Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten kembali menggelar debat kedua Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten tahun 2024.
Debat ini akan digelar pada Kamis, 7 November 2024, mulai pukul 19.00 WIB, di Hotel Bidakara Jakarta.
Kedua pasangan calon (Paslon) akan saling beradu gagasan berkaitan dengan tema yang diusung, yakni "Peningkatan Pelayanan Masyarakat dan Penyelesaian Persoalan Daerah di Provinsi Banten".
Dalam debat ini, paslon nomor urut 01 Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi, serta laslon nomor urut 02 Andra Soni bersama Achmad Dimyati Natakusumah, nantinya masing-masing kandidat akan menjawab tantangan dan pertanyaan terkait perbaikan pelayanan publik di Banten.
Kedua pasangan bersama timsesnya pun diketahui telah bersiap-siap mengikuti debat terbuka tersebut.
Adapun debat ini akan disiarkan langsung di BTV dan melalui streaming YouTube di kanal @kpuprovinsibanten, @btvidofficial, dan @BeritaSatuChannel, sehingga seluruh masyarakat dapat menyaksikan acara ini dan memahami visi serta solusi yang ditawarkan kedua pasangan kandidat.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGBadan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 121 peristiwa kebakaran yang terjadi terjadi sejak 1 Juli hingga 26 Juli 2026.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews