Connect With Us

Tabrak 3 Petugas Dishub, Mahasiswa Mabuk di Tangerang Terancam 5 Tahun Penjara 

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 4 Juli 2023 | 21:39

Tersangka MD, 21, usai menabrak tiga petugas Dishub Kota Tangerang karena dalam pengaruh minuman keras saat mengemudikan mobil, Minggu, 2 Juli 2023 (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- MD, 21, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dalam kasus penabrakan terhadap tiga petugas dinas perhubungan (Dishub) Kota Tangerang.

Tiga petugas Dishub Kota Tangerang berinisial AF, HS dan RH tertabrak oleh MD saat tengah melakukan pemasangan barier untuk mensterilkan kawasan tugu Adipura yang akan dijadikan area Car Free Day (CFD) sekaligus Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK (HKG-PKK) ke- 51 tahun tingkat Kota Tangerang, Minggu, 2 Juli 2023, sekira pukul 02.00 WIB. 

Kasat Lantas Kompol Joko Sembodo menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan, berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang di amankan.

"Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak, Senin, 3 Juli kemarin, setelah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Joko Sembodo dalam keterangannya kepada wartawan, pada Selasa, 4 Juli 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan tersangka yang masih berstatus sebagai mahasiswa tersebut kurang konsentrasi dalam mengemudi akibat terpengaruh minuman keras (miras).

Saat kejadian, tersangka menerobos barier penutup jalan, kemudian menabrak dua motor, serta tiga petugas Dishub Kota Tangerang dan mobil yang sedang terparkir.

"Tiga petugas dishub yang mengalami luka adalah AF, HS dan RH yang saat itu sedang berada di jalan Veteran tepatnya depan SMAN 2 Kota Tangerang, Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang," paparnya.

Menurut laporan, kondisi dari tiga petugas Dishub dishub yang tertabrak di antaranya satu korban berinisial RH mengalami patah tulang tangan Kanan, AF menderita luka robek di paha dan tersiram air panas, serta HS mengalami luka bakar karena tersiram air panas. 

Ketiganya hingga kini masih dalam perawatan lanjutan di RSUD Kota Tangerang.

"Setelah mendapatkan laporan adanya peristiwa tersebut petugas langsung mendatangi lokasi kejadian untuk lakukan olah TKP dan mengamankan pelaku maupun barang bukti," katanya. 

Hasil pemeriksaan tersangka bahwa  beberapa jam sebelumnya, tersangka mengaku telah menenggak miras pada salah satu kafe di wilayah Sukasari, Kota Tangerang dengan miras yang dibawa sendiri oleh pelaku ke tempat tersebut.

Atas kelalaiannya dan terpengaruh minuman keras hingga mabuk saat berkendara, tersangka MD dijerat polisi dengan pasal 310 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Korban mengalami kerugian materi dan non materil yakni luka ringan hingga luka berat, ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

NASIONAL
ESDM Buka Peluang Pertamax Turun Lagi, Asal Harga Minyak Dunia Ikut Melandai

ESDM Buka Peluang Pertamax Turun Lagi, Asal Harga Minyak Dunia Ikut Melandai

Rabu, 17 Juni 2026 | 13:45

Pemerintah menyatakan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi masih akan mengikuti perkembangan harga minyak mentah dunia.

BISNIS
Investasi Rp177 Miliar, Motor Listrik Canggih Omoway Resmi Dirakit di Balaraja Tangerang

Investasi Rp177 Miliar, Motor Listrik Canggih Omoway Resmi Dirakit di Balaraja Tangerang

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:50

Pasar kendaraan listrik di Indonesia kembali kedatangan pemain baru yang menawarkan beragam fitur canggih.

HIBURAN
Belanja Produk Telkomsel Senilai Rp50 Ribu di Jakarta Fair Bisa Dapat Motor, Begini Caranya

Belanja Produk Telkomsel Senilai Rp50 Ribu di Jakarta Fair Bisa Dapat Motor, Begini Caranya

Kamis, 18 Juni 2026 | 20:05

Ajang Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2026 tidak hanya menyajikan pameran dan hiburan seru, tetapi juga menjadi ladang keberuntungan bagi para pengunjung.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill