Connect With Us

Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP Mulai Berlaku 1 Januari 2024

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 28 Desember 2023 | 18:58

Ilustrasi gas LPG 3 kilogram. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 kilogram (Kg) akan dibatasi hanya untuk pengguna tertentu yang sudah terdaftar. 

Untuk itu, Bagi yang belum terdaftar atau ingin memeriksa status, wajib mendaftar di Sub Penyalur atau Pangkalan resmi sebelum transaksi.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang panduan teknis dan tahapan pelaksanaan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, mengimbau masyarakat yang belum terdaftar untuk segera mendaftar sebelum membeli LPG Tabung 3 Kg. 

Dikatakan Tutuka, proses pendaftaran di Sub Penyalur/Pangkalan resmi hanya memerlukan KTP dan KK.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ujar Tutuka dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 28 Desember 2023.

Selain itu, pemerintah menjamin keamanan data pribadi konsumen sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. 

Tercatat, hingga November 2023, 27,8 juta pengguna telah terdaftar melalui merchant aplikasi Pertamina.

Dijelaskan Tutuka, sasaran pengguna LPG 3 kilogram meliputi rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani sesuai peraturan yang berlaku.

"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran," tutupnya.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

SPORT
Sempat Tertinggal, Persita Bangkit Tundukkan PSBS Biak 2-1 di Indomilk Arena

Sempat Tertinggal, Persita Bangkit Tundukkan PSBS Biak 2-1 di Indomilk Arena

Selasa, 17 Februari 2026 | 12:37

Persita Tangerang meraih kemenangan 2-1 atas PSBS Biak pada pekan ke-21 BRI Super League 2025/2026. Laga berlangsung di Indomilk Arena, Senin, 16 Februari 2026, sore.

TANGSEL
Polres Tangsel Gagalkan Pengiriman 40 Kg Ganja dari Medan, Diringkus di Tol Bitung

Polres Tangsel Gagalkan Pengiriman 40 Kg Ganja dari Medan, Diringkus di Tol Bitung

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:24

Tim gabungan dari Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel), bersama PJR Induk Bitung Korlantas Polri menggagalkan penyelundupan ganja siap edar seberat 40 kilogram dari Medan.

NASIONAL
Sah! 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

Sah! 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 20:21

Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill