Connect With Us

Sindikat Penjualan Senjata Api Rakitan Diduga Libatkan Oknum Polisi

| Senin, 28 Mei 2012 | 18:42

Senpi rakitan. (tangerangnews / fuad)


SERANG -Briptu YSF, 29, oknum polisi yang bertugas di Polres Lebak ditangkap petugas  Polda Banten karena terlibat dalam penjualan senjata api (senpi) rakitan dan senjata airsoft gun di Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang.

Selain menangkap YSF, anggota Polda Banten juga menangkap 4 orang lainya yang diduga terlibat dalam penjualan dan kepemilikan senpi dan senjata air soft gun, serta menyita dua unit senpi rakitan dan 7  unit senjata air soft gun sebagai barang bukti.         

Keempat orang lainya yang ditangkap anggota Polda Banten yaitu YD, 37, warga Komplek Cempaka Jaya, Sukaraja, Malingping, Kabupaten Lebak; YG, 29, warga Sukamana, Malingping, Kabupaten Lebak;  UC, 58,  warga Lingkungan Cipare Jaya, Kota Serang; dan Hadi.

Terungkapnya kasus penjualan senpi dan air soft gun ini berawal dari tertangkapnya Hadi yang kedapatan membawa senpi yang dibelinya dari tersangka YSF oleh Polda Metro Jaya. Polda Polda Metro Jaya kemudian melakukan koordinasi dengan Polda Banten terkait adanya penangakapan tersebut.

Berbekal informasi tersebut, anggota Polda Banten kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka YSF Rabu (23/5). Tersangka YSF ditemukan satu buah senpi rakitan jenis FN dan puluhan butir peluru di rumahnya di Mutiara Lebak, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.    

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Nasri Sik, dengan tertangkapnya pelaku YSF, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil meringkus YD, 37, di rumahnya di Komplek Cempaka Jaya, Sukaraja, Malingping dua hari setelah penangkapan YSF.
“Kemudian dikembangkan dan berhasil meringkus YG dan UC. Dari tangan UC kami mengamankan senpi rakitan jenis FN dan sejumlah peluru,” kata Kombes Pol Nasri, Senin (28/5).

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka YD dan YG mengaku bertugas sebagai pengedar senpi, sedangkan UC ditangkap karena kedapatan memiliki senpi dari YSF tanpa memiliki izin. “Semua tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51, dengan ancaman penjara 20 tahun,” katanya.

Kombes Pol Nasri juga mengaku, anggotanya masih melakukan pengembangan dan mengejar tersangka ON yang diduga sebagai pemasok senjata api. “Barang bukti yang berhasil disita dua pucuk senpi rakitan jenis FN caliber 99 mm, 7  pucuk senjata air soft gun, 36 butir peluru jenis FN dan 21 butir peluru jenis colt serta 8 butir selongsong,” tegasnya. (FUA)


TANGSEL
Pelebaran Jalan Bhayangkara Pusdiklantas Tangsel Telan Biaya Rp19 Miliar

Pelebaran Jalan Bhayangkara Pusdiklantas Tangsel Telan Biaya Rp19 Miliar

Selasa, 7 Mei 2024 | 16:23

Pelebaran Jalan Bhayangkara Pusdiklantas di Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menelan biaya Rp19 miliar.

HIBURAN
Alasan Ria Ricis dan Teuku Ryan Putuskan Bercerai, Gegara Ibu?

Alasan Ria Ricis dan Teuku Ryan Putuskan Bercerai, Gegara Ibu?

Selasa, 7 Mei 2024 | 09:54

Perjalanan rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan telah berada di ujungnya. Kedua pasangan ini resmi bercerai usai Pengadilan Agama Jakarta Selatan membacakan putusan cerai pada Jumat, 3 Mei 2024.

KAB. TANGERANG
Viral Tampilan Nyeleneh Habib Hani bin Yahya saat Ceramah di Tangerang, Bertato hingga Pakai Anting

Viral Tampilan Nyeleneh Habib Hani bin Yahya saat Ceramah di Tangerang, Bertato hingga Pakai Anting

Selasa, 7 Mei 2024 | 16:46

Beredar video di media sosial memperlihatkan seorang habib dengan penampilan yang dinilai nyeleneh saat sedang bertausiah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill