Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan
Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TANGERANGNEWS.com-Sebuah video berisi penumpang pesawat yang protes karena dilarang menggunakan fasilitas charger handphone di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kota Tangerang.
Video yang diunggah akun @farisi di media sosial TikTok itu pun viral.
Dalam video tersebut dijelaskan, Farisi hendak mencharger handphone di salah satu charging station Terminal 3.
Namun, oleh salah seorang petugas keamanan dari salah satu maskapai melarangnya, dengan alasan fasilitas tersebut hanya untuk kru maskapai.
"Ini di Terminal 3 guys, di sini ada tulisan free charging Terminal 3. Dan kata bapak yang ini khusus kru taksi ya, Pak? Oke. Jadi untuk tamu tak boleh," kata akun tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Managemen PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta, menyayangkan sikap oknum pria itu.
SM Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi memastikan fasilitas Free Charging T3 itu dapat digunakan oleh seluruh pihak termasuk penumpang pesawat, pengunjung bandara dan pekerja di bandara.
“Fasilitas tersebut boleh digunakan oleh publik, oleh siapa pun yang membutuhkan untuk mengisi daya seluler,” ujarnya, Selasa 100 Januari 2023.
Pihaknya mengaku sudah melakukan penelusuran orang yang melarang penumpang mencharger ponsel di fasilitas tersebut. Menurutnya, pria itu merupakan oknum yang bekerja untuk salah satu maskapai
"Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi dan kami telah memberikan edukasi kepada oknum yang bersangkutan bahwa fasilitas tersebut diperuntukkan untuk publik," katanya.
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TODAY TAGSeorang calon penumpang menjadi korban pengeroyokan dan penusukan dua kernet bus di depan Indomaret RS Sari Asih, Kota Serang, Banten.
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews