Connect With Us

Mulai Januari 2024 Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Begini Cara Daftarnya

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 5 September 2023 | 19:48

Ilustrasi gas LPG 3 kilogram. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait pendistribusian gas bersubsidi LPG 3 kilogram.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan aturan tersebut akan mulai berlaku per 1 Januari 2024 mendatang.

Nantinya, setiap pembelian LPG 3 kilogram diwajibkan untuk menunjukkan identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP).

Hal ini dilakukan agar penggunaan gas elpiji bersubsidi tepat sasaran, hanya konsumen terdata dan terdaftar yang diperbolehkan membeli gas elpiji bersubsidi, yakni: 

1. Rumah Tangga, dengan kriteria kelompok konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.

2. Usaha Mikro, dengan kriteria penggunaan gas LPG 3 kilogram untuk memasak.

3. Nelayan sasaran.

4. Petani sasaran.

Berdasarkan data kesejahteraan rakyat dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021, sebanyak 82,78 persen rumah tangga Indonesia menggunakan bahan bakar gas LPG 3 kilogram untuk memasak.

Sementara, 11,76 persen kayu bakar, 1,23 persen tidak memasak, 0,76 persen listrik, dan 0,58 persen gas kota atau biogas.

Cara Daftar

Calon konsumen yang ingin mendaftarkan diri harus memastikan telah memenuhi ketentuan kriteria seperti yang disebutkan sebelumnya. Berikut cara pendaftarannya seperti dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id, Rabu, 6 September 2023.

1. Pendataan dilakukan sejak 1 Maret 2023

2. Datang ke salah satu pangkalan gas LPG 3 kilogram di manapun.

3. Bawa KTP atau Kartu Keluarga

4. Setelah terdata, konsumen bisa melakukan pembelian di pangkalan manapun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan NIK

Selain itu, masyarakat juga dapat mengecek status pendaftarannya melalu situs web resmi di subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK.

Demikian ulasan mengenai cara mendaftar menjadi konsumen LPG 3 kilogram yang akan mulai diberlakukan aturan baru pada Januari 2024 mendatang. Semoga membantu!

KAB. TANGERANG
Kemarau Ekstrem Picu Kebakaran di TPA Jatiwaringin, Andra Soni: Terpanas Sejak 30 Tahun Terakhir

Kemarau Ekstrem Picu Kebakaran di TPA Jatiwaringin, Andra Soni: Terpanas Sejak 30 Tahun Terakhir

Jumat, 3 Juli 2026 | 03:48

Kebakaran hebat yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang berlangsung selama dua hari, sejak Selasa 30 Juni 2026.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill