TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 276 penduduk Provinsi Banten telah mengajukan permintaan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama tahun 2024.
Kepala LPSK Brigjen (Purn) Pol Achmadi memaparkan bahwa mayoritas laporan yang masuk terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
"Di Provinsi Banten paling tinggi rata-rata ya tidak hanya di sini itu kasus TPKS cukup tinggi dan penderitanya sangat beragam, kemudian pemulihannya juga jangka panjang," ucap Achmadi di Tangerang, dikutip pada Selasa 15 Oktober 2025.
Dari total 276 permohonan yang diterima, LPSK berhasil menangani 143 kasus. Sebagian besar kasus yang ditangani tersebut meliputi 93 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan 67 kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Selain itu, terdapat 21 kasus kekerasan seksual bukan anak dan 21 kasus tindak pidana perdagangan orang, serta tindak pidana lainnya.
"Jadi, bukan hanya perlindungannya, tapi pencegahan juga menjadi sangat yang penting itu yang harus digelorakan karena TPKS itu seperti mengakar kuat di berbagai lini di berbagai daerah," ujar Achmadi.
Permohonan perlindungan paling banyak di Provinsi Banten berasal dari wilayah Kabupaten Tangerang dengan 112 permohonan, diikuti oleh Kota Tangerang ada 91 permohonan, dan Kota Tangerang Selatan 77 permohonan.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Mahyudin menjelaskan bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering terjadi menggunakan modus investasi ilegal.
"Lebih ke investasi ilegal ya yang paling banyak," imbuh Mahyudin.
Di samping itu, ia menjelaskan, tren permohonan perlindungan dari korban maupun saksi TPKS meningkat setiap tahunnya. Ini membuktikan bahwa para korban kekerasan seksual sudah lebih berani untuk melapor.
"Justru TPKS sudah mulai naik sekarang, justru pelanggaran hak asasi manusia berat di peringkat ke tiga setelah TPKS," ucapnya.