Connect With Us

Wajib ke Agen Resmi, Gas LPG 3 Kg Tak Bisa Dibeli di Warung Pengecer Mulai 1 Februari

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 1 Februari 2025 | 07:44

Ilustrasi gas LPG 3 kilogram. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa mulai 1 Februari 2025, agen resmi tidak lagi diperbolehkan menjual gas LPG 3 kg kepada pengecer. Kebijakan ini diambil untuk menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran serta memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan pemerintah.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa penataan ini dilakukan dengan menjadikan para pengecer sebagai pangkalan resmi yang harus mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Dengan demikian, LPG 3 kg yang disalurkan kepada masyarakat harus berasal dari agen resmi atau pangkalan resmi yang sudah terdaftar.

Menurut Yuliot, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempersingkat mata rantai distribusi LPG. 

"Ini kita kan lagi menata. Bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan," ujarnya saat menjelaskan di Gedung Kementerian ESDDM pada Jumat, 31 Januari 2025 dikutip dari CNBC Indonesia.

Meski kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2025, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan bagi pengecer agar dapat mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi LPG. 

"Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa. Ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala," katanya.

Sebagai tambahan, di wilayah Provinsi Banten, sudah ditetapkan harga eceran tertinggi untuk elpiji 3 kg bersubsidi. Misalnya saja Tangerang Selatan, HET elpiji 3 kg ditetapkan sebesar Rp 16.000 per tabung pada tingkat penyalur atau agen ke tingkat sub penyalur, sedangkan harga tertinggi pada tingkat pangkalan ke konsumen adalah Rp 19.000 per tabung.

Sementara itu, di Kabupaten Lebak, harga elpiji 3 kg dengan radius 0-60 kilometer dari SPPBE juga ditetapkan sebesar Rp 19.000 per tabung dan untuk radius lebih dari 60 kilometer sebesar Rp 19.500 per tabung.

OPINI
Tangerang Selatan Darurat Sampah: Terpal Tak Menjadi Solusi

Tangerang Selatan Darurat Sampah: Terpal Tak Menjadi Solusi

Jumat, 19 Desember 2025 | 14:45

Pemandangan tumpukan sampah bukan hanya soal estetika kota, tetapi juga soal kenyamanan dan kesehatan, yang dikhawatirkan dapat memicu timbulnya penyakit. Jalanan umum berubah fungsi menjadi tempat pembuangan “darurat”.

TANGSEL
Krisis Sampah, Pengamat Desak Pemkot Tangsel Tinggalkan Sistem Open Dumping

Krisis Sampah, Pengamat Desak Pemkot Tangsel Tinggalkan Sistem Open Dumping

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:36

Krisis sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat sorotan tajam dari akademisi mengenai rapuhnya sistem transisi pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

KOTA TANGERANG
Asal Usul Kelurahan Belendung Tangerang, Tanah Jawara Tempat Si Pitung Belajar Ilmu

Asal Usul Kelurahan Belendung Tangerang, Tanah Jawara Tempat Si Pitung Belajar Ilmu

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:52

Belendung merupakan salah satu kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Tak hanya sekadar nama, Belendung rupanya menyimpan sejarah, terutama berkaitan dengan tokoh-tokoh jawara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill