Puluhan SPPG di Kabupaten Tangerang Belum Kantongi SLHS, Satgas Siap Lapor ke BGN
Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56
Puluhan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tangerang belum memenuhi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
TANGERANGNEWS.com-Sebuah video berisi penumpang pesawat yang protes karena dilarang menggunakan fasilitas charger handphone di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kota Tangerang.
Video yang diunggah akun @farisi di media sosial TikTok itu pun viral.
Dalam video tersebut dijelaskan, Farisi hendak mencharger handphone di salah satu charging station Terminal 3.
Namun, oleh salah seorang petugas keamanan dari salah satu maskapai melarangnya, dengan alasan fasilitas tersebut hanya untuk kru maskapai.
"Ini di Terminal 3 guys, di sini ada tulisan free charging Terminal 3. Dan kata bapak yang ini khusus kru taksi ya, Pak? Oke. Jadi untuk tamu tak boleh," kata akun tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Managemen PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta, menyayangkan sikap oknum pria itu.
SM Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi memastikan fasilitas Free Charging T3 itu dapat digunakan oleh seluruh pihak termasuk penumpang pesawat, pengunjung bandara dan pekerja di bandara.
“Fasilitas tersebut boleh digunakan oleh publik, oleh siapa pun yang membutuhkan untuk mengisi daya seluler,” ujarnya, Selasa 100 Januari 2023.
Pihaknya mengaku sudah melakukan penelusuran orang yang melarang penumpang mencharger ponsel di fasilitas tersebut. Menurutnya, pria itu merupakan oknum yang bekerja untuk salah satu maskapai
"Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi dan kami telah memberikan edukasi kepada oknum yang bersangkutan bahwa fasilitas tersebut diperuntukkan untuk publik," katanya.
Puluhan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tangerang belum memenuhi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
TODAY TAGSekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.
Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.
Kementerian Sosial (Kemensos) menangguhkan penyaluran bantuan sosial kepada 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews