Connect With Us

Tangsel Dilarang Buang Sampah ke Serang Gegara Belum Bayar Kompensasi

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 1 September 2022 | 21:03

Tampak dari kejauhan para Aktivis lingkungan menggelar aksi nekat menguburkan dirinya di bawah sampah yang menggunung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (30/5/2020). (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kegiatan pembuangan sampah yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Kota Serang akhirnya dihentikan setelah adanya protes dari warga.

Penghentian ini dilakukan atas hasil dialog antara Pemkot Serang dengan warga Kecamatan Taktakan, Kamis 1 September 2022. Alasannya, Pemkot Tangsel belum membayar kompensasi dampak negatif (KDN) kepada masyarakat.

Kabag Hukum Pemkot Serang Subagyo mengatakan, penyetopan ini tak hanya untuk Kota Tangsel, tapi ini juga berlaku untuk sampah dari Kabupaten Serang, sampai nanti ada kontrak kerja sama yang jelas dengan Pemkot Serang.

"Untuk (pembuangan sampah) yang Tangsel sementara disetop sampai dengan KDN nanti diberikan kepada masyarakat," katanya di Taktakan, Kota Serang, seperti dilansir dari Detik.

Menurutnya, retribusi yang harusnya diberikan oleh Pemkot Tangsel Rp18,9 miliar pada 2022, sedangkan untuk kompensasi dampak negatif sebesar 10 persen.

Pemkot Tangsel beralasan pembayaran diproses di APBD perubahan dan baru bisa dibayarkan pada September. Akhirnya masalah ini menimbulkan gejolak di tengah warga.

Ia mengatakan kontrak kerja sama pembuangan sampah TPA Cipeucang Tangsel ke TPA Cilowong Serang berakhir sampai 2023. Kerja sama ini pun dievaluasi tiap tahun. Namun pada akhir 2022 ini harus disetop, karena adanya kesepakatan dengan masyarakat.

"Kesepakatannya tadi disetop, kalau amanatnya kan tiap tahun dievaluasi, ini tahun kedua," pungkas Subagyo.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi menambahkan, meski ada sudah ada kesepakatan, namun penyetopan pembuangan sampah tidak bisa serta merta dilakukan saat ini karena kontrak sudah jalan.

Karena itu, Pemkot Tangsel diberikan waktu membuang sampahnya sampai akhir 2022, sampai adanya pembayaran kompensasi. "Ini disetop sementara agar KDN turun dulu, tapi sampai 2022 ya, tidak perpanjang," papar Budi.

BANDARA
Kemasan Milo dan Kopi Isi 3,4 Kg Bahan Baku Ineks Cair Diselundupkan 2 WN Cina di Bandara Soetta

Kemasan Milo dan Kopi Isi 3,4 Kg Bahan Baku Ineks Cair Diselundupkan 2 WN Cina di Bandara Soetta

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:46

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan jaringan internasional.

BANTEN
Perbaikan Ruas Jalan Teluknaga–Dadap Tangerang Telan Rp17 Miliar APBD Banten

Perbaikan Ruas Jalan Teluknaga–Dadap Tangerang Telan Rp17 Miliar APBD Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 19:28

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah melakukan rekonstruksi pada ruas Jalan Teluknaga–Dadap, Kabupaten Tangerang yang kondisiya rusak parah hingga kerap dikeluhkan masyarakat.

SPORT
Peluang Argentina Back to Back Juarai Piala Dunia 2026

Peluang Argentina Back to Back Juarai Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 | 12:55

Persaingan menuju gelar Piala Dunia 2026 hanya menyisakan empat negara, yakni Timnas Argentina, Timnas Inggris, Timnas Prancis, dan Timnas Spanyol.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill