TANGERANGNEWS.com-Kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Tangerang pada 2026 dinilai berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sejumlah perusahaan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang Herry Rumawatine mengatakan, penetapan UMK 2026 sebesar Rp5.210.377 dinilai membebani para pengusaha, khususnya dalam menanggung biaya sumber daya manusia (SDM) industri.
"Apabila terus dipertahankan kenaikan UMK 2026 sebesar 6,31 persen dengan indeks alfa 0,8. Maka bukan hal tidak mungkin akan terjadi PHK massal untuk melakukan efisiensi di tengah upah yang sangat besar," ucapnya, pada Rabu 7 Desember 2026.
Selain itu, Herry menerangkan, kenaikan upah tersebut mendorong sebagian pengusaha berencana memindahkan pabrik ke daerah lain guna memperoleh tenaga kerja dengan biaya yang lebih rendah.
"Bahkan, kemungkinan ke depan akan banyak industri padat karya yang pindah lokasi ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah, karena upah di sana masih di bawah Kabupaten Tangerang, " terangnya.
Pihaknya telah mengajukan banding keberatan terhadap kenaikan UMK 2026 yang ditetapkan Gubernur Banten pada 24 Desember 2025 lalu.
Ia berharap penetapan kebijakan UMK dapat disesuaikan dengan kemampuan dunia usaha.
"Kemarin kita sudah mengajukan surat banding, agar UMK 2026 kembali dirubah. Kita tetap mengusulkan kenaikan 4,81 persen dengan indeks alfa 0,5 dengan total kenaikan UMK menjadi Rp5.136.861 juta," jelasnya.
Berbanding terbalik dengan penilaian Apindo, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menilai kenaikan upah sebesar 6,31 persen tersebut masih belum memenuhi standar upah layak.
Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi menegaskan, kenaikan UMK seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja, terutama bagi buruh yang memiliki tanggungan keluarga.
"Jika ukuran pekerja lajang yang menjadi indikator maka UMK 2026 sudah mendekati layak, tetapi faktanya bahwa banyak pekerja yang sudah berkeluarga tetapi upahnya belum memenuhi KHL," tegas Supriadi.
Karena itu, Supriadi meminta para pengusaha agar tidak menjadikan UMK 2026 sebagai dalih untuk melakukan efisiensi maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
"Faktanya, tahun 2025 banyak perusahaan tidak menjalankan UMK, dengan memodifikasi hubungan kerja kontrak dan magang yang upahnya di bawah UMK. Semoga perusahaan dapat melaksanakannya dan jangan ada dalih demi UMK 2026 harus terjadi PHK masal," tandasnya.