TANGERANGNEWS.com-Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap 10 kasus penambangan ilegal, yang terdiri dari lima kasus Galian C dan lima kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Serang, Tangerang, dan Lebak.
Dalam operasi masif selama periode Oktober hingga November 2025 ini, sebanyak delapan tersangka berhasil diamankan, bersama dengan sejumlah besar alat berat sebagai barang bukti.
Kapolda Banten Irjen Hengki menegaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan langsung dari Presiden untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal di seluruh Indonesia.
“Penambangan ilegal harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu sebagai wujud komitmen negara untuk melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kelangsungan lingkungan hidup,” tegasnya, dikutip Minggu 7 Desember 2025.
8 Tersangka Diamankan, Kerugian Capai Rp18,3 Miliar
Sebanyak delapan tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini, empat di antaranya merupakan warga Kabupaten Tangerang, yakni MS, 58, asal Kecamatan Cisoka, S, 63, asal Gunung Kaler serta SB, 46, dan SS 47, asal Sukadiri.
Empat tersangka lain yakni YD, 58, warga Jakarta Utara, AN, 46, warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, KR, 56 warga Kramatwatu, Kabupaten Serang, AU, 47, warga Cibeber, Kabupaten Lebak.
Kapolda menyebut tujuh tersangka teridentifikasi berperan sebagai pemilik kegiatan tambang ilegal. Sementara satu tersangka berinisial SS diduga turut membantu operasional di lapangan.
Motif para pelaku murni didorong oleh keuntungan ekonomi tanpa mengurus perizinan, yang membuat aktivitas mereka menjadi ilegal.
Dampak dari aktivitas ilegal di luas garapan sekitar 50 hektare ini sungguh fantastis. Kerugian negara dan dampak lingkungan akibat ulah mereka diperkirakan mencapai Rp18,35 miliar.
"Kegiatan itu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat di masa depan,” tegas Kapolda.
Barang Bukti yang Disita
Penyidik berhasil menyita barang bukti krusial, termasuk delapan unit ekskavator, surat jalan, hasil penjualan tambang, tabung sianida, peralatan pemurnian, hingga jackhammer.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Kapolda Hengki mengajak masyarakat untuk proaktif.
“Kepedulian bersama akan membantu kami mewujudkan keamanan lingkungan dan memberi dampak positif bagi kelangsungan hidup masyarakat Banten,” tutupnya, mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal.