Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional
Jumat, 27 Maret 2026 | 23:54
Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 4,1 juta penduduk di Provinsi Banten masuk kategori miskin ekstrem di mana tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar.
Jika mengacu definisi Bank Dunia, kemiskinan ekstrem sebagai kondisi di mana penduduk hanya mengantongi pendapatan kurang dari US$1,9 per hari atau sekitar Rp27.075 per hari (kurs Rp14.250 per dolar AS).
Plt Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKN) Banten Dadi Ahmad Roswandi mengatakan, jumlah penduduk miskin ekstrem itu berdasarkan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dihimpun PK21, BPS maupun Kemensos.
"Warga yang masuk kategori miskin ekstrem ini, kondisinya tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, air minum bersih, fasilitas sanitasi, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan informasi," katanya seperti dilansir idntimes.com, Senin 17 Oktober 2022.
Sementara untuk daerah dengan angka kemiskinan ekstrem terbanyak di Provinsi Banten, secara presentase berada di Kabupaten Pandeglang.
Dari total jumlah penduduk Pandeglang pada 2020 yang mencapai 1.272.687 orang, hampir 50 persennya masuk dalam kategori miskin ekstrem individu atau sekitar 597.504 orang.
"Dari 100 penduduk Pandeglang, 46,94 persen atau 47 orang mengalami kemiskinan ekstrem," ujar Dadi.
Adapun data keluarga di Banten yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem mencapai sebanyak 999.402 keluarga. Jumlah itu tersebar di delapan kabupaten dan kota.
"Pertumbuhan penduduk perlu diimbangi dengan kualitas, baik kualitas pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraannya. Jika tidak maka munculah permasalahan kemiskinan pada masyarakat," ungkap Dadi.
Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
TODAY TAGGoogle menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
Perkembangan kawasan perkotaan di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan perubahan dalam pola pengembangan hunian.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mendorong tenaga kesehatan yang ada di wilayahnya agar melaksanakan imunisasi massal atau Outbreak Response Immunization (ORI) virus Campak usai terjadi peningkatan kasus virus Campak di wilayah tersebut.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews