Connect With Us

Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP Mulai Berlaku 1 Januari 2024

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 28 Desember 2023 | 18:58

Ilustrasi gas LPG 3 kilogram. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 kilogram (Kg) akan dibatasi hanya untuk pengguna tertentu yang sudah terdaftar. 

Untuk itu, Bagi yang belum terdaftar atau ingin memeriksa status, wajib mendaftar di Sub Penyalur atau Pangkalan resmi sebelum transaksi.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang panduan teknis dan tahapan pelaksanaan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, mengimbau masyarakat yang belum terdaftar untuk segera mendaftar sebelum membeli LPG Tabung 3 Kg. 

Dikatakan Tutuka, proses pendaftaran di Sub Penyalur/Pangkalan resmi hanya memerlukan KTP dan KK.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ujar Tutuka dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 28 Desember 2023.

Selain itu, pemerintah menjamin keamanan data pribadi konsumen sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. 

Tercatat, hingga November 2023, 27,8 juta pengguna telah terdaftar melalui merchant aplikasi Pertamina.

Dijelaskan Tutuka, sasaran pengguna LPG 3 kilogram meliputi rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani sesuai peraturan yang berlaku.

"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran," tutupnya.

KAB. TANGERANG
Gadis 16 Tahun yang Kabur ke Apartemen PIK 2 Diduga Korban Kekerasan Seksual Modus Pengantin Pesanan

Gadis 16 Tahun yang Kabur ke Apartemen PIK 2 Diduga Korban Kekerasan Seksual Modus Pengantin Pesanan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 20:46

Seorang siswi SMK berusia 16 tahun asal Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) yang dilaporkan kabur ke apartemen kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, diduga korban kekerasan seksual warga negara China.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill