Connect With Us

Mantan Pembantu Rektor Untirta Ditahan

| Rabu, 16 Mei 2012 | 18:13

SERANG-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan mantan Pembantu Rektor (Purek) II Universitas Sultan Agung Tirtayasa Serang (Untirta) Sudendi, karena terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium Untirta dari APBN-P TA 2010 senilai Rp49 miliar.
 
Selain mantan Purek II, penyidik Kejati Banten juga menahan Renhard Nenggolan (direktur PT PUM), dan Edwin (panitia pengadaan).
 
Dari informasi yang dihimpun, sebelum dilakukan penahanan ketiga tersangka itu terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB di salah satu ruangan lantai dua gedung Kejati Banten. Usai dilakukan pemeriksaan, pada pukul 15.00 WIB, tim penyidik akhirnya menggiring ketiga tersangka itu ke mobil tahanan dan membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Serang.
 
Wakil Kepala Kejati Banten Memed Sumenda mengatakan, penahanan terhadap tersangka ini karena, tim penyidik telah memiliki bukti kuat perbutan tindakan korupsi yang dilakukan para tersangka ini. Namun untuk jumlah kerugian negara, Kejati Banten masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
 
“Tapi kami juga sudah memiliki berapa kerugian keuangan negara dalam kasus ini,” kata Memed Sumenda, tanpa menyebutkan jumlah kerugian negara hasil hitungan penyidik.
 
Terkait penahanan yang dilakukan penyidik kepada ketiga tersangka ini, untuk memudahkan jaksa menyelesaikan penyidikan. Lama penahanan dari tim penyidik ini akan dilakukan selama 20 hari. “Jika memerlukan penambahan penyelidikan, maka penahanan akan kembali ditambah waktunya,” terang dia.
 
Kuasa Hukum Sudendi, Ferry Renaldy mengatakan dirinya akan mengajukan penanguhan penahanan kepada kliennya. Karena, Sudendi yang saat ini masih berprofesi sebagai dosen masih dibutuhka oleh mahasiswanya. “Karena pengajuan penagguhan penahanan itu adalah hak klien kami, maka kami ajukan,” terang dia.
 
Menyikapi kasus yang melibatkan kliennya, Ferry Renaldy mengatakan, sebagai kuasa hukum tersangka, dirinya hingga saat ini belum mengetahui jumlah kerugian keuangan negara akibat perbuatan kliennya. Menurut Ferry Renaldy, klienya yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hanya menandatangani barang yang diadakan oleh pihak ke tiga. “Sampai sejauh ini, kami tidak tahu berapa kerugian keuangan negara jika terjadi mark up,” ujaranya.
 
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari adanya bantuan Kemendikbud yakni peralatan laboratorium yang diterima lima universitas, termasuk Untirta pada 2010 yang diduga telah terjadi mark up. Kasus ini mulanya diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memeriksa sejumlah pejabat Untirta.
 
Kasus ini juga sempat gempar karena mantan bendahara DPP Partai Demokrat Nazarudin terseret didalamnya. Kejati Banten kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus ini pada Oktober 2011. Pada 17 November 2011 kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka.
 
Selain itu, dalam peroses penyelidikan tim penyidik Kejati Banten telah menyita barang bukti kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang/jasa paket pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium di Universitas Sultan Agung Tirtayasa Serang (Untirta) dari APBN-P TA 2010 senilai Rp49 miliar.
 
Barang sitaan berupa peralatan laboratorium yang jumlahnya lebih dari 480 item serta berbagai dokumen, seperti dokumen perusahaan, faktur, maupun berkas lelang.(TGH)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

TANGSEL
Kisah Veri, Kayuh Sepeda Sendiri Mudik dari Serpong ke Palembang

Kisah Veri, Kayuh Sepeda Sendiri Mudik dari Serpong ke Palembang

Kamis, 19 Maret 2026 | 10:44

Di tengah padatnya arus mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Ciwandan, ada satu pemandangan yang tidak biasa. Sebuah sepeda hitam dengan sleeping bag dan tenda terikat rapi di bagian belakang melaju pelan menuju area pelabuhan

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

KAB. TANGERANG
Tinjau RSUD Kabupaten Tangerang, Gubernur Banten Minta Seluruh Pegawai Tidak Libur saat Lebaran

Tinjau RSUD Kabupaten Tangerang, Gubernur Banten Minta Seluruh Pegawai Tidak Libur saat Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:17

mengecek langsung kesiapan layanan RSUD Kabupaten Tangerang menghadapi libur panjang hari raya Idulfitri 1447 H, Kamis 19 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill