Connect With Us

Tabrak 3 Petugas Dishub, Mahasiswa Mabuk di Tangerang Terancam 5 Tahun Penjara 

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 4 Juli 2023 | 21:39

Tersangka MD, 21, usai menabrak tiga petugas Dishub Kota Tangerang karena dalam pengaruh minuman keras saat mengemudikan mobil, Minggu, 2 Juli 2023 (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- MD, 21, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dalam kasus penabrakan terhadap tiga petugas dinas perhubungan (Dishub) Kota Tangerang.

Tiga petugas Dishub Kota Tangerang berinisial AF, HS dan RH tertabrak oleh MD saat tengah melakukan pemasangan barier untuk mensterilkan kawasan tugu Adipura yang akan dijadikan area Car Free Day (CFD) sekaligus Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK (HKG-PKK) ke- 51 tahun tingkat Kota Tangerang, Minggu, 2 Juli 2023, sekira pukul 02.00 WIB. 

Kasat Lantas Kompol Joko Sembodo menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan, berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang di amankan.

"Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak, Senin, 3 Juli kemarin, setelah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Joko Sembodo dalam keterangannya kepada wartawan, pada Selasa, 4 Juli 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan tersangka yang masih berstatus sebagai mahasiswa tersebut kurang konsentrasi dalam mengemudi akibat terpengaruh minuman keras (miras).

Saat kejadian, tersangka menerobos barier penutup jalan, kemudian menabrak dua motor, serta tiga petugas Dishub Kota Tangerang dan mobil yang sedang terparkir.

"Tiga petugas dishub yang mengalami luka adalah AF, HS dan RH yang saat itu sedang berada di jalan Veteran tepatnya depan SMAN 2 Kota Tangerang, Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang," paparnya.

Menurut laporan, kondisi dari tiga petugas Dishub dishub yang tertabrak di antaranya satu korban berinisial RH mengalami patah tulang tangan Kanan, AF menderita luka robek di paha dan tersiram air panas, serta HS mengalami luka bakar karena tersiram air panas. 

Ketiganya hingga kini masih dalam perawatan lanjutan di RSUD Kota Tangerang.

"Setelah mendapatkan laporan adanya peristiwa tersebut petugas langsung mendatangi lokasi kejadian untuk lakukan olah TKP dan mengamankan pelaku maupun barang bukti," katanya. 

Hasil pemeriksaan tersangka bahwa  beberapa jam sebelumnya, tersangka mengaku telah menenggak miras pada salah satu kafe di wilayah Sukasari, Kota Tangerang dengan miras yang dibawa sendiri oleh pelaku ke tempat tersebut.

Atas kelalaiannya dan terpengaruh minuman keras hingga mabuk saat berkendara, tersangka MD dijerat polisi dengan pasal 310 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Korban mengalami kerugian materi dan non materil yakni luka ringan hingga luka berat, ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.

BANDARA
Atap Jebol di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Selesai Diperbaiki, Pastikan Kondisi Aman

Atap Jebol di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Selesai Diperbaiki, Pastikan Kondisi Aman

Kamis, 9 April 2026 | 17:16

Perbaikan pada satu titik atap di area Boarding Lounge Gate 7 Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) yang terdampak cuaca ekstrem telah berhasil diselesaikan Kamis 9 April 2026, pukul 07.00 WIB.

WISATA
47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

Kamis, 2 April 2026 | 16:47

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat tingginya angka kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

BISNIS
RS Berstandar Internasional dengan Teknologi Bedah Robotik Segera Dibangun di KEK ETKI Banten

RS Berstandar Internasional dengan Teknologi Bedah Robotik Segera Dibangun di KEK ETKI Banten

Kamis, 9 April 2026 | 19:36

Banten bersiap menyambut layanan kesehatan kelas dunia. Sebab, rumah sakit (RS) berstandar internasional dengan teknologi medis paling mutakhir akan dibangun di Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (KEK-ETKI) Banten

KAB. TANGERANG
Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Dorong Ribuan PPPK Jadi Penuh Waktu

Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Dorong Ribuan PPPK Jadi Penuh Waktu

Kamis, 9 April 2026 | 21:43

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tangerang kini bisa bernapas lega.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill