Connect With Us

Mulai Januari 2024 Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Begini Cara Daftarnya

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 5 September 2023 | 19:48

Ilustrasi gas LPG 3 kilogram. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait pendistribusian gas bersubsidi LPG 3 kilogram.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan aturan tersebut akan mulai berlaku per 1 Januari 2024 mendatang.

Nantinya, setiap pembelian LPG 3 kilogram diwajibkan untuk menunjukkan identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP).

Hal ini dilakukan agar penggunaan gas elpiji bersubsidi tepat sasaran, hanya konsumen terdata dan terdaftar yang diperbolehkan membeli gas elpiji bersubsidi, yakni: 

1. Rumah Tangga, dengan kriteria kelompok konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.

2. Usaha Mikro, dengan kriteria penggunaan gas LPG 3 kilogram untuk memasak.

3. Nelayan sasaran.

4. Petani sasaran.

Berdasarkan data kesejahteraan rakyat dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021, sebanyak 82,78 persen rumah tangga Indonesia menggunakan bahan bakar gas LPG 3 kilogram untuk memasak.

Sementara, 11,76 persen kayu bakar, 1,23 persen tidak memasak, 0,76 persen listrik, dan 0,58 persen gas kota atau biogas.

Cara Daftar

Calon konsumen yang ingin mendaftarkan diri harus memastikan telah memenuhi ketentuan kriteria seperti yang disebutkan sebelumnya. Berikut cara pendaftarannya seperti dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id, Rabu, 6 September 2023.

1. Pendataan dilakukan sejak 1 Maret 2023

2. Datang ke salah satu pangkalan gas LPG 3 kilogram di manapun.

3. Bawa KTP atau Kartu Keluarga

4. Setelah terdata, konsumen bisa melakukan pembelian di pangkalan manapun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan NIK

Selain itu, masyarakat juga dapat mengecek status pendaftarannya melalu situs web resmi di subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK.

Demikian ulasan mengenai cara mendaftar menjadi konsumen LPG 3 kilogram yang akan mulai diberlakukan aturan baru pada Januari 2024 mendatang. Semoga membantu!

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

KOTA TANGERANG
Buruan Kirim Lamaran! Ada 2.126 Loker di Job Fair Online Kota Tangerang Edisi Kemerdekaan

Buruan Kirim Lamaran! Ada 2.126 Loker di Job Fair Online Kota Tangerang Edisi Kemerdekaan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:47

Job Fair Online Edisi Kemerdekaan di Kota Tangerang dalam rangka menyemarakkan HUT ke-81 Republik Indonesia yang dimulai hari ini, akan berlangsung selama tiga pekan hingga 31 Agustus 2026.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

NASIONAL
Jangan Sepelekan Nyeri Sendi Pagi Hari! Kenali Gejala dan Bahaya Rheumatoid Arthritis

Jangan Sepelekan Nyeri Sendi Pagi Hari! Kenali Gejala dan Bahaya Rheumatoid Arthritis

Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:57

Sebagian besar masyarakat sering menganggap nyeri sendi sebagai keluhan ringan akibat kelelahan fisik atau cedera biasa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill