Connect With Us

Mulai Januari 2024 Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Begini Cara Daftarnya

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 5 September 2023 | 19:48

Ilustrasi gas LPG 3 kilogram. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait pendistribusian gas bersubsidi LPG 3 kilogram.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan aturan tersebut akan mulai berlaku per 1 Januari 2024 mendatang.

Nantinya, setiap pembelian LPG 3 kilogram diwajibkan untuk menunjukkan identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP).

Hal ini dilakukan agar penggunaan gas elpiji bersubsidi tepat sasaran, hanya konsumen terdata dan terdaftar yang diperbolehkan membeli gas elpiji bersubsidi, yakni: 

1. Rumah Tangga, dengan kriteria kelompok konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.

2. Usaha Mikro, dengan kriteria penggunaan gas LPG 3 kilogram untuk memasak.

3. Nelayan sasaran.

4. Petani sasaran.

Berdasarkan data kesejahteraan rakyat dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021, sebanyak 82,78 persen rumah tangga Indonesia menggunakan bahan bakar gas LPG 3 kilogram untuk memasak.

Sementara, 11,76 persen kayu bakar, 1,23 persen tidak memasak, 0,76 persen listrik, dan 0,58 persen gas kota atau biogas.

Cara Daftar

Calon konsumen yang ingin mendaftarkan diri harus memastikan telah memenuhi ketentuan kriteria seperti yang disebutkan sebelumnya. Berikut cara pendaftarannya seperti dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id, Rabu, 6 September 2023.

1. Pendataan dilakukan sejak 1 Maret 2023

2. Datang ke salah satu pangkalan gas LPG 3 kilogram di manapun.

3. Bawa KTP atau Kartu Keluarga

4. Setelah terdata, konsumen bisa melakukan pembelian di pangkalan manapun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan NIK

Selain itu, masyarakat juga dapat mengecek status pendaftarannya melalu situs web resmi di subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK.

Demikian ulasan mengenai cara mendaftar menjadi konsumen LPG 3 kilogram yang akan mulai diberlakukan aturan baru pada Januari 2024 mendatang. Semoga membantu!

BANTEN
PLN Tambah Daya Anyar Mitra Resort Banten Selatan, Pasokan Listrik Naik Jadi 2.180 kVA

PLN Tambah Daya Anyar Mitra Resort Banten Selatan, Pasokan Listrik Naik Jadi 2.180 kVA

Minggu, 5 April 2026 | 19:21

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menambah kapasitas listrik untuk PT Anyar Mitra Resort Sejati sebagai bagian dari dukungan terhadap pengembangan sektor pariwisata di wilayah Banten Selatan.

TEKNO
Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Jumat, 3 April 2026 | 15:20

Masyarakat sudah bisa mencairkan saldo GoPay menjadi uang tunai melalui ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI). Layanan ini hadir sebagai bagian dari kolaborasi BRI dengan ekosistem pembayaran digital untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.

KOTA TANGERANG
Maryono Tegaskan WFH Setiap Jumat Bukan Libur untuk ASN, Pelanggar Akan Disanksi

Maryono Tegaskan WFH Setiap Jumat Bukan Libur untuk ASN, Pelanggar Akan Disanksi

Senin, 6 April 2026 | 19:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill