Connect With Us

Kepala Dinas Tata Kota Cilegon Ditahan

| Jumat, 11 Mei 2012 | 17:13

Borgol (tangerangnews / dens)

 
 
CILEGON– Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Cilegon menahan Kepala Dinas Tata Kota Cilegon, Akmal Firmansyah, dalam kasus dugaan korupsi proyek sertifikasi tanah Pemkot Cilegon tahun 2009 Rp200 juta, Jumat (11/05/2012).
 
Sebelum penahanan, Akmal sempat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Cilegon, dan selanjutnya diboyong ke Rumah Tahanan Serang. Dari informasi yang dihimpun, Akmal yang datang ke Kejari Cilegon dengan menggunakan baju batik warna coklat itu didampingi kuasa hukumnya Hadian Surahmat pada pukul 09.00 WIB.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan selama 2,5 jam, tepatnya pada pukul 11.30 WIB tim penyidik dari Kejari Cilegon langsung membawa Akmal ke mobil tahanan dan membawanya ke Rumah Tahanan Kota Serang.  Akmal yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (2/5) lalu ini, terlibat dalam kasus ini saat menjabat sebagai Kepala Bagian Perlengkapan Setda Kota Cilegon atau sebagai kuasa pengguna anggaran.
 
Akmal diduga terlibat dalam melakukan tindak pidana korupsi, kerena dalam pengurusan 11 bidang tanah milik Pemkot Cilegon pada 2009 lalu, notaris yang ditunjuk sebagai pihak ketiga proyek hanya menyelesaikan empat bidang tanah. Padahal dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), anggaran proyek senilai Rp200 juta itu habis terserap.
 
Keterlibatan Akmal dalam kasus ini juga terlihat dari sejumlah alat bukti yang diperoleh jaksa, antara lain, dari dokumen, keterangan saksi, dan rekaman percakapan. Pelaksana harian (Plh) Kajari Cilegon Encup Sopiah mengatakan, penahanan terhadap tersangka ini karena dihawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan melakukan perbuatan yang sama.
 
 “Penahanan ini sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Encup Sopiah.
 
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Hadian Surahmat mengatakan, klien-nya dalam keadaan sakit dan telah meminta permohonan kepada Kejari Cilegon agar ditangguhkan penahananya. “Kami sudah ajukan pengguhan penahanan dengan jaminan istrinya, namun hingga saat ini masih dalam proses,” kata Hadian Surahmat.
Sementara itu, terkait keterlibatan klienya dalam kasus dugaan korupsi, Hadian masih melakukan pendalaman. “Namum kami juga meminta agar pihak kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara klien kami agar segera ada kepastian hukum,” terangnya.(FUA)   
 

BANDARA
Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:57

Kabar gembira bagi pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang yang menginginkan layanan penjemputan lebih cepat dan nyaman.

MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill