Connect With Us

Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP Mulai Berlaku 1 Januari 2024

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 28 Desember 2023 | 18:58

Ilustrasi gas LPG 3 kilogram. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 kilogram (Kg) akan dibatasi hanya untuk pengguna tertentu yang sudah terdaftar. 

Untuk itu, Bagi yang belum terdaftar atau ingin memeriksa status, wajib mendaftar di Sub Penyalur atau Pangkalan resmi sebelum transaksi.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang panduan teknis dan tahapan pelaksanaan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, mengimbau masyarakat yang belum terdaftar untuk segera mendaftar sebelum membeli LPG Tabung 3 Kg. 

Dikatakan Tutuka, proses pendaftaran di Sub Penyalur/Pangkalan resmi hanya memerlukan KTP dan KK.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ujar Tutuka dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 28 Desember 2023.

Selain itu, pemerintah menjamin keamanan data pribadi konsumen sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. 

Tercatat, hingga November 2023, 27,8 juta pengguna telah terdaftar melalui merchant aplikasi Pertamina.

Dijelaskan Tutuka, sasaran pengguna LPG 3 kilogram meliputi rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani sesuai peraturan yang berlaku.

"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran," tutupnya.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

SPORT
Kiper Dihukum Kartu Merah, Hokky Caraka Jadi Penjaga Gawang Dadakan di Laga Persib vs Persita Tangerang

Kiper Dihukum Kartu Merah, Hokky Caraka Jadi Penjaga Gawang Dadakan di Laga Persib vs Persita Tangerang

Minggu, 22 Februari 2026 | 23:14

Persib Bandung meraih kemenangan setelah menundukkan Persita Tangerang dengan skor tipis 1-0 pada pekan ke-22 Super League di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu, 22 Februari 2026, malam.

BANTEN
Ombudsman Banten Sorot Kerusakan Jalanr Raya Pasar Kemis hingga Makan Korban Jiwa

Ombudsman Banten Sorot Kerusakan Jalanr Raya Pasar Kemis hingga Makan Korban Jiwa

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:13

Insiden kecelakaan yang berkali-kali terjadi hingga memakan korban jiwa di Jalan Raya Pasar Kemis mendapatkan sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill