Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TANGERANGNEWS.com- Memasuki bulan Rajab, sebagian besar umat muslim akan melaksanakan puasa Rajab.
Kendati tidak ada hadis sahih yang menjelaskan keutamaannya, puasa Rajab tetap dapat dilakukan sebagaimana anjuran puasa di bulan-bulan mulia lainnya.
Namun, timbul pertanyaan terkait menggabungkan atau mengqada puasa Rajab dengan tanggungan utang puasa Ramadan. Pasalnya, puasa Ramadan merupakan kewajiban.
Seperti diketahui, puasa Rajab tidak memiliki kekhususan dalam niatnya, misalnya cukup "Saya niat berpuasa karena Allah". Sementara puasa Ramadan wajib ditentukan jenis puasanya, seper “Saya niat berpuasa qadha Ramadan fardlu karena Allah”.
Syekh al-Barizi dalam kitab Fathul Mu’in beserta hasyiyahnya, I’anatuth Thalibin menjelaskan, qada puasa Ramadan dengan puasa Rajab hukumnya diperbolehkan atau sah. Bahkan, dapat memperoleh kedua pahalanya sekaligus dilansir dari NU Online.
Syekh al-Kurdi dalam kitabnya menambahkan, berpuasa di hari-hari yang dianjurkan berpuasa maka dapat memperoleh dua keutamaannya. Jika seseorang berniat puasa dibarengi dengan niat puasa lainnya, kedua pahala tetap didapatkan. Hal ini dibenarkan dalam dalam kitab al-Asna demikian pula Syekh Khatib al-Sayarbini dan Syekh al-Jamal al-Ramli.
Kitab Syekh Zainuddin al-Malibari dan Syekh Abu Bakr bin Syatha, Fathul Mu’in dan Hasyiyah I’anatuth Thalibin, Surabaya, al-Haramain, tanpa tahun, juz 2, halaman 224, juga menyebutkan hal ini berlaku bagi seseorang yang menjalankan satu hari dua puasa rutin, seperti puasa hari Arafah dan puasa hari Kamis.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sosialisasi mitigasi dan tata kelola antikorupsi dengan menghadirkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Warga Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang berinisial EP, 26, ditangkap polisi karena menjual minuman keras (miras) oplosan jenis ciu.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews