Connect With Us

Wajib ke Agen Resmi, Gas LPG 3 Kg Tak Bisa Dibeli di Warung Pengecer Mulai 1 Februari

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 1 Februari 2025 | 07:44

Ilustrasi gas LPG 3 kilogram. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa mulai 1 Februari 2025, agen resmi tidak lagi diperbolehkan menjual gas LPG 3 kg kepada pengecer. Kebijakan ini diambil untuk menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran serta memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan pemerintah.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa penataan ini dilakukan dengan menjadikan para pengecer sebagai pangkalan resmi yang harus mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Dengan demikian, LPG 3 kg yang disalurkan kepada masyarakat harus berasal dari agen resmi atau pangkalan resmi yang sudah terdaftar.

Menurut Yuliot, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempersingkat mata rantai distribusi LPG. 

"Ini kita kan lagi menata. Bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan," ujarnya saat menjelaskan di Gedung Kementerian ESDDM pada Jumat, 31 Januari 2025 dikutip dari CNBC Indonesia.

Meski kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2025, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan bagi pengecer agar dapat mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi LPG. 

"Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa. Ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala," katanya.

Sebagai tambahan, di wilayah Provinsi Banten, sudah ditetapkan harga eceran tertinggi untuk elpiji 3 kg bersubsidi. Misalnya saja Tangerang Selatan, HET elpiji 3 kg ditetapkan sebesar Rp 16.000 per tabung pada tingkat penyalur atau agen ke tingkat sub penyalur, sedangkan harga tertinggi pada tingkat pangkalan ke konsumen adalah Rp 19.000 per tabung.

Sementara itu, di Kabupaten Lebak, harga elpiji 3 kg dengan radius 0-60 kilometer dari SPPBE juga ditetapkan sebesar Rp 19.000 per tabung dan untuk radius lebih dari 60 kilometer sebesar Rp 19.500 per tabung.

HIBURAN
40 Tahun Berkarier, Aktor Tom Cruise Akhirnya Raih Piala Oscar 

40 Tahun Berkarier, Aktor Tom Cruise Akhirnya Raih Piala Oscar 

Selasa, 18 November 2025 | 12:36

Aktor Hollywood Tom Cruise akhirnya menerima pengakuan tertinggi dari Academy of Motion Picture Arts and Sciences lewat penganugerahan Academy Honorary Award pada Governors Awards 2025 atau Piala Oscar.

BANTEN
Gubernur Banten Bersama Satgas Kehutanan Bakal Tutup Tambang Liar di Gunung Halimun Salak

Gubernur Banten Bersama Satgas Kehutanan Bakal Tutup Tambang Liar di Gunung Halimun Salak

Rabu, 26 November 2025 | 19:19

Gubernur Banten Andra Soni memberi dukungan penuh langkah tegas penertiban tambang ilegal yang merusak kawasan konservasi.

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill