Connect With Us

Sindikat Penjualan Senjata Api Rakitan Diduga Libatkan Oknum Polisi

| Senin, 28 Mei 2012 | 18:42

Senpi rakitan. (tangerangnews / fuad)


SERANG -Briptu YSF, 29, oknum polisi yang bertugas di Polres Lebak ditangkap petugas  Polda Banten karena terlibat dalam penjualan senjata api (senpi) rakitan dan senjata airsoft gun di Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang.

Selain menangkap YSF, anggota Polda Banten juga menangkap 4 orang lainya yang diduga terlibat dalam penjualan dan kepemilikan senpi dan senjata air soft gun, serta menyita dua unit senpi rakitan dan 7  unit senjata air soft gun sebagai barang bukti.         

Keempat orang lainya yang ditangkap anggota Polda Banten yaitu YD, 37, warga Komplek Cempaka Jaya, Sukaraja, Malingping, Kabupaten Lebak; YG, 29, warga Sukamana, Malingping, Kabupaten Lebak;  UC, 58,  warga Lingkungan Cipare Jaya, Kota Serang; dan Hadi.

Terungkapnya kasus penjualan senpi dan air soft gun ini berawal dari tertangkapnya Hadi yang kedapatan membawa senpi yang dibelinya dari tersangka YSF oleh Polda Metro Jaya. Polda Polda Metro Jaya kemudian melakukan koordinasi dengan Polda Banten terkait adanya penangakapan tersebut.

Berbekal informasi tersebut, anggota Polda Banten kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka YSF Rabu (23/5). Tersangka YSF ditemukan satu buah senpi rakitan jenis FN dan puluhan butir peluru di rumahnya di Mutiara Lebak, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.    

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Nasri Sik, dengan tertangkapnya pelaku YSF, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil meringkus YD, 37, di rumahnya di Komplek Cempaka Jaya, Sukaraja, Malingping dua hari setelah penangkapan YSF.
“Kemudian dikembangkan dan berhasil meringkus YG dan UC. Dari tangan UC kami mengamankan senpi rakitan jenis FN dan sejumlah peluru,” kata Kombes Pol Nasri, Senin (28/5).

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka YD dan YG mengaku bertugas sebagai pengedar senpi, sedangkan UC ditangkap karena kedapatan memiliki senpi dari YSF tanpa memiliki izin. “Semua tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51, dengan ancaman penjara 20 tahun,” katanya.

Kombes Pol Nasri juga mengaku, anggotanya masih melakukan pengembangan dan mengejar tersangka ON yang diduga sebagai pemasok senjata api. “Barang bukti yang berhasil disita dua pucuk senpi rakitan jenis FN caliber 99 mm, 7  pucuk senjata air soft gun, 36 butir peluru jenis FN dan 21 butir peluru jenis colt serta 8 butir selongsong,” tegasnya. (FUA)


TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

NASIONAL
IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

Rabu, 5 Agustus 2026 | 14:41

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi munculnya komentar yang dinilai tidak berempati dari sejumlah akun yang mengaku sebagai tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill