Connect With Us

Wajib ke Agen Resmi, Gas LPG 3 Kg Tak Bisa Dibeli di Warung Pengecer Mulai 1 Februari

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 1 Februari 2025 | 07:44

Ilustrasi gas LPG 3 kilogram. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa mulai 1 Februari 2025, agen resmi tidak lagi diperbolehkan menjual gas LPG 3 kg kepada pengecer. Kebijakan ini diambil untuk menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran serta memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan pemerintah.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa penataan ini dilakukan dengan menjadikan para pengecer sebagai pangkalan resmi yang harus mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Dengan demikian, LPG 3 kg yang disalurkan kepada masyarakat harus berasal dari agen resmi atau pangkalan resmi yang sudah terdaftar.

Menurut Yuliot, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempersingkat mata rantai distribusi LPG. 

"Ini kita kan lagi menata. Bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan," ujarnya saat menjelaskan di Gedung Kementerian ESDDM pada Jumat, 31 Januari 2025 dikutip dari CNBC Indonesia.

Meski kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2025, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan bagi pengecer agar dapat mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi LPG. 

"Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa. Ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala," katanya.

Sebagai tambahan, di wilayah Provinsi Banten, sudah ditetapkan harga eceran tertinggi untuk elpiji 3 kg bersubsidi. Misalnya saja Tangerang Selatan, HET elpiji 3 kg ditetapkan sebesar Rp 16.000 per tabung pada tingkat penyalur atau agen ke tingkat sub penyalur, sedangkan harga tertinggi pada tingkat pangkalan ke konsumen adalah Rp 19.000 per tabung.

Sementara itu, di Kabupaten Lebak, harga elpiji 3 kg dengan radius 0-60 kilometer dari SPPBE juga ditetapkan sebesar Rp 19.000 per tabung dan untuk radius lebih dari 60 kilometer sebesar Rp 19.500 per tabung.

PROPERTI
Lampaui 1.170 Peserta, Perumahan MGK Serang Raih Juara BTN Housingpreneur 

Lampaui 1.170 Peserta, Perumahan MGK Serang Raih Juara BTN Housingpreneur 

Senin, 2 Februari 2026 | 14:00

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengumumkan para pemenang BTN Housingpreneur 2025 dalam seremoni penutupan BTN Expo 2026 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Sabtu, 31 Januari 2026.

HIBURAN
Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Februari 2026 | 10:11

Memilih toko vape yang tepat adalah kunci mendapatkan produk original dengan harga yang fair. Vapeo Vapestore telah menjadi pilihan utama para vaper di Kabupaten Tangerang

BISNIS
Kopi Jembatan Berendeng Racikan Siswa PKBM Jadi Oleh-oleh Baru Kota Tangerang

Kopi Jembatan Berendeng Racikan Siswa PKBM Jadi Oleh-oleh Baru Kota Tangerang

Senin, 2 Februari 2026 | 23:00

Kota Tangerang baru saja kedatangan primadona baru di dunia kuliner dan buah tangan. Kopi Tangerang Cap Jembatan Berendeng (CJB) hadir sebagai ikon oleh-oleh yang lahir dari semangat edukasi dan kewirausahaan anak muda.

KAB. TANGERANG
Banjir di 2 Desa Mekar Baru Lumpuhkan Aktivitas 2.029 Warga

Banjir di 2 Desa Mekar Baru Lumpuhkan Aktivitas 2.029 Warga

Rabu, 4 Februari 2026 | 22:39

Banjir menerjang dua desa di Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang pada Rabu 4 Februari 2026. Akibatnya, aktivitas 2.029 warga yang terdampak lumpuh total.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill