Connect With Us

Kesadaran Buruh Banten Untuk Berserikat Minim

| Minggu, 20 Maret 2011 | 23:43

Tampak buruh demonstrasi menuntut hidup lebih layak. (tangerangnews/dens / tangerangnews/dira)


 
TANGERANG-Dari 8.319 perusahaan atau industri yang ada di Provinsi Banten, hanya 800 perusahaan saja yang sudah memiliki serikat pekerja atau buruh. Minimnya serikat pekerja itu, karena kurangnya pemahaman dari buruh terhadap peran dan fungsi serikat pekerja.
 
Wakil Ketua Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi Banten, Riden Hatam Azis mengatakan, minimnnya jumlah serikat pekerja  di Banten itu juga disebabkan munculnya perusahaan-perusahaan baru dan kurangnya pemahaman dari perusahaan terhadap peran dan fungsi serikat pekerja. “Ada juga perusahaan yang menganggap sebuah serikat buruh tidak penting ada diperusahan-nya,” ujar Riden Hatam Azis, hari ini.
 
Padahal kata Riden, keberadaan serikat buruh tersebut sangat penting untuk melindungi hak-hak sebagai karyawan serta sarana untuk menyampaikan aspirasi. “Adanya serikat buruh ini sebagai upaya mengantisipasi terjadinya pelanggaran hak-hak buruh yang kadang dilakukan pihak perusahaan,” papar Wakil Ketua Lembaga Kerjasama Tripartit dari perwakilan buruh ini.
 
Untuk jumlah serikat pekerja di Banten yang saat ini tergabung dalam Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit, antara lain Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pekerja Kimia Enerdi dan Pertambangan (SPKEP), Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Karet (SPTSK).   
 
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Banten Dedi Djunaedi mengatakan, pihaknya selalu berusaha mendorong dan memberikan imbauan bagi perusahaan khususnya yang tergabung dalam APINDO Banten yang belum memilki serikat pekerja, agar membentuk serikat pekerja di perusahaan tersebut.
 
Sebab, kata Dedi, keberadaan serikat pekerja tersebut penting sebagai sarana hubungan industrial antara perusahaan dengan karyawannya dan akan memberikan manfaat untuk dua belah pihak. "Saya melihat kesadaran dari karyawan maupun perusahaan masih juga masih kurang,” kata Dedi Djunaedi.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Eutik Suarta menyatakan, Pemprov Banten akan memfasilitasi sebagian besar perusahaan di Banten yang belum memiliki serikat buruh. “Kami sudah berusaha memberikan pembinaan dan himbauan kepada perusahaan maupun para buruh. Namun kesadaran mereka untuk membentuk serikat pekerja masih kurang,” ungkap Eutik.
 
Menurut Eutik, jumlah perusahaan atau industri yang ada di Banten sebanyak 8.319 perusahaan. Namun yang memiliki serikat buruh hanya 800 perusahaan. “Perusahaan yang memiliki serikat buruh sebagian besar adalah perusahaan-perusahaan besar,” paparnya. (DIRA DERBY)
 
 
KAB. TANGERANG
Pengedar Obat Keras Ditangkap di Pakuhaji, Simpan 12 Kardus Berisi 450 Ribu Tablet

Pengedar Obat Keras Ditangkap di Pakuhaji, Simpan 12 Kardus Berisi 450 Ribu Tablet

Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:35

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap peredaran obat-obatan keras dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Tangerang.

OPINI
Polemik Ibukota Provinsi Banten: Simbol Paradoks Kota Serang

Polemik Ibukota Provinsi Banten: Simbol Paradoks Kota Serang

Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:04

Seminggu kemarin ada polemik antara Wagub Banten dan Wawali Kota Serang tentang apakah Kota Serang layak sebagai ibukota provinsi? Argumentasi keduanya tidak keliru. Memang wajar jika wagub mempertanyakan kelayakan Kota Serang

MANCANEGARA
 Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Senin, 7 Juli 2025 | 22:19

Hujan yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah titik, sejak Minggu 6 Juni 2025, malam. Bahkan peristiwa ini menjadi pemberitaan di media Malaysia.

KOTA TANGERANG
Disperindagkop Sidak Alat Timbangan di 11 Industri Besar Kota Tangerang

Disperindagkop Sidak Alat Timbangan di 11 Industri Besar Kota Tangerang

Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:51

UPT Pelayanan Metrologi Legal di bawah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) melaksanakan pengujian dan penyesuaian alat timbangan barang di sejumlah perusahaan industri besar

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill