Connect With Us

Apa Itu Pemutihan Pajak yang Jadi Incaran Banyak Pemilik Kendaraan? Ini Penjelasan dan Syaratnya

Fahrul Dwi Putra | Senin, 7 Oktober 2024 | 08:11

Kepala UPTD Samsat Cikokol Tangerang, Dwi Nopriadi Atma Wijaya. (@TangerangNews / Redaksi )

TANGERANGNEWS.com- Sebagai pemilik kendaraan, membayar pajak adalah kewajiban yang harus ditunaikan. Namun, bagi banyak orang, hal ini sering kali menjadi beban finansial, terutama jika tidak ada persiapan sebelumnya. 

Untungnya, ada program yang bisa membantu meringankan beban tersebut, yaitu pemutihan pajak kendaraan.

Melalui pemutihan pajak, pemilik kendaraan dapat mengurangi beban finansial dan mengatur keuangan dengan lebih baik terkait kepemilikan kendaraan bermotor. 

Program pemutihan pajak biasanya digelar dengan waktu yang berbeda-beda di setiap daerah. Di Banten, pemutihan pajak telah dimulai sejak 4 Oktober hingga 31 Desember 2024

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Kepala Samsat Cikokol Dwi Nopriadi Atma Wijaya menjelaskan, pemutihan pajak adalah program penghapusan denda pajak yang biasanya diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor. 

Pemutihan ini diberikan hanya pada moment tertentu saja, seperti sekarang ini dalam rangka HUT ke-24 Provinsi Banten. 

"Jadi, pemutihan pajak ini tujuannya agar meringankan beban pajak dan memotivasi para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya," ujar Dwi, Senin, 7 Oktober 2024.

Selain itu, pemutihan juga memungkinkan masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenai denda tambahan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor biasanya pemilik kendaraan akan memperoleh beberapa manfaat, seperti:

  1. Bebas denda PKB.
  2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah.
  3. Bebas pokok dan denda tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya.
  4. Diskon PKB sebesar 20 persen yang melakukan mutasi masuk dari luar provinsi.

Namun, setiap program pemutihan pajak memiliki syarat, jadwal, dan ketentuannya masing-masing. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami dan menyiapkan dokumen yang diperlukan agar bisa memanfaatkan program tersebut.

Syarat Mendapatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat, baik untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Syarat untuk PKB

  • e-KTP asli
  • STNK asli
  • SKKP atau SKPD terakhir
  • BPKB asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan)
  • Kendaraan harus dihadirkan di SAMSAT (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan)
  • Bukti cek fisik kendaraan (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan)

Syarat untuk BBNKB II

  • e-KTP asli pemilik baru
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • SKKP/SKPD terakhir
  • Bukti pengalihan kepemilikan kendaraan
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Kendaraan harus dihadirkan di SAMSAT
  • Seluruh berkas dilampirkan dengan salinannya

Proses Pemutihan Pajak

Berikut alur yang harus diikuti untuk pembayaran pajak kendaraan, terutama jika ingin memanfaatkan program pemutihan.

  1. Cek fisik kendaraan (untuk pajak 5 tahunan)
  2. Pemeriksaan kepemilikan di loket progresif
  3. Penyerahan dokumen di loket pendaftaran
  4. Petugas menetapkan besaran pajak, SWDKLLJ, dan PNBP STNK/TNKB
  5. Pembayaran PKB, SWDKLLJ, serta PNBP STNK/TNKB di loket pembayaran
  6. Penerimaan SKPD/SKKP dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan

"Ayo, segera bayar pajak kendaraan, jangan sampai terlewat kesempatan penghapusan denda ini," ajak Dwi.

Adapun pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan di berbagai tempat seperti Kantor SAMSAT, SAMSAT keliling, SAMSAT drive-thru, hingga melalui aplikasi daring seperti SIGNAL dan SAMBAT. Sedangkan untuk pembayaran pajak 5 tahunan hanya dapat dilakukan di Kantor SAMSAT induk tempat kendaraan terdaftar.

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

KAB. TANGERANG
Banjir Rusak 50 Titik Jalan di Kabupaten Tangerang

Banjir Rusak 50 Titik Jalan di Kabupaten Tangerang

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:46

Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Tangerang mendata sebanyak 50 titik jalan di wilayahnya rusak karena banjir yang terjadi sejak awal Januari 2026.

SPORT
Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill