Connect With Us

Apa Itu Pemutihan Pajak yang Jadi Incaran Banyak Pemilik Kendaraan? Ini Penjelasan dan Syaratnya

Fahrul Dwi Putra | Senin, 7 Oktober 2024 | 08:11

Kepala UPTD Samsat Cikokol Tangerang, Dwi Nopriadi Atma Wijaya. (@TangerangNews / Redaksi )

TANGERANGNEWS.com- Sebagai pemilik kendaraan, membayar pajak adalah kewajiban yang harus ditunaikan. Namun, bagi banyak orang, hal ini sering kali menjadi beban finansial, terutama jika tidak ada persiapan sebelumnya. 

Untungnya, ada program yang bisa membantu meringankan beban tersebut, yaitu pemutihan pajak kendaraan.

Melalui pemutihan pajak, pemilik kendaraan dapat mengurangi beban finansial dan mengatur keuangan dengan lebih baik terkait kepemilikan kendaraan bermotor. 

Program pemutihan pajak biasanya digelar dengan waktu yang berbeda-beda di setiap daerah. Di Banten, pemutihan pajak telah dimulai sejak 4 Oktober hingga 31 Desember 2024

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Kepala Samsat Cikokol Dwi Nopriadi Atma Wijaya menjelaskan, pemutihan pajak adalah program penghapusan denda pajak yang biasanya diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor. 

Pemutihan ini diberikan hanya pada moment tertentu saja, seperti sekarang ini dalam rangka HUT ke-24 Provinsi Banten. 

"Jadi, pemutihan pajak ini tujuannya agar meringankan beban pajak dan memotivasi para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya," ujar Dwi, Senin, 7 Oktober 2024.

Selain itu, pemutihan juga memungkinkan masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenai denda tambahan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor biasanya pemilik kendaraan akan memperoleh beberapa manfaat, seperti:

  1. Bebas denda PKB.
  2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah.
  3. Bebas pokok dan denda tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya.
  4. Diskon PKB sebesar 20 persen yang melakukan mutasi masuk dari luar provinsi.

Namun, setiap program pemutihan pajak memiliki syarat, jadwal, dan ketentuannya masing-masing. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami dan menyiapkan dokumen yang diperlukan agar bisa memanfaatkan program tersebut.

Syarat Mendapatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat, baik untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Syarat untuk PKB

  • e-KTP asli
  • STNK asli
  • SKKP atau SKPD terakhir
  • BPKB asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan)
  • Kendaraan harus dihadirkan di SAMSAT (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan)
  • Bukti cek fisik kendaraan (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan)

Syarat untuk BBNKB II

  • e-KTP asli pemilik baru
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • SKKP/SKPD terakhir
  • Bukti pengalihan kepemilikan kendaraan
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Kendaraan harus dihadirkan di SAMSAT
  • Seluruh berkas dilampirkan dengan salinannya

Proses Pemutihan Pajak

Berikut alur yang harus diikuti untuk pembayaran pajak kendaraan, terutama jika ingin memanfaatkan program pemutihan.

  1. Cek fisik kendaraan (untuk pajak 5 tahunan)
  2. Pemeriksaan kepemilikan di loket progresif
  3. Penyerahan dokumen di loket pendaftaran
  4. Petugas menetapkan besaran pajak, SWDKLLJ, dan PNBP STNK/TNKB
  5. Pembayaran PKB, SWDKLLJ, serta PNBP STNK/TNKB di loket pembayaran
  6. Penerimaan SKPD/SKKP dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan

"Ayo, segera bayar pajak kendaraan, jangan sampai terlewat kesempatan penghapusan denda ini," ajak Dwi.

Adapun pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan di berbagai tempat seperti Kantor SAMSAT, SAMSAT keliling, SAMSAT drive-thru, hingga melalui aplikasi daring seperti SIGNAL dan SAMBAT. Sedangkan untuk pembayaran pajak 5 tahunan hanya dapat dilakukan di Kantor SAMSAT induk tempat kendaraan terdaftar.

HIBURAN
Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:50

Libur panjang Lebaran 2026 di Kota Tangerang dipastikan bakal lebih berwarna. Tangcity Mall menghadirkan rangkaian acara bertajuk “Aniwayang Desa Timun - Riang Ria Hari Raya” yang berlangsung mulai 6 hingga 29 Maret 2026.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

OPINI
Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:17

Intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan beberapa wilayah di Tangerang terdampak banjir dan macet di berbagai titik hampir selalu muncul setiap musim hujan datang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill