Connect With Us

Apa Itu Pemutihan Pajak yang Jadi Incaran Banyak Pemilik Kendaraan? Ini Penjelasan dan Syaratnya

Fahrul Dwi Putra | Senin, 7 Oktober 2024 | 08:11

Kepala UPTD Samsat Cikokol Tangerang, Dwi Nopriadi Atma Wijaya. (@TangerangNews / Redaksi )

TANGERANGNEWS.com- Sebagai pemilik kendaraan, membayar pajak adalah kewajiban yang harus ditunaikan. Namun, bagi banyak orang, hal ini sering kali menjadi beban finansial, terutama jika tidak ada persiapan sebelumnya. 

Untungnya, ada program yang bisa membantu meringankan beban tersebut, yaitu pemutihan pajak kendaraan.

Melalui pemutihan pajak, pemilik kendaraan dapat mengurangi beban finansial dan mengatur keuangan dengan lebih baik terkait kepemilikan kendaraan bermotor. 

Program pemutihan pajak biasanya digelar dengan waktu yang berbeda-beda di setiap daerah. Di Banten, pemutihan pajak telah dimulai sejak 4 Oktober hingga 31 Desember 2024

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Kepala Samsat Cikokol Dwi Nopriadi Atma Wijaya menjelaskan, pemutihan pajak adalah program penghapusan denda pajak yang biasanya diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor. 

Pemutihan ini diberikan hanya pada moment tertentu saja, seperti sekarang ini dalam rangka HUT ke-24 Provinsi Banten. 

"Jadi, pemutihan pajak ini tujuannya agar meringankan beban pajak dan memotivasi para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya," ujar Dwi, Senin, 7 Oktober 2024.

Selain itu, pemutihan juga memungkinkan masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenai denda tambahan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor biasanya pemilik kendaraan akan memperoleh beberapa manfaat, seperti:

  1. Bebas denda PKB.
  2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah.
  3. Bebas pokok dan denda tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya.
  4. Diskon PKB sebesar 20 persen yang melakukan mutasi masuk dari luar provinsi.

Namun, setiap program pemutihan pajak memiliki syarat, jadwal, dan ketentuannya masing-masing. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami dan menyiapkan dokumen yang diperlukan agar bisa memanfaatkan program tersebut.

Syarat Mendapatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat, baik untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Syarat untuk PKB

  • e-KTP asli
  • STNK asli
  • SKKP atau SKPD terakhir
  • BPKB asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan)
  • Kendaraan harus dihadirkan di SAMSAT (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan)
  • Bukti cek fisik kendaraan (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan)

Syarat untuk BBNKB II

  • e-KTP asli pemilik baru
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • SKKP/SKPD terakhir
  • Bukti pengalihan kepemilikan kendaraan
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Kendaraan harus dihadirkan di SAMSAT
  • Seluruh berkas dilampirkan dengan salinannya

Proses Pemutihan Pajak

Berikut alur yang harus diikuti untuk pembayaran pajak kendaraan, terutama jika ingin memanfaatkan program pemutihan.

  1. Cek fisik kendaraan (untuk pajak 5 tahunan)
  2. Pemeriksaan kepemilikan di loket progresif
  3. Penyerahan dokumen di loket pendaftaran
  4. Petugas menetapkan besaran pajak, SWDKLLJ, dan PNBP STNK/TNKB
  5. Pembayaran PKB, SWDKLLJ, serta PNBP STNK/TNKB di loket pembayaran
  6. Penerimaan SKPD/SKKP dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan

"Ayo, segera bayar pajak kendaraan, jangan sampai terlewat kesempatan penghapusan denda ini," ajak Dwi.

Adapun pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan di berbagai tempat seperti Kantor SAMSAT, SAMSAT keliling, SAMSAT drive-thru, hingga melalui aplikasi daring seperti SIGNAL dan SAMBAT. Sedangkan untuk pembayaran pajak 5 tahunan hanya dapat dilakukan di Kantor SAMSAT induk tempat kendaraan terdaftar.

KOTA TANGERANG
Tangerang Dihantam Badai, Pohon Tumbang dan Banjir Lumpuhkan Sejumlah Wilayah

Tangerang Dihantam Badai, Pohon Tumbang dan Banjir Lumpuhkan Sejumlah Wilayah

Jumat, 31 Oktober 2025 | 22:20

Hujan deras yang disertai angin kencang menerjang Kota Tangerang pada Jumat 31 Oktober 2025, sore. Badai yang berlangsung lebih dari satu jam ini mengakibatkan sejumlah pohon tumbang dan genangan air tinggi, memicu kemacetan lalu lintas

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

HIBURAN
Tak Lagi Saling Cocok, Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

Tak Lagi Saling Cocok, Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:06

Influencer Sabrina Chairunnisa resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Deddy Corbuzier ke Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

TANGSEL
Makin Seru, Youtuber Fadi Iskandar Ikut Meriahkan Halloween dengan Unseen Fun Padel Tournament di Bintaro

Makin Seru, Youtuber Fadi Iskandar Ikut Meriahkan Halloween dengan Unseen Fun Padel Tournament di Bintaro

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:47

Kabar baik bagi para pecinta olahraga padel. Fad.Project, yang berada di bawah naungan Fadipotret milik Fadi Iskandar, menggelar Unseen Fun Padel Tournament pada 1 November 2025 di Padel.Inc, Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill