Connect With Us

UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25

Ilustrasi upah minimum. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40. 

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Banten Andra Soni pada Rabu, 24 Desember 2025.

Besaran UMP itu dikonfirmasi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi. 

“Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026 sebesar Rp 3.100.881,40,” bunyi keputusan tersebut. 

UMP Banten 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026. 

Dibandingkan tahun sebelumnya, UMP Banten mengalami kenaikan 6,74 persen dari Rp2.905.119,90 pada 2025.

Andra Soni menjelaskan, keputusan itu diambil setelah seluruh tahapan pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi selesai dilakukan.

“Saya telah memutuskan setelah semua lengkap, setelah selesai Pleno Dewan Pengupahan Provinsi. Saya telah memutuskan dan kemudian tadi pagi saya menandatangani (SK),” kata Andra Soni dikutip dari Kompas.

Menurut dia, penetapan UMP dilakukan sesuai formula dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Andra berharap kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah hingga 8 persen tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha. 

“Pertumbuhan ekonomi kita harapkan terus tumbuh, dunia usaha terus berkembang, seiring dengan itu kesejahteraan buruh juga terus meningkat,” ujarnya.

Di tingkat nasional, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya mengatakan, setelah ditetapkan UMP menjadi acuan wajib bagi perusahaan dalam membayar upah pekerja.

Ketentuan larangan membayar upah di bawah UMP diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Pada Pasal 88E ayat (2) ditegaskan, “Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum.” 

Namun, aturan ini secara khusus berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

Bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah di perusahaan.

Pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88E ayat (2) juncto Pasal 185, pengusaha yang membayar upah di bawah UMP dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun serta denda minimal Rp100 juta hingga maksimal Rp400 juta.

Dalam aturan tersebut, pelanggaran pembayaran upah minimum dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan.

Bagi pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan UMP, pengaduan dapat diajukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.

Sebelum melapor, pekerja dianjurkan melakukan musyawarah dengan pihak perusahaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, laporan dapat disampaikan dengan melampirkan bukti musyawarah yang telah dilakukan.

Selain UMP, Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebesar Rp3.360.078 setelah naik 4,79 persen, Kabupaten Lebak menjadi Rp3.330.010 atau naik 4,97 persen, Kabupaten Tangerang naik 6,31 persen menjadi Rp5.210.377, dan Kabupaten Serang naik 6,61 persen menjadi Rp5.178.521.

Sementara itu, UMK Kota Tangerang ditetapkan Rp5.399.405 atau naik 6,50 persen, Kota Cilegon Rp5.469.922 setelah naik 6,67 persen, Kota Serang menjadi Rp4.665.927 atau naik 5,61 persen, serta Kota Tangerang Selatan naik 5,50 persen menjadi Rp5.247.870.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

WISATA
BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:41

Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.

SPORT
Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Senin, 3 Agustus 2026 | 22:17

Ajang kompetisi sepak bola usia dini bertajuk Rajawali Junior League (RJL) 2026 siap digulirkan oleh RTV pada 29–30 Agustus 2026 di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill