Connect With Us

Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 10 Maret 2024, Ini Lokasi Pemantauan Hilal di Banten

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 21 Februari 2024 | 09:15

Ilustrasi Ramadan. (@TangerangNews / iStock)

TANGERANGNEWS.com- Kementerian Agama (Kemenag) bakal menggelar Sidang Isbat penentuan awal Ramadan 1445 Hijriah di Auditorium H.M Rasjidi Kementerian Agama, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, pada 10 Maret 2024.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag Adib mengatakan, Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama, serta para duta besar negara sahabat dan perwakilan ormas Islam akan turut dilibatkan. 

Selain itu, perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dan undangan lainnya akan dihadirkan.

"Kami juga mengundang pimpinan MUI dan Komisi VIII DPR RI untuk hadir dalam sidang," ucap Adib dalam Rapat Persiapan Penetapan Awal Ramadan di Jakarta, Senin, 19 Februari 2024.

Adib menjelaskan, Sidang Isbat dibagi menjadi tiga tahap, yakni diawali dengan pemaparan posisi hilal Ramadan 1445 Hijriah berdasarkan hasil hisab (perhitungan astronomi) yang akan disampaikan oleh Tim Hisab dan Rukyat Kemenag mulai pukul 17.00 WIB secara luring maupun daring di kanal YouTube Bimas Islam. 

Tahap kedua, Sidang Isbat penetapan awal Ramadan digelar secara tertutup usai Salat Magrib.nlalu, dilanjutkan dengan konferensi pers hasil Sidang Isbat yang juga disiarkan melalui media sosial Kemenag.

Lebih lanjut, pemantauan hilal awal Ramadan 1445 Hijriah akan dilakukan di 134 titik di seluruh Indonesia, termasuk Banten.

Adapun pemantauan hilal di Banten digelar di tiga tempat, yakni Pantai Anyer, UIN SMHB Serang, dan Komplek Mercusuar Cikoneng Anyer.

Ijtimak jelang Ramadan disepakati pada 10 Maret 2024 lantaran bertepatan dengan hari rukyat 29 Syakban 1445 Hijiriah, yakni tinggi hilal pada saat matahari terbenam di seluruh wilayah Indonesia berkisar antara -0°20’ 1,2” sampai 0°52’ 5,4” dengan sudut elongasi antara 2°14’ 46,8” sampai 2°41’ 50,4”.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill