Connect With Us

Gegara Jalan Rusak, Tukang Ojek Gugat Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang Rp100 Miliar

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 26 Februari 2026 | 11:53

jalan rusak (tangerangnews.com / dens)

TANGERANGNEWS.com- Seorang tukang ojek asal Pandeglang, Al Amin, melayangkan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. 

Ia menilai kerusakan infrastruktur jalan telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menimpanya.

Kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana menyampaikan, kliennya telah resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pandeglang.

"Pak Amin sudah mendaftarkan gugatannya ke (PN Pandeglang) menuntut hak karena beliau menjadi korban kecelakaan," kata Elang dikutip dari detikcom, Kamis, 26 Februari 2026.

Dalam gugatan tersebut, pihaknya menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar kepada pemerintah. 

Menurut Elang, dana tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan akan diperuntukkan bagi korban kecelakaan lain serta perbaikan jalan rusak di Banten.

"Tujuannya nanti diserahkan kepada korban-korban kecelakaan yang sudah terjadi di Banten, dan uang itu dibangun untuk jalan yang berlubang dan rusak, tujuannya seperti itu," ucapnya.

Kuasa hukum lainnya Ayi Erlangga menambahkan, gugatan ini diajukan dengan dasar perbuatan melawan hukum karena diduga terjadi kelalaian yang menimbulkan korban jiwa.

"Materi gugatan kebetulan di sini temanya adalah itu perbuatan melawan hukum. Yang digugat pertama Gubernur Provinsi Banten, Kepala DPUPR Banten, Bupati Pandeglang, juga kepala Dinas Perhubungan Pandeglang. Beserta turut tergugatnya adalah sopir ambulans," ucapnya.

Kecelakaan yang menjadi dasar gugatan terjadi di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, Kabupaten Pandeglang. 

Dalam peristiwa tersebut, seorang anak SD yang dibonceng Amin dilaporkan meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarai menghantam lubang di jalan.

Merespons gugatan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten Hadi Prawoto mengaku pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh warga.

"Kami menghormati langkah hukum yang ditempuh masyarakat. Itu adalah hak konstitusional warga negara," kata Hadi.

Lanjutnya, bagi pemerintah gugatan bukan sekadar persoalan menang atau kalah di pengadilan, melainkan sarana untuk memastikan keselamatan masyarakat serta mempercepat perbaikan infrastruktur.

"Yang lebih penting adalah memastikan keselamatan masyarakat, mempercepat perbaikan infrastruktur, serta melakukan evaluasi terhadap sistem pemeliharaan yang ada," katanya.

Menurutnya, jika terdapat kekurangan dalam kebijakan pemerintah daerah, hal itu akan menjadi bahan evaluasi. 

Namun jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, pihaknya siap membuktikannya di persidangan.

"Jika memang terdapat kekurangan, tentu akan menjadi bahan perbaikan. Tetapi apabila pemerintah telah bekerja sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka itu juga akan kami buktikan secara hukum," katanya.

Pemprov Banten, lanjut dia, berkomitmen menjalankan pelayanan publik secara responsif, transparan, dan akuntabel, khususnya di sektor infrastruktur yang menyangkut keselamatan masyarakat luas.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

HIBURAN
Lewati Persaingan Ketat, Tea-rista Chatime dari Bintaro dan Surabaya Juarai Kompetisi Racik Teh Nasional 2026

Lewati Persaingan Ketat, Tea-rista Chatime dari Bintaro dan Surabaya Juarai Kompetisi Racik Teh Nasional 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:24

Setelah melalui serangkaian seleksi yang melibatkan lebih dari 300 tea-rista dari ratusan gerai di berbagai daerah, Chatime akhirnya menetapkan pasangan asal Bintaro dan Surabaya sebagai pemenang Chatime Tea-rista Competition 2026.

SPORT
Peluang Argentina Back to Back Juarai Piala Dunia 2026

Peluang Argentina Back to Back Juarai Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 | 12:55

Persaingan menuju gelar Piala Dunia 2026 hanya menyisakan empat negara, yakni Timnas Argentina, Timnas Inggris, Timnas Prancis, dan Timnas Spanyol.

BANTEN
Perbaikan Ruas Jalan Teluknaga–Dadap Tangerang Telan Rp17 Miliar APBD Banten

Perbaikan Ruas Jalan Teluknaga–Dadap Tangerang Telan Rp17 Miliar APBD Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 19:28

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah melakukan rekonstruksi pada ruas Jalan Teluknaga–Dadap, Kabupaten Tangerang yang kondisiya rusak parah hingga kerap dikeluhkan masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill