Connect With Us

Polda Banten Tangkap 8 Tersangka Penambang Ilegal Rugikan Negara Rp18,3 Miliar, 4 dari Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 7 Desember 2025 | 19:05

Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap 10 kasus penambangan ilegal, yang terdiri dari lima kasus Galian C dan lima kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Serang, Tangerang, dan Lebak. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap 10 kasus penambangan ilegal, yang terdiri dari lima kasus Galian C dan lima kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Serang, Tangerang, dan Lebak.

Dalam operasi masif selama periode Oktober hingga November 2025 ini, sebanyak delapan tersangka berhasil diamankan, bersama dengan sejumlah besar alat berat sebagai barang bukti.

Kapolda Banten Irjen Hengki menegaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan langsung dari Presiden untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal di seluruh Indonesia.

“Penambangan ilegal harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu sebagai wujud komitmen negara untuk melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kelangsungan lingkungan hidup,” tegasnya, dikutip Minggu 7 Desember 2025.

 

8 Tersangka Diamankan, Kerugian Capai Rp18,3 Miliar

Sebanyak delapan tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini, empat di antaranya merupakan warga Kabupaten Tangerang, yakni MS, 58, asal Kecamatan Cisoka, S, 63, asal Gunung Kaler serta SB, 46, dan  SS 47, asal Sukadiri.

Empat tersangka lain yakni YD, 58, warga Jakarta Utara, AN, 46, warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, KR, 56 warga Kramatwatu, Kabupaten Serang, AU, 47, warga Cibeber, Kabupaten Lebak.

Kapolda menyebut tujuh tersangka teridentifikasi berperan sebagai pemilik kegiatan tambang ilegal. Sementara satu tersangka berinisial SS diduga turut membantu operasional di lapangan.

Motif para pelaku murni didorong oleh keuntungan ekonomi tanpa mengurus perizinan, yang membuat aktivitas mereka menjadi ilegal.

Dampak dari aktivitas ilegal di luas garapan sekitar 50 hektare ini sungguh fantastis. Kerugian negara dan dampak lingkungan akibat ulah mereka diperkirakan mencapai Rp18,35 miliar.

"Kegiatan itu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat di masa depan,” tegas Kapolda.

 

Barang Bukti yang Disita

Penyidik berhasil menyita barang bukti krusial, termasuk delapan unit ekskavator, surat jalan, hasil penjualan tambang, tabung sianida, peralatan pemurnian, hingga jackhammer.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Kapolda Hengki mengajak masyarakat untuk proaktif.

“Kepedulian bersama akan membantu kami mewujudkan keamanan lingkungan dan memberi dampak positif bagi kelangsungan hidup masyarakat Banten,” tutupnya, mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal.

NASIONAL
PLN Siagakan Listrik Berlapis untuk GelaranDanantara Housing Expo 2026 PIK 2

PLN Siagakan Listrik Berlapis untuk GelaranDanantara Housing Expo 2026 PIK 2

Selasa, 1 September 2026 | 16:19

PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Distribusi (UID) Banten memastikan pasokan listrik tetap andal selama Danantara Housing Expo 2026 yang berlangsung di Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK 2

HIBURAN
Genap 32 Tahun, ARYADUTA Lippo Village Bakal Tampil Lebih Baru

Genap 32 Tahun, ARYADUTA Lippo Village Bakal Tampil Lebih Baru

Rabu, 2 September 2026 | 13:43

ARYADUTA Lippo Village memasuki usia ke-32 tahun pada September 2026. Selama lebih dari tiga dekade, hotel bintang empat yang berada di kawasan Lippo Village, Tangerang,

BANDARA
Erupsi Gunung Sinabung, Puluhan Penerbangan Rute Bandara Soetta - Kualanamu Terdampak

Erupsi Gunung Sinabung, Puluhan Penerbangan Rute Bandara Soetta - Kualanamu Terdampak

Rabu, 2 September 2026 | 13:41

Erupsi Gunung Sinabung di Sumatera Utara berdampak pada operasional penerbangan rute Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) - Bandara Internasional Kualanamu, maupun sebaliknya, Rabu 2 September 2026.

TANGSEL
Tiga Lokasi Uji Emisi Gratis di Tangsel, Targetkan 1.500 Kendaraan

Tiga Lokasi Uji Emisi Gratis di Tangsel, Targetkan 1.500 Kendaraan

Rabu, 2 September 2026 | 18:57

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggelar program uji emisi kendaraan bermotor. Kegiatan rutin yang diagendakan tiga kali dalam setahun ini dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill