Connect With Us

Bolehkah Mengqada Puasa Rajab dengan Ganti Utang Puasa Ramadan? Begini Penjelasannya 

Fahrul Dwi Putra | Senin, 15 Januari 2024 | 15:20

Ilustrasi puasa. (@TangerangNews / Istimewa/Shutterstock)

TANGERANGNEWS.com- Memasuki bulan Rajab, sebagian besar umat muslim akan melaksanakan puasa Rajab. 

Kendati tidak ada hadis sahih yang menjelaskan keutamaannya, puasa Rajab tetap dapat dilakukan sebagaimana anjuran puasa di bulan-bulan mulia lainnya.

Namun, timbul pertanyaan terkait menggabungkan atau mengqada puasa Rajab dengan tanggungan utang puasa Ramadan. Pasalnya, puasa Ramadan merupakan kewajiban.

Seperti diketahui, puasa Rajab tidak memiliki kekhususan dalam niatnya, misalnya cukup "Saya niat berpuasa karena Allah". Sementara puasa Ramadan wajib ditentukan jenis puasanya, seper “Saya niat berpuasa qadha Ramadan fardlu karena Allah”.

Syekh al-Barizi dalam kitab Fathul Mu’in beserta hasyiyahnya, I’anatuth Thalibin menjelaskan, qada puasa Ramadan dengan puasa Rajab hukumnya diperbolehkan atau sah. Bahkan, dapat memperoleh kedua pahalanya sekaligus dilansir dari NU Online.

Syekh al-Kurdi dalam kitabnya menambahkan, berpuasa di hari-hari yang dianjurkan berpuasa maka dapat memperoleh dua keutamaannya. Jika seseorang berniat puasa dibarengi dengan niat puasa lainnya, kedua pahala tetap didapatkan. Hal ini dibenarkan dalam dalam kitab al-Asna demikian pula Syekh Khatib al-Sayarbini dan Syekh al-Jamal al-Ramli.

Kitab Syekh Zainuddin al-Malibari dan Syekh Abu Bakr bin Syatha, Fathul Mu’in dan Hasyiyah I’anatuth Thalibin, Surabaya, al-Haramain, tanpa tahun, juz 2, halaman 224, juga menyebutkan hal ini berlaku bagi seseorang yang menjalankan satu hari dua puasa rutin, seperti puasa hari Arafah dan puasa hari Kamis.

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

TOKOH
Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Sabtu, 8 November 2025 | 20:22

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill