TANGERANGNEWS.com-Polda Banten menetapkan dua tersangka baru dalam kasus permintaan jatah proyek Rp5 triliun di PT Chandra Asri Alkali.
Inisial tersangka yakni IB, Wakil Ketua Bidang Organisasi Kadin Kota Cilegon berinisial IB. Kemudian tersangka kedua merupakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (LSM BMPP) berinisial ZB.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan kasus pemerasan yang terjadi di PT Chandra Asri Alkali.
"Tersangka IB ditangkap saat menghadiri undangan sebagai saksi, sedangkan ZB diamankan di Pandeglang," jelasnya dilansir dari Tribratanews, Kamis 12 Juni 2025.
Dian menjelaskan peran tersangka IB melakukan pemukulan meja serta marah-marah pada saat pertemuan dengan perwakilan PT Chandra Asri Alkali.
"Sedangkan ZB selaku ketua LSM BMPP melakukan ancaman akan menutup atau memblokade," ujarnya.
Ia juga menegaskan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 368 Jo 335 tentang pemerasan serta pengancaman. "Jadi, kedua tersangka terancam pidana paling lama sembilan tahun penjara," jelasnya.
Menurut Dian, total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di PT Chandra Asri Alkali.
"Kami akan menindak tegas segala bentuk premanisme dengan tujuan menjaga keamanan iklim investasi di Banten," tutupnya.