Connect With Us

DPRD Tangerang Desak Regulasi Beasiswa Sarjana bagi Masyarakat Miskin Diubah

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 15 September 2022 | 15:27

Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Saeroji. (TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Saeroji mendesak pemerintah daerah untuk melakukan perubahan regulasi dalam program beasiswa pendidikan sarjana bagi masyarakat miskin di Kota Tangerang. 

Menurutnya, beasiswa pendidikan sarjana bagi masyarakat miskin seharusnya dilaksanakan pada APBD murni, tetapi ditarik ke APBD-Perubahan, salah satu kendalanya karena regulasi yang mengaturnya.

Dalam Perwal diatur persyaratan penerima adalah mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi tipe B, sementara mahasiswa yang kurang mampu mayoritasnya belajar di kampus tipe C.

"Makanya dari awal saya minta dirubah, saya sudah sampaikan juga ke Sekda agar dirubah itu perwalnya tipenya jangan tipe B tetapi tipe C sehingga pemberian program akan tepat sasaran ke masyarakat yang membutuhkan," ungkapnya, Kamis, 15 September 2022.

Saeroji mengungkapkan, perkembangan terakhir rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diketahui bahwa Perwal yang mengatur program tersebut masih di Susun Rancang (Suncang). Pihaknya akan mengawal hingga finalisasi APBD perubahan 2022.

"Maka itu kita dorong kalau memang direalisasikan di APBD Perubahan maka perwalnya harus diubah," katanya.

Adapun perubahan grade perguruan tinggi penerima beasiswa dari B ke C akan mendorong terserapnya program tersebut sesuai dengan yang dianggarkan. Tahun lalu dari anggaran 600 lebih mahasiswa terealisasi 270 peserta.

"Persyaratan mahasiswa akan mendapatkan beasiswa diatur dalam Perwal universitas akreditasi tipe B, kalau tipe B secara ekonomi adalah masyarakat mampu, kita kan mau berikan beasiswa ke yang ga mampu bukan yang pintar ya jadi harus diturunkan grade nya dari B ke C," tuturnya.

Ia melanjutkan, terkait regulasi bahwa Perda Pendidikan No 3/2001 mengamanatkan bahwa beasiswa pendidikan kewenangannya berada di Dinas Pendidikan, bukan di Dinas Sosial seperti yang telah berjalan saat ini.

"Sudah dari awal diingatkan, ini benar enggak, cocok apa enggak. Kok pendidikan masuk di sosial. Jangan dikemudian hari menjadi masalah. Tolong dibereskan, Perdanya sudah ada harus ditukar sesuai dengan amanat Perda," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam menjalankan program beasiswa pendidikan sarjana bagi masyarakat kurang mampu Pemkot Tangerang harus benar-benar menjemput bola.

"Jangan ditunggu saja. Harus terjun ke masyarakat mana sih mahasiswa yang benar layak menerima agar target pengentasan pendidikan naik, targetnya indikatornya satu rumah ada satu sarjana," pungkasnya.

KOTA TANGERANG
HUT RI, Warga Kota Tangerang Dapat Diskon Pajak hingga 45 Persen

HUT RI, Warga Kota Tangerang Dapat Diskon Pajak hingga 45 Persen

Senin, 3 Agustus 2026 | 17:55

Masyarakat Kota Tangerang dapat memanfaatkan berbagai keringanan pajak daerah dengan potongan hingga 45 persen dalam Program Pesta Diskon Kemerdekaan yang berlangsung mulai 3 hingga 31 Agustus 2026.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

BANDARA
Fasilitas Learning Center di Bandara Soetta Kini Terbuka untuk Seluruh Industri Aviasi

Fasilitas Learning Center di Bandara Soetta Kini Terbuka untuk Seluruh Industri Aviasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 19:15

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memperluas fungsi InJourney Airports Learning Center (IALC) di kawasan Bandara Soekarno-Hatta agar dapat diakses oleh seluruh pelaku industri aviasi nasional maupun global.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill