TANGERANGNEWS.com- PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Banten di Serang untuk membahas sejumlah persoalan dan kebutuhan terkait penyelenggaraan kelistrikan di Provinsi Banten.
Audiensi tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani bersama Wakil Kepala Kejati Banten Ardito Muwardi dan jajaran.
Dari pihak PLN, hadir General Manager PLN UID Banten Muhammad Joharifin, General Manager Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat Yasir, General Manager Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat Himmel Sihombing, serta General Manager Unit Induk Pusat Pengatur Beban Jawa, Madura, dan Bali Munawwar Furqan.
Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menyampaikan, pertemuan ini difokuskan pada pembahasan isu strategis di sektor ketenagalistrikan yang berkaitan dengan aspek hukum dan pelayanan masyarakat.
“Dalam kesempatan ini, kami membahas sejumlah isu strategis terkait penyelenggaraan ketenagalistrikan di Provinsi Banten. Sinergi ini menjadi bagian penting agar layanan ketenagalistrikan berjalan aman, tertib, dan patuh hukum,” ujarnya.
Menurutnya, koordinasi antara Kejati dan PLN diperlukan karena keduanya merupakan bagian dari penyelenggara negara.
“Kami sama-sama merupakan kepanjangan tangan pemerintah, sinergitas yang telah terbangun perlu terus diperkuat agar setiap program dan pengembangan sektor ketenagalistrikan berjalan sesuai koridor hukum dan berintegritas,” katanya.
Ia juga menyinggung peran kelistrikan yang semakin krusial bagi aktivitas masyarakat dan pembangunan daerah.
“Kami mengapresiasi PLN yang terus menghadirkan sistem kelistrikan yang aman dan handal. Kami siap terus mendukung PLN untuk berkolaborasi dengan stakeholder guna pelayanan publik yang lebih baik,” ucap Bernadeta.
Sementara itu, General Manager PLN UID Banten Muhammad Joharifin menyatakan, audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya PLN memastikan setiap kegiatan operasional dan pengembangan berjalan sesuai aturan.
“PLN UID Banten berkomitmen menghadirkan layanan kelistrikan yang andal sekaligus menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Kolaborasi dan pendampingan hukum dari Kejaksaan menjadi penguat bagi kami dalam memastikan setiap inisiatif, baik layanan pelanggan maupun pengembangan sistem dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Joharifin menambahkan, sistem kelistrikan di Banten melibatkan banyak aspek, mulai dari pembangkitan, transmisi, hingga distribusi ke pelanggan.
“Dengan sinergi yang kuat, PLN dapat menjaga kepercayaan publik, memastikan kontinuitas layanan, dan mendukung iklim investasi yang sehat di Provinsi Banten,” katanya.