah Kabupaten Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill