Connect With Us

Wajib ke Agen Resmi, Gas LPG 3 Kg Tak Bisa Dibeli di Warung Pengecer Mulai 1 Februari

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 1 Februari 2025 | 07:44

Ilustrasi gas LPG 3 kilogram. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa mulai 1 Februari 2025, agen resmi tidak lagi diperbolehkan menjual gas LPG 3 kg kepada pengecer. Kebijakan ini diambil untuk menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran serta memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan pemerintah.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa penataan ini dilakukan dengan menjadikan para pengecer sebagai pangkalan resmi yang harus mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Dengan demikian, LPG 3 kg yang disalurkan kepada masyarakat harus berasal dari agen resmi atau pangkalan resmi yang sudah terdaftar.

Menurut Yuliot, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempersingkat mata rantai distribusi LPG. 

"Ini kita kan lagi menata. Bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan," ujarnya saat menjelaskan di Gedung Kementerian ESDDM pada Jumat, 31 Januari 2025 dikutip dari CNBC Indonesia.

Meski kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2025, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan bagi pengecer agar dapat mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi LPG. 

"Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa. Ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala," katanya.

Sebagai tambahan, di wilayah Provinsi Banten, sudah ditetapkan harga eceran tertinggi untuk elpiji 3 kg bersubsidi. Misalnya saja Tangerang Selatan, HET elpiji 3 kg ditetapkan sebesar Rp 16.000 per tabung pada tingkat penyalur atau agen ke tingkat sub penyalur, sedangkan harga tertinggi pada tingkat pangkalan ke konsumen adalah Rp 19.000 per tabung.

Sementara itu, di Kabupaten Lebak, harga elpiji 3 kg dengan radius 0-60 kilometer dari SPPBE juga ditetapkan sebesar Rp 19.000 per tabung dan untuk radius lebih dari 60 kilometer sebesar Rp 19.500 per tabung.

OPINI
Tragedi Logika 'Editing Gratis' di Meja Hijau

Tragedi Logika 'Editing Gratis' di Meja Hijau

Kamis, 2 April 2026 | 20:42

Baru-baru ini, di sebuah ruang sidang di Kabupaten Karo, akal sehat kolektif kita baru saja dieksekusi tanpa ampun. Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan wajah serius—dan mungkin tanpa beban dosa—menggugat sebuah realitas ekonomi modern

HIBURAN
Bikin Konten Bisa Dapat iPhone 17 Pro Max, Yuk Ikut SML Video Competition 2026

Bikin Konten Bisa Dapat iPhone 17 Pro Max, Yuk Ikut SML Video Competition 2026

Kamis, 2 April 2026 | 20:28

Punya hobi ngonten atau sekadar suka berbagi momen estetik di media sosial? Tahun ini adalah kesempatan emas bagi kamu untuk mengubah kreativitas menjadi pundi-pundi hadiah.

WISATA
47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

Kamis, 2 April 2026 | 16:47

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat tingginya angka kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

KOTA TANGERANG
Agar Tertata, PKL di Bantaran Sungai Cisadane Ditertibkan

Agar Tertata, PKL di Bantaran Sungai Cisadane Ditertibkan

Kamis, 2 April 2026 | 21:30

Tim gabungan dari Kecamatan Tangerang menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang bantaran Sungai Cisadane, Kamis, 2 April 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill