Menakar Kembali Pilkada: Mengembalikan Mandat Kepala Daerah ke DPRD
Selasa, 24 Februari 2026 | 21:51
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung selama hampir dua dekade terakhir telah menjadi simbol penting demokrasi lokal di Indonesia.
TANGERANGNEWS.com- Seorang tukang ojek asal Pandeglang, Al Amin, melayangkan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Ia menilai kerusakan infrastruktur jalan telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menimpanya.
Kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana menyampaikan, kliennya telah resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pandeglang.
"Pak Amin sudah mendaftarkan gugatannya ke (PN Pandeglang) menuntut hak karena beliau menjadi korban kecelakaan," kata Elang dikutip dari detikcom, Kamis, 26 Februari 2026.
Dalam gugatan tersebut, pihaknya menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar kepada pemerintah.
Menurut Elang, dana tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan akan diperuntukkan bagi korban kecelakaan lain serta perbaikan jalan rusak di Banten.
"Tujuannya nanti diserahkan kepada korban-korban kecelakaan yang sudah terjadi di Banten, dan uang itu dibangun untuk jalan yang berlubang dan rusak, tujuannya seperti itu," ucapnya.
Kuasa hukum lainnya Ayi Erlangga menambahkan, gugatan ini diajukan dengan dasar perbuatan melawan hukum karena diduga terjadi kelalaian yang menimbulkan korban jiwa.
"Materi gugatan kebetulan di sini temanya adalah itu perbuatan melawan hukum. Yang digugat pertama Gubernur Provinsi Banten, Kepala DPUPR Banten, Bupati Pandeglang, juga kepala Dinas Perhubungan Pandeglang. Beserta turut tergugatnya adalah sopir ambulans," ucapnya.
Kecelakaan yang menjadi dasar gugatan terjadi di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.
Dalam peristiwa tersebut, seorang anak SD yang dibonceng Amin dilaporkan meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarai menghantam lubang di jalan.
Merespons gugatan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten Hadi Prawoto mengaku pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh warga.
"Kami menghormati langkah hukum yang ditempuh masyarakat. Itu adalah hak konstitusional warga negara," kata Hadi.
Lanjutnya, bagi pemerintah gugatan bukan sekadar persoalan menang atau kalah di pengadilan, melainkan sarana untuk memastikan keselamatan masyarakat serta mempercepat perbaikan infrastruktur.
"Yang lebih penting adalah memastikan keselamatan masyarakat, mempercepat perbaikan infrastruktur, serta melakukan evaluasi terhadap sistem pemeliharaan yang ada," katanya.
Menurutnya, jika terdapat kekurangan dalam kebijakan pemerintah daerah, hal itu akan menjadi bahan evaluasi.
Namun jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, pihaknya siap membuktikannya di persidangan.
"Jika memang terdapat kekurangan, tentu akan menjadi bahan perbaikan. Tetapi apabila pemerintah telah bekerja sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka itu juga akan kami buktikan secara hukum," katanya.
Pemprov Banten, lanjut dia, berkomitmen menjalankan pelayanan publik secara responsif, transparan, dan akuntabel, khususnya di sektor infrastruktur yang menyangkut keselamatan masyarakat luas.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung selama hampir dua dekade terakhir telah menjadi simbol penting demokrasi lokal di Indonesia.
TODAY TAGSebanyak sembilan lapak barang bekas di Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, terbakar hebat, Rabu 25 Februari 2026, malam.
Pencapaian paling mencolok tahun ini adalah keberhasilan Bandara Soekarno-Hatta meraih gelar Best Airports: Cleanest Airport in Asia-Pacific (bandara terbersih) untuk pertama kalinya dalam sejarah.
Meledaknya tren belanja online (e-commerce) dan logistik di Indonesia menyisakan tumpukan sampah kemasan yang kini menjadi masalah besar.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews