Connect With Us

Apa Itu Pemutihan Pajak yang Jadi Incaran Banyak Pemilik Kendaraan? Ini Penjelasan dan Syaratnya

Fahrul Dwi Putra | Senin, 7 Oktober 2024 | 08:11

Kepala UPTD Samsat Cikokol Tangerang, Dwi Nopriadi Atma Wijaya. (@TangerangNews / Redaksi )

TANGERANGNEWS.com- Sebagai pemilik kendaraan, membayar pajak adalah kewajiban yang harus ditunaikan. Namun, bagi banyak orang, hal ini sering kali menjadi beban finansial, terutama jika tidak ada persiapan sebelumnya. 

Untungnya, ada program yang bisa membantu meringankan beban tersebut, yaitu pemutihan pajak kendaraan.

Melalui pemutihan pajak, pemilik kendaraan dapat mengurangi beban finansial dan mengatur keuangan dengan lebih baik terkait kepemilikan kendaraan bermotor. 

Program pemutihan pajak biasanya digelar dengan waktu yang berbeda-beda di setiap daerah. Di Banten, pemutihan pajak telah dimulai sejak 4 Oktober hingga 31 Desember 2024

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Kepala Samsat Cikokol Dwi Nopriadi Atma Wijaya menjelaskan, pemutihan pajak adalah program penghapusan denda pajak yang biasanya diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor. 

Pemutihan ini diberikan hanya pada moment tertentu saja, seperti sekarang ini dalam rangka HUT ke-24 Provinsi Banten. 

"Jadi, pemutihan pajak ini tujuannya agar meringankan beban pajak dan memotivasi para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya," ujar Dwi, Senin, 7 Oktober 2024.

Selain itu, pemutihan juga memungkinkan masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenai denda tambahan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor biasanya pemilik kendaraan akan memperoleh beberapa manfaat, seperti:

  1. Bebas denda PKB.
  2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah.
  3. Bebas pokok dan denda tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya.
  4. Diskon PKB sebesar 20 persen yang melakukan mutasi masuk dari luar provinsi.

Namun, setiap program pemutihan pajak memiliki syarat, jadwal, dan ketentuannya masing-masing. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami dan menyiapkan dokumen yang diperlukan agar bisa memanfaatkan program tersebut.

Syarat Mendapatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat, baik untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Syarat untuk PKB

  • e-KTP asli
  • STNK asli
  • SKKP atau SKPD terakhir
  • BPKB asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan)
  • Kendaraan harus dihadirkan di SAMSAT (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan)
  • Bukti cek fisik kendaraan (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan)

Syarat untuk BBNKB II

  • e-KTP asli pemilik baru
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • SKKP/SKPD terakhir
  • Bukti pengalihan kepemilikan kendaraan
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Kendaraan harus dihadirkan di SAMSAT
  • Seluruh berkas dilampirkan dengan salinannya

Proses Pemutihan Pajak

Berikut alur yang harus diikuti untuk pembayaran pajak kendaraan, terutama jika ingin memanfaatkan program pemutihan.

  1. Cek fisik kendaraan (untuk pajak 5 tahunan)
  2. Pemeriksaan kepemilikan di loket progresif
  3. Penyerahan dokumen di loket pendaftaran
  4. Petugas menetapkan besaran pajak, SWDKLLJ, dan PNBP STNK/TNKB
  5. Pembayaran PKB, SWDKLLJ, serta PNBP STNK/TNKB di loket pembayaran
  6. Penerimaan SKPD/SKKP dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan

"Ayo, segera bayar pajak kendaraan, jangan sampai terlewat kesempatan penghapusan denda ini," ajak Dwi.

Adapun pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan di berbagai tempat seperti Kantor SAMSAT, SAMSAT keliling, SAMSAT drive-thru, hingga melalui aplikasi daring seperti SIGNAL dan SAMBAT. Sedangkan untuk pembayaran pajak 5 tahunan hanya dapat dilakukan di Kantor SAMSAT induk tempat kendaraan terdaftar.

BISNIS
Merek Jamu Herbal Asal Malaysia Masuk Indonesia, Bawa 10 Produk Racikan Khas Negeri Jiran

Merek Jamu Herbal Asal Malaysia Masuk Indonesia, Bawa 10 Produk Racikan Khas Negeri Jiran

Senin, 15 Desember 2025 | 18:51

Pasar jamu Indonesia kedatangan pesaing baru yang menjanjikan. Mister Bentong Nusantara, merek produk herbal terkemuka yang telah menjadi Nomor Satu di Malaysia, Senin 15 Desember 2025, resmi melakukan Soft Opening toko pertamanya di Indonesia.

KAB. TANGERANG
BP Taskin Pantau Dampak Kemiskinan Akibat Bencana di Sumatera

BP Taskin Pantau Dampak Kemiskinan Akibat Bencana di Sumatera

Senin, 15 Desember 2025 | 22:01

Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) mulai mEngawasi dan menghitung dampak kemiskinan yang disebabkan bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar).

SPORT
Gagal Pertahankan Emas SEA Games 2025, Pengamat Nilai Timnas Indonesia U-22 Ada Masalah Tata Kelola

Gagal Pertahankan Emas SEA Games 2025, Pengamat Nilai Timnas Indonesia U-22 Ada Masalah Tata Kelola

Senin, 15 Desember 2025 | 15:13

Kegagalan Timnas Indonesia U-22 mempertahankan medali emas di SEA Games 2025 Thailand dinilai tidak sekadar disebabkan hasil pertandingan di lapangan.

WISATA
Tingkat Keterisian Hotel di Kabupaten Tangerang Diprediksi Meningkat 52 Persen saat Nataru

Tingkat Keterisian Hotel di Kabupaten Tangerang Diprediksi Meningkat 52 Persen saat Nataru

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:40

Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Diporabudpar) Kabupaten Tangerang, memperkirakan tingkat keterisian hotel di wilayahnya meningkat hingga 52 persen dibandingkan saat hari-hari normal saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill