Connect With Us

Tabrak 3 Petugas Dishub, Mahasiswa Mabuk di Tangerang Terancam 5 Tahun Penjara 

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 4 Juli 2023 | 21:39

Tersangka MD, 21, usai menabrak tiga petugas Dishub Kota Tangerang karena dalam pengaruh minuman keras saat mengemudikan mobil, Minggu, 2 Juli 2023 (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- MD, 21, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dalam kasus penabrakan terhadap tiga petugas dinas perhubungan (Dishub) Kota Tangerang.

Tiga petugas Dishub Kota Tangerang berinisial AF, HS dan RH tertabrak oleh MD saat tengah melakukan pemasangan barier untuk mensterilkan kawasan tugu Adipura yang akan dijadikan area Car Free Day (CFD) sekaligus Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK (HKG-PKK) ke- 51 tahun tingkat Kota Tangerang, Minggu, 2 Juli 2023, sekira pukul 02.00 WIB. 

Kasat Lantas Kompol Joko Sembodo menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan, berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang di amankan.

"Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak, Senin, 3 Juli kemarin, setelah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Joko Sembodo dalam keterangannya kepada wartawan, pada Selasa, 4 Juli 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan tersangka yang masih berstatus sebagai mahasiswa tersebut kurang konsentrasi dalam mengemudi akibat terpengaruh minuman keras (miras).

Saat kejadian, tersangka menerobos barier penutup jalan, kemudian menabrak dua motor, serta tiga petugas Dishub Kota Tangerang dan mobil yang sedang terparkir.

"Tiga petugas dishub yang mengalami luka adalah AF, HS dan RH yang saat itu sedang berada di jalan Veteran tepatnya depan SMAN 2 Kota Tangerang, Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang," paparnya.

Menurut laporan, kondisi dari tiga petugas Dishub dishub yang tertabrak di antaranya satu korban berinisial RH mengalami patah tulang tangan Kanan, AF menderita luka robek di paha dan tersiram air panas, serta HS mengalami luka bakar karena tersiram air panas. 

Ketiganya hingga kini masih dalam perawatan lanjutan di RSUD Kota Tangerang.

"Setelah mendapatkan laporan adanya peristiwa tersebut petugas langsung mendatangi lokasi kejadian untuk lakukan olah TKP dan mengamankan pelaku maupun barang bukti," katanya. 

Hasil pemeriksaan tersangka bahwa  beberapa jam sebelumnya, tersangka mengaku telah menenggak miras pada salah satu kafe di wilayah Sukasari, Kota Tangerang dengan miras yang dibawa sendiri oleh pelaku ke tempat tersebut.

Atas kelalaiannya dan terpengaruh minuman keras hingga mabuk saat berkendara, tersangka MD dijerat polisi dengan pasal 310 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Korban mengalami kerugian materi dan non materil yakni luka ringan hingga luka berat, ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

OPINI
Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Jumat, 24 Juli 2026 | 15:17

Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill